welcome


widget

Sabtu, 31 Januari 2015

Wawancara Menarik Hati Seputar Koperasi season 2

Kami             :  Pak, Apa jenis dari Koperasi Jaya Ancol ini ya pak?
Pak Wahyu    :  Jenis Koperasi kami adalah Simpan Pinjam, tetapi kami juga tergantung induk Perusahaan.
                        Contohnya dengan membuka jasa penyewaan mobil maupun menjual minuman.

Kami            :  Bagaimana pengaruh PT Pembangunan Jaya Ancol terhadap kemajuan Koperasi ini?
Pak Wahyu   :  Berhubung Koperasi kami adalah Koperasi Karywan yang pada dasarnya adalah demi
                        kesejahteraan Para Karyawan Jaya Ancol juga, PT Pembangunan Jaya Ancol sangat
                        mendukung keberadaan kami.
                        Bahkan pihak PT Pembangunan Jaya Ancol lebih memilih memesan produk demi keperluan 
                        Promo melalui kami dibandingkan langsung ke Perusahaan Besar Produk tersebut.

Kami            :  Berapa jumlah karyawan yang bekerja di Koperasi ini ya pak?
Pak Wahyu  :  Ada 9 karyawan tetap, 28 karyawan kontrak dan lebih dari 800-an anggota Koperasi.

Kami            :  Cukup banyak ya pak ternyata, dengan begitu banyak karyawan dan bidang usaha, Berapa
                       kisaran omset pertahun dari Koperasi ini ya pak?
Pak Wahyu   :  Kalau diperkirakan bisa mencapai 2 Miliar pertahunnya.

Kami            :  Ternyata besar juga ya pak, kami jadi ikut tertarik ingin meneruskan Koperasi ini :)
                       Kapan waktu rutin membuat Laporan Keuangan ya pak?
Pak Wahyu  :  Setiap bulannya kami membuat Laporan Keuangan yang kemudian akan di follow-up serta
                      di audit setiap setahun sekali dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Kami           :  Begitu ya pak, apa saja yang sekiranya selalu dibahas dalam RAT tersebut ya pak?
Pak Wahyu  : Ada banyak hal, terutama evaluasi maupun membicarakan planning kemajuan Koperasi di
                     tahun depan.


Kami          : Terima kasih banyak pak untuk kesempatan yang Bapak berikan kepada kami. Kami mohon
                    maaf ya Pak sudah mengganggu waktu Bapak.
Pak Wahyu : Iya sama-sama. Tidak mengganggu ko, Saya malah bangga masih ada pemuda yang peduli 
                     terhadap koperasi. :)

Kami          : Assalamu'alaikum..
Pak Wahyu :  Wa'alaikumsalam,,,

                          Pada hari itu saya sangat senang bisa mengenal Koperasi lebih mendalam. Saya tidak menyangka di era yang serba konvensional dan sangat mengedepankan memperkaya diri sendiri masih ada Koperasi yang kokoh sejak  tahun 1998 bahkan dengan omset yang begitu besar mencapai 2 Miliar.

                         Koperasi telah menarik hati saya untuk memulai berwirausaha dengan asas kekeluargaan juga ^^ I LOVE KOPERASI
                 
Kami : Pak, Apa jenis dari Koperasi Jaya Ancol ini ya pak? Copy and WIN : http://bit.ly/copynwin

Copy and WIN : http://bit.ly/copynwin
ddddKami : Pak, Apa jenis dari Koperasi Jaya Ancol ini ya pak? Copy and WIN : http://bit.ly/copynwin

Copy and WIN : http://bit.ly/copynwin

Kamis, 08 Januari 2015

Wawancara Menarik Hati Seputar Koperasi

           Hari Rabu sehubungan dengan libur pertengahan hari di masa indah Perkuliahan tepatnya tanggal 7 Januari 2015 kemarin, saya Diana dan teman saya Wulan pergi ke Taman Impian Jaya Ancol untuk melaksanakan tugas Softskill mata Kuliah Ekonomi Koperasi sekaligus berlibur menghilangkan penat. ^^ (sambil meyelam minum air)

           Alasan saya memilih Ancol adalah pada hari Sabtu-nya tanggal 3 januari 2015 ketika berlibur dengan keluarga saya ke Ancol, saya membeli sebuah Air Mineral ukuran sedang dengan merk "Prima" seharga Rp 5.000,- . Yang menarik adalah di bagian tutupnya terdapat tempelan stiker "Koperasi Jaya Ancol". Pas sekali dengan target pencarian tugas saya yaitu Koperasi. Harganya yang masih wajar juga menambah daya tarik saya untuk mengunjungi Koperasi Jaya Ancol ini. Sangat berbeda dengan harga yang saya temui di In***aret Jaya Ancol yang  dengan harga yang sama namun di Badrol Rp 9.000,-.

          Setelah nekat berangkat dari Depok-Ancol dengan bermodalkan GPS, Saya dan teman saya bermain-main sebentar sembari menyiapkan Pertanyaan dengan standar 5W+1H lalu kemudian melanjutkan perncarian letak Kantor Koperasi Jaya Ancol. Kami bertanya ke Penjual minuman dengan Label Koperasi yang berjejer banyak di pinggiran Pantai sekaligus bertanya sedikit tentang Koperasi.

          Ada sedikit hal yang membuat saya bertanya-tanya dalam hati yaitu mengapa tidak ada stiker koperasi di tutup botolnya.

Kami    : Permisi pak,  minumannya ini dari Koperasi ya pak?
Penjual : Iya mba, minuman yang dijual di gerobak sekeliling Pantai ini semuanya dari Koperasi.
Kami    : Apakah tidak ada supplier lain pak? karena kemarin saya lihat ditiutupnya ada Stiker Koperasi?
Penjual : Oh tidak ada mba, semuanya dari Koperasi. Stikernya tidak ada karena saat tahun baru kemarin pembelinya banyak jadi tidak sempat semuanya di tempeli stiker.
Kami    : Oh begitu ya pak, kalau boleh kami tahu, Dimana ya pak Kantor Koperasinya?
Penjual : Kantor Koperasi Karyawan ya? ada di Sebelah Indomaret di dekat Masjid.
Kami    : Oh disana ya pak, baik pak terima kasih banyak infonya.
Penjual : Iya mba sama-sama.

          Setelah itu kami langsung menuju lokasi dengan arahan Bapak tersebut dan dibantu GPS kembali. Akhirnya sampailah saya dan teman saya di depan sebuah kantor dengan Tanda Koperasi  berukuran cukup besar yang dilengkapi dengan Pohon teduh.

         Tanpa menunggu lama saya dan teman saya langsung masuk kedalamnya. "Assalamu'alaikum", sapa kami sembari masuk. "Wa'alaikumsalam, ya, silahkan masuk", jawab seorang ibu berseragam Kemeja Koperasi berwarna hitam putih kepada kami. Suasana kekeluargaan sudah terasa saat kami memasuki kantor. "Iya mba, ada keperluan apa?", tanya seorang Bapak berpeci putih paruh baya yang sedang duduk kepada kami. "Permisi Pak, kami dari Universitas Gunadarma ingin bertanya seputar koperasi untuk menambah ilmu kami", jawab kami.

        Tak berselang lama, ada seorang Laki-Laki sekitaran umur 30-an menghampiri kami untuk mengiyakan wawancara dan mempersilahkan kami duduk. Ruang tamunya cukup nyaman dan dilengkapi dengan sebuah bingkai yang berisi tulisan "Deklarasi Panca Kredo" yang berdasarkan pencarian melalui Wikipedia Panca berarti Lima, Kredo berarti Pernyataan. Maka artinya sendiri adalah " Deklarasi Lima Pernyataan ". Adapun hasilnya ada di gambar yang kemudian saya lampirkan bersama artikel ini. :)

       Kami pun memulai percakapan dengan beliau yang setelah kami ketahui bernama Pak Wahyu.
Kami           : Maaf pak, sekiranya kami mengganggu waktu bapak di siang hari ini.
Pak Wahyu : Iya tidak apa-apa. Kalau boleh tahu dalam rangka apa ini ya?
Kami           : Kami ingin bertanya-tanya sedikit pak tentang Koperasi, kami cukup tertarik dengan keberadaan koperasi terutama untuk daerah Jaya Ancol ini sendiri.
Pak Wahyu : Begitu ya, baiklah tidak apa-apa.
Kami           : Maaf pak, agar lebih leluasa selama wawancara, sebelumnya dengan  Bapak siapa dan dari bagian apa ya Pak di koperasi ini?
Pak Wahyu : Nama saya Wahyu dari bagian Accounting. Sebenarnya merangkap , tapi fokus saya di bagian Accounting.
Kami           : Wah, multitalent ya pak, (disambut tawa kecil)
Pak Wahyu : Ya, bisa dibilang begitu. Karena di koperasi ini semuanya harus dihadapi dengan ikhlas, selama kita bisa bantu di bagian lain kenapa tidak.

      Sesaat saya berdecak kagum. Wawancara ini mulai "menarik hati". Saya tidak menyangka masih ada orang yang ikhlas bekerja di zaman ini. Bahkan rela membantu bagian yang bukan bagiannya. Inilah koperasi. Inilah asas kekeluargaan!

Kami          : Pak, Apa jenis dari Koperasi Jaya Ancol ini ya pak?

(berlanjut di Artikel "Wawancara Menarik Hati Seputar Koperasi season 2") :)



Selasa, 06 Januari 2015

Tentang UU Koperasi yang di Amandemen

Tentang UU Koperasi yang di Amandemen


        Koperasi sebagai suatu wadah yang memuat cita-cita Ekonomi Kerakyatan kini mencapai hampir 190.000 unit di Indonesia. Untuk mengembangkannya, sebagai salah satu  panjang tangan dari masyarakat, Kementerian Koperasi dan UKM telah menyusun draf rancangan undang-undang terbaru untuk memperbarui Undang-Undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992.
        Adapun Jadwal awalnya :
           2010           - Naskah draf RUU tersebut telah disampaikan kepada Presiden Susilo                                    Bambang Yudhoyono melalui Sekretariat Negara 
1 September 2010 - Presiden telah menyampaikannya kepada Ketua DPR pada . 
13 Desember 2010 - DPR telah menyetujui untuk dilaksanakan pembahasan sesuai                                                dengan mekanisme undang-undang.
         Menteri Koperasi dan UKM pada saat itu yaitu Syarief Hasan. Beliau mengutarakan bahwa ada beberapa hal yang perlu di amandemen karena ada sebagian gerakan koperasi yang dirasa bersifat Kapitalis (mengutamakan laba besar dan perseorangan) serta Liberalis (kebebasan individu sangat diutamakan).
        Adapun Deretan Pertanyaan yang diajukan serta jawaban dari  Syarief Hasan, antara lain ;
Pertama
Perubahan UU Koperasi No. 25 Tahun 1992 apa saja yanq segera dibahas DPR?
Syarief Hasan : 
           Isi draf RUU tersebut sebetulnya mengenai keanggotaan koperasi, kepengurusan, kepengawasan dan permodalan. Sebagai contoh, ketentuan dalam UU Koperasi Nomor 25 Tahun 1992, secara tegas mengatakan anggota adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
            Ketentuan ini mengacu kepada teori koperasi (Hannel, 1982) yang menyatakan ada kedudukan ganda pada anggota koperasi yakni anggota sebagai pemilik (owner) dan anggota sebagai pengguna pelayanan (user). 
             Menurut pendekatan ilmu hukum bahwa koperasi dalam kedudukannya sebagai badan hukum, adalah subjek hukum. Anggota adalah juga sebagai subjek hukum. Menurut teori hukum itu.subjek hukum tidak dapat dimiliki oleh subjek hukum yang lain. Namun, pemerintah berpandangan mengenai ketentuan keanggotaan ini masih perlu didiskusikan.
Ada indikasi struktur kepengurusan juga akan diubah, seperti apa komposisinya sehingga ada anggapan masyarakat menyimpang dari prinsip dasar. Misalnya terkait dengan pengawas dapat memberhentikan pengurus untuk sementara dengan menyebut alasan jelas.
            Dalam draf RUU baru secara hierarkis menetapkan pengawas ditempatkan pada kedudukan lebih tinggi dari pengurus. Pengurus dipilih dan diangkat pada rapat anggota atas usul pengawas. Status ini berbeda dengan UU Nomor 25 Tahun 1992 yang menempatkan pengawas sejajar dengan pengurus.

Kedua
Apa maksud dari sistem ini?

Syarief Hasan :

        Hal ini dimaksudkan agar pengawas mendapat porsi tugas dan wewenang yang tepat, sehingga fungsi pengawasannya Iebih efektif. Sebab, pengawas merupakan organ koperasi yang mendapat kuasa dari rapat anggota untuk mengawasi pelaksanaan pengelolaan yang dijalankan pengurus.
         Apabila pengawas berpendapat bahwa pengurus telah menetapkan kebijakan tidak sesuai dengan keputusan rapat anggota yang berakibat merugikan koperasi, pengawas memiliki wewenang memberhentikan sementara pengurus, sambil menunggu rapat anggota tahunan (RAT).

Ketiga
Baqaimana penjelasannya bahwa pengurus dipilih dari orang per orangan, baik                      anggota maupun bukan anggota?

Syarief Hasan :
          Undang-undang lama menyebutkan pengurus dipilih dari dan oleh anggota dalam RAT. Pasal 32 Ayat 1 menyebutkan pengurus dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha koperasi.
          Ketentuan itu menutup peluang orang bukan berstatus anggota yang cakap dan bersedia berbakti kepada koperasi. Pengalaman menunjukkan ketentuan ini seiring menghambat terbentuknya komposisi pengurus yang berwawasan luas,profesional serta memiliki kompetensi memadai.
          RUU terbaru menegaskan pengurus bisa berasal dari angota maupun bukan angota. Dasar penetapan pengurus bisa dipilih di luar anggota adalah berdasarkan profesionalisme yang diperlukan menunjang kemajuan usaha koperasi.

Keempat

Bagaimana pula terhadap rencana perubahan iuran masuk dan saham?

Syarief Hasan :

           Dalam RUU terbaru diperkenalkan istilah iuran masuk dan saham sebagai pengganti simpanan pokok dan simpanan wajib, sebagaimana diatur dalam UU Koperasi Nomor 25 Tahun 1992.
           Dalam hal ini acuannya adalah teori koperasi tentang identitas ganda (dual identity) dan teori tentang perusahaan koperasi [cooperative enterprise). Menurut teori dual identity, seorang anggota memiliki kedudukan ganda. Menurut teori cooperative enterprise, koperasi terdiri dari unsur kelompok dan perusahaan koperasi.
           Oleh karena itu konsep iuran masuk berbeda dengan simpanan pokok. Sebab, simpanan pokok adalah sejumlah uang yang diserahkan calon anggota sebagai simpanan, dan bisa diambil jika keluar dari keanggotaan. Dalam konsep RRU baru, setelah iuran masuk diserahkan, urusan dengan koperasi selesai.
Kelima
Bagaimana dengan saham?

Syarief Hasan : 
              Saham adalah bukti sah seseorang memiliki perusahaan koperasi. Di negara lain, kepemilikan koperasi sering dibuktikan dengan penerbitan saham koperasi. Oleh karena itu, penggunaan saham di koperasi bukan tidak lazim. Ini yang dianggap anggota koperasi kita menyalahi atau bertentangan dengan jati diri koperasi.
               Namun, saham pada koperasi terikat pada sistem suara [vote) yang melekat pada anggota yang dikenal dengan sistem satu anggota memiliki satu suara. Dengan demikian penggunaan istilah saham dimaksudkan untuk memperkuat implementasi jati diri koperasi, khususnya tentang pemilik dan penggunajasa pelayanan.
DPR juga tengah membahas draf RUU Lembaga Keuangan Mikro. Mana yang lebih prioritas diselesaikan?
              Terus terang, saya yakin dan optimistis bahwa RUU Koperasi yang akan selesai lebih dulu, karena sudah disampaikan sejak 2010. Keduanya diperlukan tetapi yang lebih urgent saat ini adalah pembaruan UU Koperasi. 

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Sumber : 

1. Bisnis Indonesia
    Tuesday, 01 November 2011 13:02

Kenapa UU Koperasi Perlu Di Amandemen (?)

Kenapa UU Koperasi Perlu Di Amandemen (?)

    Dalam Post kali ini, saya selaku penulis ingin  mengomentari maupun menambahkan sebuah Postingan yang cukup menarik yang saya dapat dari sebuah Blog dengan alamat link  http://satrisaja.blogspot.com/2009/06/amandemen-uu-koperasi.html.

Adapun isinya adalah :

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

" Berbagai persolan yang kini membalut koperasi di Indonesia, perlu mendapat perhatian semua pihak. Salah satu upaya yang harus segera dibenahi menurut Guru Besar Fakultas Ekonomi Unhas, Prof DR HA Karim Saleh, dengan mengamandemen Undang-undang Koperasi.

Laporan: Satriani
sat_upeks@yahoo.co.id

Undang-undang koperasi kini sudah dianggap tidak layak lagi diberlakukan. Pemerintah dan Legislatif, perlu mengkaji kembali Undang-undang Koperasi saat ini.
Mantan Ketua Dekopinwil Sulsel selama delapan tahun ini mengungkapkan, banyak jenis usaha kini yang berlabel koperasi namun prinsip yang dianutnya jauh dari prinsip koperasi."Masa ada koperasi induknya di Jakarta sementara cabangnya ada di mana-mana. Lalu bagaimana bisa mensejahterakan anggotanya kalau cabangnya ada di mana-mana? Ini kan bukan koperasi lagi, tapi lebih kepada bisnis," tanyanya.
Menurutnya, koperasi pada dasarnya dibangun untuk kesejahteraan anggotanya. Daipun menyesalkan kondisi saat ini dimana koperasi menjadi alat politik kaum penguasa. bahkan, jabatan meneteri Koperasipun dijabat oleh politikus, shingga sangat sulit menurutnya untuk membenahi koperasi sepanjang kaum elit masih mempercayakan pengelolaan koperasi kepada politisi.
Dia mengatakan, jabatan atau posisi penentu kebijakan di departemen Koperasi sudah saatnya dijabat oleh yang ahli dibidang koperasi dan bukan malah dijabat oleh politisi.
Mantan Ketua Dekopin Sulsel inipun mempertanyakan status Bank Bank umum koperasi Indonesia (Bukopin) yang kini sama dengan bank konvensional lainnya. Padahal, menurut Karim, Bank Bukopin didirikan untuk membantu koperasi sebagai unit usaha kecil menengah. "Bunganya saja sama dengan bank konvensional lainnya. Sahamnya pun kini tidak tau lagi," kesalnya.
Hal senada dikatakan Prof DR Muh Asdar. Menurutnya, Undang-undang Koperasi sudah berberapakali digodok. Namun, selalu mentok dan tak pernah berhasil.
Namun, saat ini, amandemen Undang undang koperasi sangat dimungkinkan. Apalagi, para calon pemimpin saat ini mengusung ekonomi kerakyatan yang tentunya tak lepas dari peran koperasi.
Kalau pemerintah benar-benar serius mengusung ekonomi kerakyatan, sudah saatnya undang-undang koperasi diamandemen sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat ini. "



--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------


             Artikel tersebut diatas setali tiga uang dengan Postingan Saya (Diana) pada tahun lalu. Suasana Politik yang tidak menentu, Persaingan dagang yang semakin ketat, Maraknya Barang Import di Pasar Indonesia, Budaya Indonesia yang mulai menurun seakan menggambarkan bagaimana wajah Koperasi pada hari ini.


             Betapa politik mulai menggerus keberadaan Koperasi sebagai sebuah badan yang menggerakkan Kesejahteraan Rakyat. Koperasi harus mendapat perhatian khusus. Perlu adanya gebrakan baru untuk memperbaharui Koperasi kembali agar Anak Koperasi seperti Bank Bukopin semakin jelas statusnya maupun Gerakannya.

         
              Ekonomi koperasi harus bangkit!!

Kumpulan Pesan Sang Motivator Kelas

       Kuliah, bagiku bukan sekedar duduk manis dan mendengarkan pelajaran.Tapi lebih dari itu, aku mendapat banyak nasihat maupun motivasi, Terutama yang bersumber dari sosok yang berada di depan kelas bernama "Dosen" Inilah yang mulai ku sadari saat tingkat 2. Saat kutemui dosen-dosen yang begitu luar biasa dan tidak hanya mengajar, namun tepatnya mendidik.  :)

       Dibawah ini adalah kumpulan nasihat yang berhasil sempat kuingat dan kutulis:

- Ketika nilai sosial berkurang, Ekonomi Koperasi tidak akan hidup!
   (Pak Budi Hermana, Ekonomi Koperasi)

- Cintailah pekerjaanmu, maka pekerjaan akan mencintaimu.
  (Bu Ekaning, MSDM)

- Nabi Muhammad berdo'a semoga ummatnya diberkahi antara subuh dan dhuha. Maka banyaklah isi dengan belajar agar mudah menyerap pelajaran.
(Pak Soegijanto, BLK)

- Kelak jika kalian sudah punya usaha, jadilah bermanfaat tidak hanya untuk dirimuu sendiri, tapi juga orang sekitarmu. Itulah makna sukses.
(Bu Retnaningtyas, Statistika)

- Kelak, sisihkan 5% dari penghasilanmu untuk membiayai Anak pintar namun kurang biaya. Jika kamu tidak cukup, ajak orang lain, minimal 10 orang saja. dengan begini kamu bisa memajukan Negara. Karena kecerdasan mampu mengarahkan kemana Negara ini akan berkembang.
(Bu Widyatmini, MSDA)

- Mahasiswa itu harus kritis, jangan mau dibilang A mudah saja nurut bilang A.
(Pak Jumharijinis, Pendidikan Pancasila)

- Mulailah belajar serius, karena posisi kalian bukan untuk bersantai saja. Mulailah berkompetisi!
(Bu Ekaning, MSDM)

- Menulis itu tentang mencuri waktu.
(Pak Budi Hermana, Ekonomi Koperasi)

      Sampai disini dulu, mungkin nanti di update lagi tambahan kalimat motivasi dari Ibu dan Bapak dosen, see u :)

Catatan Mahasiswa Tingkat 2 Gunadarma : 4 Fakta dan Opini seputar Koperasi

       Catatan Mahasiswa Tingkat 2 Gunadarma : 

4 Fakta dan Opini seputar Koperasi


      Memasuki ranah baru di Gunadarma pas tingkat 2 rasanya campur aduk belum lagi pas lihat pembagian kelas baru di web perpustakaan gunadarma . Masuk kelas unggulan 01. *emot kaget*. Yap! tepatnya kelas 2EA01.
        Nah, di gunadarma ini salah satu unggulannya adalah Mata Kuliah Softskill. Pas tingkat 1, softskill ini tugasnya hanya buat postingan tugas yang sudah dibahas aja sama dosen dan Mata Kuliahnya adalah Ilmu Budaya Dasar dan semester dua nya Bahasa Inggris.         
      Tapiii,, pas tingkat 2 ini ada yang berbeda yaitu Mata Kuliah Ekonomi Koperasi. Dengan dosen yang cara menjelaskannya pun menarik dan memotivasi yaitu Pak Budi Hermana. Saya jadi mulai jatuh hati dengan Koperasi. <3
        Untuk itu, daku mau ngulas sedikit nih tentang Koperasi dengan bahasa yang lebih santai agar tidak monoton. Let's check this out. ^^

1. Apakah yang dimaksud Koperasi?

       Untuk pengertiannya, Koperasi adalah sebuah organisasi yang pemilik dan pengoperasiannya itu oleh beberapa orang demi kepentingan bersama. Kenapa? Karena prinsip Gerakannya ini berasaskan kekeluargaan. Seperti yang tertuang di Dasar Negara kita yaitu Pancasila sila ke-2 dan ke-4.

2. Prinsip apa yang terdapat dalam Koperasi? dan apa saja UU mengenai Koperasi?

       Kalau dilihat dari Prinsip terbaru nya, untuk kita yang ingin bergabung, bisa bergabung dengan mudah karena Prinsip Koperasi ini keanggotaannya bersifat terbuka dan sukarela. Selain itu pengelolaannya juga demokratis, bebas dan buat kita yang ingin belajar, Koperasi  juga bisa dijadikan referensi untuk belajar, latihan, maupun menambah informasi juga. :D
        Negeri tercinta kita yaitu Indonesia bahkan membuat UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian yang memuat Prinsip-Prinsip nya, baik itu tentang 1) Keanggotaan yang bersifat sukarela dan terbuka 2) Pengelolaan yang  merakyat 3) Pembagian SHU nya adil berdasarkan jasa usaha kita  4) Koperasi itu Mandiri , 5) Mendidik dan Menjunjung Kerjasama.
       Ada lagi UU yang memuat tentang Koperasi juga,, yaitu UU No. 17 Th. 2012, bunyinya : " Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK) "

3. Apa saja Jenis si Koperasi?

A. Menurut fungsinya
1. Koperasi pembelian/konsumsi      Seperti Judulnya, koperasi ini Fungsinya menyediakan barang ataupun jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota, dimana posisi anggota adalah sebagai konsumen.2. Koperasi penjualan/pemasaran       Pada jenis ini tugas pokok koperasi adalah sebagai pemasok barang maupun jasa yang dihasilkan anggota, dimana posisi anggota adalah sebagai distributor.3. Koperasi produksi       Adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.4. Koperasi jasa       Tugas Koperasi jenis ini adalah menyiapkan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, contohnya: simpan pinjamasuransiangkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
          "Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative)."

B. Menurut tingkat dan luas daerah kerja
1. Koperasi Primer
            Nah, kalau koperasi primer ini jumlah anggotanya hanya 20 orang, berbeda sama Koperasi Sekunder yang terdiri dari daerah lebih luas.
2. Koperasi Sekunder
         Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
a. koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
b. gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
c. induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
C. Menurut status keanggotaannya
        Hanya terdapat 2 jenis koperasi yaitu Koperasi Konsumen (anggota hanya sebagai pembeli) dan Koperasi Produsen.(anggota sebagai penghasil juga)

4. Hal apa yang membuat saya jatuh cinta dengan Koperasi ?

                Dalam Koperasi ada hal yang tidak bisa dibayar oleh apapun, yaitu Prinsip Kekeluargaan. Dimana bukan Laba yang utama melainkan Kebersamaan untuk maju dan salin menopang untuk mencapai Kesejahteraan. Koperasi sangat mendukung para anggota untuk kreatif, inovatif dan tidak egois dalam mencapai kepentingan. Semua anggota akan saling bahu membahu mengembangkan koperasinya. Mental yang dihasilkan dari Koperasi akan lebih bermental kooperatif.Jika dilihat dari cara memilih Pengurusnya saja sudah begitu demokratis yaitu melalui suatu rapat anggota.

*Daftar Putaka*


1. O'Sullivan, Arthur; Steven M. Sheffrin (2003). Economics: Principles in action. Upper Saddle River, New Jersey 07458: Pearson Prentice Hall. hlm. 202.2. Djazh, Dahlan Pengtahuan Koprasi (Jakarta: PN Balai Pustaka, 1980) hlm. 162,1633. Djazh, Dahlan Pengetahuan Koperasi (Jakarta: PN Balai Pustaka, 1980) hlm. 164. Kementrian Koperasi dan UKM, 24 Juni 20115. Djazh, Dahlan Pengetahuan Perkoprasian (Jakarta: PN Balai Pustaka, 1977) hlm. 26,276. Nunkener, Hans M Hukum Koperasi (Bandung: Alumni, 1981) hlm.127. Chaniago, Arifinal Ekonomi dan Koperasi(Bandung : CV Rosda Bandung 1983) hlm. 298. wikipedia.com

Translate