welcome


widget

Sabtu, 04 Juli 2015

Makalah Bab 4 "POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL" PERTEMUAN KETIGA

             POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL

A. Otonomi Daerah

Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, yaitu:
1.    Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara (“Eenheidstaat”), yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan dan
2.    Nilai dasar Desentralisasi Teritorial, dari isi dan jiwa pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya sebagaimana tersebut di atas maka jelaslah bahwa Pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.

Adapun pengertian Desentralisasi adalah penyerahan wewenang dari pusat kepada daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri, namun tidak untuk semua hal, kemananan, hukum dan kebijakan fiskal adalah beberapa hal yang masih terpusat, namun ada pendelegasian kepada daerah.

Sedangkan Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang administrasi dari pemerintah pusat kepada pejabat di daerah. Perlu digaris bawahi, pelimpahan wewenang yang dimaksud adalah hanya sebatas wewenang administrasi, untuk wewenang politik tetap dipegang oleh pemerintah pusat. Bisa dikatakan dekonsentrasi adalah perpaduan antara sentralisasi dan desentralisasi.

Prinsip otonomi yang dianut adalah:
1.    Nyata, otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di daerah;
2.   Bertanggung jawab, pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air; dan
3.    Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju

B.       Implementasi Polstranas

Implementasi berarti penerapan. Jadi, implementasi politik strategi nasional adalah penerapan politik strategi nasional dalam beberapa pembagian yang terdiri dari: 

1. Implementasi di bidang hukum
a. Mengembangkan budaya hukum disemua lapisan masyarakat.
b. Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu.
c. Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia. 
d. Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentuk undang-undang 
e. Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian negara republik indonesia.
f. Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak lainnya. 
g. Mengembangkan peraturan perundang-undangan yang mendukung kegiatan perekonomian dalam menghadapi globalisasi tanpa merugikan kepentingan nasional 
h. Menyelengarakan proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka, serta bebas kkn.

2. Implementasi di bidang ekonomi
a. Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan .
b. Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopoli dan monopoli dan monpsoni yang merugikan rakyat. 
c. Mengoptimalkan peran pemerintah dalam menyempurnakan pasar 
d. Mengupayakan hidup yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masyarakat terutama fakir miskin dan anak terlantar 
e. Mengembangkan perekonomian berorientasi global 
f. Mengelola kebijakan mikro dan makro secara terkordinasi dan sinergis 
g. Mengembangkan kebijakan fiskal dengan prinsip transparan, disiplin, adil, efisien dan efektif 
h. Mengembangkan pasar modal 
i. Mengoptimalkan pinjaman luar negri dengan efektif untuk pembangunan ekonomi negara 

3. Implementasi di bidang politik 
a. Memperkuat hubungan, keberadaana dan kelangsungan NKRI
b. Menyempurnakan undang-undang sejalan dengan perkembangan bangsa 
c. Meningkatkan peran badan dan lembaga hukum negara secara efektif dan bersinergisa dengan tujuan nasional 
d. Mengembangkan sistem politik nasional yang demokratis dan terbuka 
e. Meningkatkan pendidikan politik kepada masyarakat sedini mungkin 
f. Menerapkan prinsip persamaan dan anti diskriminatif 
g. Menyelenggarakan pemilihan umum secara trasnpara, terbuka, jujur, adil, bebas dan tidak adanya unsur pemaksaan dan kkn 

4. Implementasi di bidang politik luar negeri 
a. Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional.
b) Dalam melakukan perjanjian dan kerja sama internasional .
c) Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negeri.

5. Implementasi di bidang penyelenggaraan negara 

6. Implementasi di bidang komunikasi, informasi, dan media massa 

7. Implementasi di bidang agama 

8. Implementasi di bidang pendidikan 

9. Implementasi di bidang kedudukan dan peran perempuan 

10. Implementasi di bidang olahraga dan pemuda 

11. Implementasi di bidang pembangunan daerah 

12. Implementasi di bidang lingkungan hidup dan sumber daya alam 

13. Implementasi di bidang pertahanan dan keamanan 
1. Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakikatnya adalah ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
2. Tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.

C.       Keberhasilan Polstranas dalam Masyarakat Madani (civil society)

Masyarakat madani merupakan suatu tatanan masyarakat sipil (civil society) yang mandiri dan demokratis. Istilah madani sendiri secara umum dapat diartikan sebagai “adab” atau “beradab”.  Keberhasilan polstranas dalam masyarakat madani dapat dilihat dari penyelenggaraan pemerintahnya ataupun negaranya.

Adapun indikator atau ukurannya adalah dengan melihat sifat dibawah ini;
1.    Asas Keimanan dan Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2.    Asas Manfaat, menjelaskan bahwa segala usaha dan kegiatan dalam pembangunan nasional memberikan manfaat yang sangat besar bagi kemanusiaan.
3.    Asas Demokrasi Pancasila, artinya bahwa upaya dalam mencapai tujuan pembangunan nasional yang meliputi seluruh kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
4.    Asas Adil dan Merata.
5.    Asas Keseimbangan, Keserasian, dan Keselarasan dalam Perikehidupan.
6.    Asas Kesadaran Hukum.
7.    Asas Kemandirian.
8.    Asas Perjuangan (memiliki mental, tekad, jiwa dan semangat pengabdian serta ketaatan dan harus memiliki disiplin yang tinggi dengan cara lebih mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi/golongan).
9.    Asas Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

                DAFTAR PUSTAKA

1. https://id.m.wikipedia.org/wiki/Otonomi_daerah

2. Seri Diktat Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan Universitas Gunadarma

3. https://retnoeka.wordpress.com/2013/05/12/keberhasilan-polstranas-dalam-masyarakat-madani-civil-society/

4. http://maymaynovitaa.blogspot.com/2015/05/otonomi-daerah-implementasi-polstranas.html?m=1

5. Muchji, Achmad, dkk. Pendidikan Kewarganegaraan. 2007. Jakarta: Gunadarma.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Translate