welcome


widget

Kamis, 26 Maret 2015

Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan



Makalah Pendidikan Kewarganegaraan
“ Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan ”


Disusun oleh :
Nama : Diana Putri Ananda
Kelas : 2EA01
NPM : 12213397



Jurusan Manajemen
Fakultas Ekonomi
Universitas Gunadarma
2015


KATA PENGANTAR

Alhamdulillah, segala Puja dan Puji syukur hanya layak tercurahkan kepada Allah SWT, karena atas karunia-Nya, saya dapat menyelesaikan makalah ini. Shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada baginda Rasulullah Muhammad Shallallhu’alaihi wa sallam, yang telah menjadi inspirasi umat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Makalah ini tak lepas dari kesulitan dan hambatan untuk menyelesaikannya. Namun, berkat arahan dan bimbingan dari berbagai pihak, Alhamdulillah makalah ini dapat selesai tepat waktu. Oleh karena itu penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu terselesaikannya makalah ini.
Akhir kata, dikarenakan makalah ini masih belum dapat dikatakan sempurna, penulis menerima saran dan kritik membangun apabila terdapat kesalahan didalamnya. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi Penulis maupun Pembaca.



          Depok,  Maret 2015


Penulis







DAFTAR ISI

Halaman Judul
Kata Pengantar …………………………………………………………………… i
Daftar Isi …………………….…………………………………………………… ii
BAB 1 . PENDAHULUAN
1.1.         Latar Belakang …………………...……………………………….……….. 1
1.2.         Landasan …………...………………...………………...………………...... 1
1.2.1.  Landasan Hukum …………...………………...………………...…………. 1
1.2.2.  Landasan Ideal …………...………………...………………...……………. 2
1.3.         Rumusan Masalah …………………………………………………………. 2
1.4.         Tujuan Makalah …………………………………………………………… 3
BAB 2. PEMBAHASAN
2.1.    Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan …………………………………. 4
2.2.    Alasan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan ………………………… 4
2.3.    Standar Keberhasilan Pendidikan Kewarganegaraan ……………………… 4
2.4.    Negara dan Bangsa ………………………………………………………… 5
          2.4.1. Pengertian Negara dan Bangsa ……………………………………… 5
          2.4.2. Perbedaan Negara dan Bangsa ……………………………………… 6
2.5.    Hak dan Kewajiban Warga Negara ……………………………………...… 6
          2.5.1. Pengertian Hak dan Kewajiban ……………………………………... 7
          2.5.2. Undang-Undang tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara………. 7
          2.5.3. Contoh Hak dan Kewajiban Warga Negara ………………………… 7
         
BAB 3. PENUTUP
3.1.    Kesimpulan ………………………………………………………………. 8
3.2.    Saran ……………………………………………………………………… 8
DAFTAR PUSTAKA



BAB 1
PENDAHULUAN
1.5.            Latar Belakang

            Pendidikan merupakan aspek terpenting dalam mempertahankan identitas sekaligus memajukan suatu Negara. Dikatakan demikian karena melalui pendidikan lah seseorang dapat mempertahankan dirinya dari berbagai masalah kompleks baik dari segi perubahan budaya, persaingan, maupun pengaruh dari lingkungan luar yang semakin hari semakin rumit dan global.

            Adapun Pendidikan Kewarganegaraan sangat berperan demi tercapainya Negara dan termasuk didalamnya warga Negara untuk mencapai tujuan menjadi cerdas, terampil dan mampu menyesuaikan diri dan berkepribadian sesuai  Pancasila dan UUD 1945.

            Maka dari itu, melalui makalah ini, penulis ingin menjabarkan tentang pengertian Pendidikan Kewarganegaraan, mengenal hakikat keberadaan kita sebagai warga Negara, maupun landasan hukum yang mengaturnya. Dengan harapan kita dapat lebih memahami hak dan kewajiban kita pula sebagai warga Negara serta mampu menyelesaikan permasalahan – permasalahan yang berkaitan dengan kewarganegaraan, seperti persatuan bangsa, nilai dan norma, hak asasi manusia, kekuasaan dan politik, masyarakat demokratis, pancasila dan konstitusi Negara, serta globalisasi..

1.6.            Landasan

            Dalam praktiknya, Pendidikan Kewarganegaraan ditetapkan tidak lepas dari 2 jenis landasan dasarnya, yaitu Landasan Hukum dan Landasan Ideal. Diantaranya;

1.6.1.      Landasan Hukum
A. UUD 1945
 a) Pembukaan UUD 1945 alinea kedua dan alinea keempat
Berisi tentang cita-cita mengisi kemerdekaan pada alinea kedua dan khusus tentang tujuan negara, yaitu keamanan dan kesejahteraan pada alinea keempat
b) Pasal 27 (3) (II)
“ Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
c) Pasal 30 ayat (1) (II), tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
d) Pasal 31 ayat (1) (IV), setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Pasal 28 A-J tentang Hak Asasi Manusia.

B. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982
      Undang-undang No. 20/1982 adalah tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara 1982 No. 51, TLN 3234).

C.  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa..

D. Nomor 45/U/2002
Tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi telah ditetapkan bahwa Pendidikan Agama, Pendidikan Bahasa dan Pendidikan Kewarganegaraan merupakan kelompok mata kuliah Pengembangan Kepribadian yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi atau kelompok program studi.

E. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43 Tahun 2006
Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 43/DIKTI/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.

1.6.2.      Landasan Ideal
Berbeda dengan Landasan Hukum yang bersifat lebih menuju Perundang-Undangan maupun keputusan, Landasan Ideal lebih mengarah kepada Pancasila sebagai 3 hal; sebagai Dasar Negara, sebagai Pandangan Hidup dan sebagai Ideologi Negara.

A.    Pancasila sebagai Dasar Negara
Adalah Pancasila menjadi dasar pemikiran dan tindakan Negara serta menjadi sumber hukum poitif di Indonesia.
B.     Pancasila sebagai Pandangan Hidup
Adalah Pancasila menjadi perwujudan dari nilai-nilai keluhuran yang diyakini dan   diilhami dalam menjalankan kehidupan yang mencakup lima bidang kehidupan nasional yaitu bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam.
C.     Pancasila sebagai Ideologi Negara
Adalah Pancasila memiliki arah dan tujuan yang jelas untuk mencapai cita-cita yaitu menjadi bangsa yang Merdeka, Bersatu, Berdaulat, Adil dan Makmur. (Pembukaan UUD 1945 alinea kedua).

1.7.            Rumusan Masalah
1)      Apa yang dimaksud Pendidikan Kewarganegaraan?
2)      Mengapa Pendidikan Kewarganegaraan dianggap penting?
3)      Apa saja Landasan dari Pendidikan Kewarganegaraan?
4)      Bagaimana menilai keberhasilan Pendidikan Kewarganegaraan?
5)      Apa yang dimaksud Negara dan Bangsa?
6)      Apakah perbedaan Negara dan Bangsa?
7)      Apa yang dimaksud Hak dan Kewajiban?
8)      Siapa saja yang dapat dikatakan warga Negara?
9)      Apa saja hak dan kewajiban seorang Warga Negara?
10)  Undang-Undang apa saja yang mengatuur tentang Hak dan Kewajiban warga Negara?

1.8.            Tujuan Makalah
1.      Mengetahui Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan.
2.      Memahami alasan pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan.
3.      Mengetahui Landasan Pendidikan Kewarganegaraan.
4.      Mengetahui standar keberhasilan Pendidikan Kewarganegaraan.
5.      Mengetahui pengertian Negara dan Bangsa serta perbedaannya.
6.      Memahami pengertian hak dan kewajiban.
7.      Mengetahui syarat seseorang dikatakan sebagai Warga Negara dan mengetahui hak serta kewajibannya.
8.      Mengetahui Landasan yang mengatur Hak serta kewajiban seorang warga Negara.
9.      Menumbuhkan semangat nasionalisme untuk mencapai tujuan kewarganegaraan.


































BAB 2
PEMBAHASAN

2.1.      Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan

            Pendidikan dapat diartikan sebagai pembelajaran pengetahuan, keterampilan, dan kebiasaan sekelompok orang yang diturunkan dari satu generasi ke generasi berikutnya melalui pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan juga  merupakan salah satu ukuran maju tidaknya suatu Negara. Sedangkan Kewarganegaraan yang berasal dari kata warga dan Negara berarti sebuah pola yang mengatur bagaimana seseorang ataupun seseorang untuk menjalankan rutinitas sebagai komponen penting dalam bernegara.

            Maka, dari kedua pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan adalah sebuah Pembelajaran bagaimana menjalankan peran dalam menjalankan kehidupan sehari-hari dan dapat diwariskan kepada generasi setelahnya.

2.2.      Alasan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan

                        Awalnya Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan adalah satu kesatuan. Namun seiring berjalannya waktu, Pendidikan Kewarganegaraan yang dipandang lebih luas cakupannya (tidak hanya sekedar berlandaskan 5 dasar diperluas pemahamannya) dipisahkan.

                        Orientasi nya pun ditekankan kepada seluruh mahasiswa di Perguruan tinggi Indonesia. Karena diharapkan, mahasiswa yang lulus nanti menjadi sebuah jembatan untuk mengimplementasikan kepribadiannya dalam berbangsa dan bernegara. Sehingga menjadi salah satu bagian dari Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK)

                        Perkembangan zaman yang sudah berbeda jauh dari masa kemerdekaan, maraknya pengaruh Globalisasi, terbukanya Indonesia dengan hubungan Internasional, secara tidak langsung dapat menyebabkan menurunnya aspek kenegaraan seseorang.

Maka dari itu, Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan guna membekali Peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkaitan dengan warga Negara dan negaranya. Serta menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara, menjawab tantangan masa depan, sehingga para alumni memiliki semangat juang dan kesadaran bela negara yang tinggi sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya NKRI.
2.3.      Kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan
Kompetensi dalam hal ini dapat diartikan pula sebuah standar keberhasilan apa yang dapat diraih melalui Pendidikan Kewarganegaraan.
Kompetensi lulusan pendidikan kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari seorang warga negara dalam hubungan dengan negara dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Diantaranya;

1. 
Beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Berbudi pekerti yang luhur.
3. Memiliki jiwa nasionalisme yang tinggi, menjunjung tinggi solidaritas dan persatuan.
4. Tulus dalam bela negara dan menjalankan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
5. Memanfaatkan IPTEK guna memajukan Negara dan bangsa.

2.4.      Negara dan Bangsa
Membicarakan tentang Pendidikan Kewarganegaraan tentu tak lepas dari istilah Negara dan Bangsa. Kedua hal ini menjadi 2 objek penting yang harus dijalankan sejalan dan saling mempengaruhi.
 2.4.1. Pengertian Negara dan Bangsa
                        Istilah “Negara” memiliki banyak pengertian. Diantaranya, pendapat dari seorang Ahli bernama Prof. R. Djokosoetono yaitu “Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama”. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), “Negara adalah kelompok sosial yg menduduki wilayah atau daerah tertentu yg diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yg efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya”.
Berdasarkan Pembukaan UUD 1945, Fungsi-Fungsi Negara antara lain :
1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
2. Melaksanakan ketertiban
3. Pertahanan dan keamanan
4. Menegakkan keadilan (adanya lembaga untuk menegakkan keadilan)

             Teori Terjadinya Negara Terdapat beberapa teori antara lain sebagai berikut:
a)  Teori Kenyataan, timbulnya suatu negara ketika telah terpenuhi unsur-unsur negara
b)  Teori Ketuhanan, timbulnya negara karena Tuhan menghendaki.
c) Teori Perjanjian, negara timbul karena perjanjian penguasa untuk menjamin
      kepentingan bersama.
d) Teori Penaklukan, suatu negara timbul karena serombongan manusia menaklukan
     daerah dan rombongan manusia lain.
Adapun bentuk Negara menurut teori-teori modern terbagi 2, yaitu :
 1. Negara Kesatuan
Suatu negara yang merdeka dan berdaulat dimana di seluruh negara yang berkuasa hanya satu pemerintah (pusat) yang mengatur seluruh daerah. Dalam negara Kesatuan pelaksanaan pemerintahan negara dapat dilaksanakan dengan sistem sentralisasi (segala sesuatu dalam negara langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedang daerah-daerah tinggal melaksanakannya) dan sistem desentralisasi (daerah diberikan kesempatan dan kewenangan untuk mengurus urusan rumah tangganya sendiri (otonom daerah) atau dikenal dengan daerah otonom. Bentuk negara kesatuan pada umumnya mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:
a. Kedaulatan negara mencakup ke dalam dan ke luar yang ditangani pemerintah pusat
b. Negara hanya mempunyai satu undang-undang dasar, satu kepala negara, satu dewan menteri dan satu dewan perwakilan rakyat.
c. Hanya ada satu kebijakan yang menyangkut persoalan politik, ekonomi, sosial budaya, serta hankam.

 2.  Negara Serikat (Federasi)
Suatu negara yang merupakan gabungan beberapa negara, yang menjadi negara-negara bagian dan negara serikat itu.

                        “Bangsa” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia dapat diartikan kesatuan orang-orang yg bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarahnya, serta memiliki pemerintahan sendiri. Adapun dalam sebuah buku berjudul “Nationality in History and Politics” karangan Fredrich Hertz mengemukakan bahwa setiap bangsa mempunyai 4 (empat) unsur aspirasi sebagai berikut:
1. Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional( kesatuan sosial,ekonomi, politik, agama, 
kebudayaan, komunikasi, dan solidaritas)
2. Keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional sepenuhnya,   yaitu
bebas dari dominasi bangsa asing terhadap urusan dalam negerinya.
3.  Keinginan dalam kemandirian, keunggulan, keaslian, atau ciri khas.
4. Keinginan untuk menonjol (unggul) diantara bangsa-bangsa dalam mengejar
  kehormatan, pengaruh, dan prestise.

2.4.2.   Perbedaan Negara dan Bangsa
No
Negara
Bangsa
1
Suatu “tempat” yang memiliki pemerintahan tertentu
Sekelompok manusia yang menempati wilayah tertentu
2
Individu sebagai objek.
Individu sebagai subjek.
3
Terikat pada satu bahasa, ras, adat istiadat, dan berbagai macam identitas tertentu
Tidak terikat pada satu bahasa, ras, adat istiadat, dan berbagai macam identitas tertentu

2.5.      Hak dan Kewajiban Warga Negara
Pendidikan Kewarganegaraan akan berhasil apabila Warga Negara nya sebagai Objek dapat memahami serta menjalankan hak dan kewajibannya.
2.5.1.   Pengertian Hak dan Kewajiban
Hak adalah sesuatu yang harus didapatkan oleh seseorang karena telah melaksanakan kewajiban. Sedangkan kewajiban sendiri adalah sesuatu berbentuk perintah yang harus dihindari ataupun berisi aaturan yang harus dita’ati dan dilakukan oleh seseorang.
2.5.2. Undang-Undang tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara
            Warga Negara yang dimaksud dalam hal ini adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
            Adapun Undang-Undang yang berlaku diantaranya;
1.      Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945.
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
2.      Pasal 27 ayat 2
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.”
3.      Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 (hasil amandemen)
“ Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”.
4.      Pasal 28 UUD 1945
”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”
5.      Undang-undang Nomor Dasar Tahun 1945 Pasal 28 (A-J) tentang Hak Asasi Manusia
6.      Pasal 29 Ayat 2
“Setiap warga negara memiliki hak untuk memeluk agama masing-masing tanpa adanya paksaan dan beribadah menurut kepercayaannya masing-masing.”
7.      Pasal 30 tentang Kewajiban turut serta seorang Warga Negara dalam upaya Pertahanan Kemananan Nasional.
8.      Pasal 31 tentang hak mendapatkan pendidikan
9.      Pasal 32 tentang kewajiban menjaga kearifan lokal.
10.  Pasal 33 tentang Kewajian dan Hak dalam segi Perekonomian.
11.  Pasal 34 tentang Hak Kemanusiaan.

2.5.3. Contoh Hak dan Kewajiban Warga Negara
Contoh dari Hak Warga Negara adalah berhak menyampaikan pendapat. Misalnya seseorang berhak untuk mengkritisi jalannya Pemerintahan dengan kritik membangun. Sedangkan contoh dari Kewajiban Warga Negara adalah melakukan pembelaan terhadap ancaman pecahnya NKRI. Misalnya dengan kasus gerakan ISIS.







BAB 3
PENUTUP
3.1.      Kesimpulan
1. Pendidikan Kewarganegaraan adalah sebuah Pembelajaran bagaimana menjalankan peran dalam menjalankan kehidupan sehari-hari dan dapat diwariskan kepada generasi setelahnya.
2. Pendidikan Kewarganegaraan penting karena membekali Peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkaitan dengan warga Negara dan negaranya.
3. Pendidikan Kewarganegaraan ditetapkan tidak lepas dari 2 jenis landasan dasarnya, yaitu Landasan Hukum dan Landasan Ideal.
4. Kompetensi lulusan pendidikan kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari seorang warga negara dalam hubungan dengan negara dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
5. Negara adalah sebagai tempat dan Bangsa adalah sekumpulan orang yang menempati tempat tersebut.
6. Hak adalah sesuatu yang didapat setelah melaksanakan kewajiban.
7. Warga Negara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
3.2.      Saran
Saran Penulis adalah sudah selayaknya Pendidikan Kewarganegaraan ini tidak hanya berakhir menjadi sebuah teori saja, melainkan kita harus mewujudkannya dalam aktivitas sehari-hari.

DAFTAR PUSTAKA
1.      Dewey, John (1916/1944). Democracy and Education. The Free Press.
2.      Abdulkarim, Aim. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan untuk kelas XII SMA. Bandung: Media Grafindo.

Translate