welcome


widget

Jumat, 03 Juli 2015

Makalah Bab 2 "Wawasan Nusantara" PERTEMUAN KEDUA

BAB 1

PENDAHULUAN

1.1.            Latar Belakang

            Dalam penerapannya, wawasan nusantara hadir untuk kembali mengingatkan kita akan pandangan terhadap bangsa kita sendiri. Jika dalam pembahasan di artikel sebelumnya penulis hanya membahas tentang pengertian, paham kekuasaan dan teori geopolitik, pada kali ini penulis akan membahas lebih jauh tentang Wawasan Nusantara.

            Adapun runtutat dalam makalah ini, penulis akan menjelaskan tentang Wawasan Nasional Indonesia, Latar Belakang Filosofis,  berikut juga implementasi atau praktiknya dalam kehidupan nasional.

1.2.            Rumusan Masalah

1)      Apa yang dimaksud Wawasan Nusantara?

2)     Apa yang dimaksud Wawasan Nasional Indonesia?

3)      Bagaimana dan apa saja Latar Belakang Filosofis Wawasan Nusantara menurut S.Sumarsono?

4)      Apa saja unsur dasar dan asas dari Wawasan Nusantara?

5)  Bagaimana Implementasi Wawasan Nusantara?

1.3.            Tujuan Makalah

1.      Memahami apa yang dimaksud Wawasan Nusantara atau Wawasan Nasional Indonesia.

2.      Mengetahui Latar Belakang Filosofis Wawasan Nusantara.

3.      Mengetahui pentingnya Wawasan Nusantara serta unsur dan asas didalamnya.

4.      Mengetahui contoh Implementasi dari wawasan Nusantara.

BAB 2

PEMBAHASAN

2.1.     Pengertian Wawasan Nusantara

Wawasan Nusantara terdiri dari 2 kata yaitu "wawasan" dan "nusantara". Berasal dari pembagian katanya, “wawasan” berasal dari kata “wawas” yang bearti melihat atau memandang (S. Sumarsono, 2005).
Sedangkan nusantara adalah wilayah indonesia yang terbentang sari sabang sampai merauke.
Sehingga apabila disatukan Wawasan Nusantara adalah cara melihat atau memandang wilayah Indonesia yang terbentang dari sabang sampai merauke.

Jadi, Wawasan Nusantara adalah penyederhanaan sari Wawasan Nasional Indonesia. Perlu diingat bahwa setiap Negara perlu memiliki wawasan nasional dalam usaha menyelenggarakan kehidupannya tak terkecuali Negara Indonesia.

2.2. Latar Belakang Filosofis Wawasan Nusantara

Yang dimaksud Latar Belakang Filosofis disini adalah hal yang melatarbelakangi Wawasan Nusantara menyangkut studi mengenai kebijaksanaan, dasar dasar pengetahuan, dan proses yang digunakan untuk mengembangkan dan merancang pandangan mengenai Wawasan Nusantara.

Wawasan Nusantara merupakan sebuah cara pandang geopolitik Indonesia yang bertolak dari latar belakang pemikiran sebagai berikut (S. Sumarsono, 2005) :
1. Latar belakang pemikiran filsafat Pancasila
2. Latar belakang pemikiran aspek kewilayahan Indonesia
3. Latar belakang pemikiran aspek sosial budaya Indonesia
4. Latar belakang pemikiran aspek kesejarahan Indonesia

Adapun penjabarannya adalah sebagai berikut:

1. Latar belakang pemikiran filsafat Pancasila menjadikan Pancasila sebagai dasar pengembangan Wawasan Nusantara tersebut. Setiap sila dari Pancasila menjadi dasar dari pengembangan wawasan itu.
Sila 1
(Ketuhanan yang Mahaesa) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang menghormati kebebasan beragama
Sila 2
(Kemanusiaan yang Adil dan Beradab) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang menghormati dan menerapkan HAM (Hak Asasi Manusia)
Sila 3
(Persatuan Indonesia) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
Sila 4
(Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang dikembangkan dalam suasana musyawarah dan mufakat.
Sila 5
(Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang mengusahakan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

2. Latar belakang pemikiran aspek kewilayahan Indonesia
menjadikan wilayah Indonesia sebagai dasar pengembangan wawasan itu. Dalam hal ini kondisi obyektif geografis Indonesia menjadi modal pembentukan suatu negara dan menjadi dasar bagi pengambilan-pengambilan keputusan politik. Adapun kondiri obyektif geografi Indonesia telah mengalami perkembangan sebagai berikut.
1.Saat RI merdeka (17 Agustus 1945)
kita masih mengikuti aturan dalam Territoriale Zee En Maritime Kringen Ordonantie tahun 1939 di mana lebar laut wilayah Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah dari masing-masing pantai pulau Indonesia.Dengan aturan itu maka wilayah Indonesia bukan merupakan kesatuan.Laut menjadi pemisah-pemecah wilayah karena Indonesia merupakan negara kepulauan.
2. Indonesia kemudian mengeluarkan Deklarasi Djuanda (13 Desember 1957) berbunyi:
”…berdasarkan pertimbangan-pertimbangan maka pemerintah menyatakan bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negara Indonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan negara Indonesia, dan dengan demikian bagian daripada perairan pedalaman atau nasional berada di bawah kedaulatan mutlak negara Indonesia.
Lalu lintas yang damai di perairan pedalaman in bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekedar tidak bertentangan dengan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia.
Penentuan batas lautan teritorial (yang lebarnya 12 mil) diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara Indonesia….”.Jadi, pulau-pulau dan laut di wilayah Indonesia merupakan satu wilayah yang utuh, kesatuan yang bulat dan utuh. 
3. Indonesia kemudian mengeluarkan UU No 4/Prp Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia
yang berisi konsep kewilayahan Indonesia menurut Deklarasi Djuanda itu.
Maka Indonesia mempunyai konsep tentang Negara Kepulauan (Negara Maritim).
Dampaknya: jika dulu menurut Territoriale Zee En Maritime Kringen Ordonantie tahun 1939 luas Indonesia adalah kurang lebih 2 juta km2 maka menurut Deklarasi Djuanda dan UU No 4/prp Tahun 1960 luasnya menjadi 5 juta km2 (dimana 65% wilayahnya terdiri dari laut/perairan).
4. Pada 1982, Konferensi PBB tentang Hukum Laut Internasional III
mengakui pokok-pokok asas Negara Kepulauan (seperti yang digagas menurut Deklarasi Djuanda).Asas Negara Kepulauan itu diakui dan dicantumkan dalam UNCLOS 1982 (United Nation Convention on the Law af the Sea).Dampak dari UNCLOS 1982 adalah pengakuan tentang bertambah luasnya ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) dan Landas Kontinen Indonesia.
5. Indonesia kemudian meratifikasi UNCLOS 1982 melalui UU No 17 Tahun 1985 (tanggal 31 Desember 1985).
Sejak 16 November 1993 UNCLOS 1982 telah diratifikasi oleh 60 negara dan menjadi hukum positif sejak 16 November 1994.
6. Perjuangan selanjutnya adalah perjuangan untuk wilayah antariksa nasional, termasuk GSO (Geo  Stationery Orbit).

Jadi wilayah Indonesia adalah (Prof. Dr. Priyatna dalam S. Sumarsono, 2005, hal 74).
-Wilayah territorial 12 mil dari Garis Pangkal Laut.
-Wilayah ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) 200 mil dari Pangkal Laut.
-Wilayah ke dalam perut bumi sedalam 40.000 km.
-Wilayah udara nasional Indonesia setinggi 110 km.Batas antariksa Indonesia.
Tinggi = 33.761 km.
Tebal GSO (Geo  Stationery Orbit) = 350 km.
Lebar GSO (Geo  Stationery Orbit) = 150 km.

3. Latar belakang pemikiran aspek sosial budaya Indonesia
menjadikan keanekaragaman budaya Indonesia menjadi bahan untuk memandang (membangun wawasan) nusantara Indonesia.
Menurut Hildred Geertz sebagaimana dikutip Nasikun (1988), Indonesia mempunyai lebih dari 300 suku bangsa dari Sabang sampai Merauke.

4. Latar belakang pemikiran aspek kesejarahan Indonesia
menunjuk pada sejarah perkembangan Indonesia sebagai bangsa dan negara di mana tonggak-tonggak sejarahnya adalah:
20 Mei 1908 = Kebangkitan Nasional Indonesia28 Okotber 1928 = Kebangkitan Wawasan Kebangsaan melalui Sumpah Pemuda17 Agustus 1945 = Kemerdekaa Republik Indonesia

2.3. Pentingnya Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara menjadi penting karena memiliki beberapa tujuan penting diantaranya;
1. Menunjukkan cara pendang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri sendiri guna mencapai tujuan nasional.
2. Menunjukkan pentingnya persatuan dan keaatuan bangsa indonesia yang terdiri dari banyak perbedaan.
3. Menuntut kita untuk mengenal lebih jauh sikap kita terhadap bangsa Indonesia maupun bangsa lain diluar indonesia.

Ketiga tujuan tersebut merupakan penarikan kesimpulan pengertian Wawasan Nusantara Menurut GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara) yang ditetapkan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) pada tahun 1993 dan 1998:
"Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional."

2.4. Unsur Wawasan Nusantara
Sebagai sebuah gambaran nyata, Wawasan Nusantara memiliki 3 Unsur dasar Konsepsi Wawasan Nusantara menurut buku karya S.Sumarsono, 2005, hal 85.
Yaitu;
1.WADAH (CONTOUR).
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara meluputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki kekayaan alam dan penduduk dengan aneka ragam budaya.
2.ISI (CONTENT).
Adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.
3.TATA LAKU (CONDUCT).
Adalah hasil interaksi antara ”wadah” dan ”isi” yang terdiri dari tatalaku batiniah dan lahiriah.

2.5. Asas-Asas Wawasan Nusantara
Asas-asas Wawasan Nusantara adalah (S Sumarsono, 2005, hal 87) :
1. Kepentingan yang sama
2. Keadilan
3. Kejujuran
4. Solidaritas
5. Kerjasama
6. Kesetiaan

2.6. Implementasi Wawasan Nusantara
Implementasi atau penerapan wawasan nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi atau kelompok.

Imlementasi wawasan nusantara bertujuan untuk menerapkan wawasan nusantara dalam kehidupan sehari-hari yang mencakup bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, serta pertahanan nasional. 

DAFTAR PUSTAKA

1. Miriam Budiardjo (1977), Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta, Gramedia.

2. C.S.T Kansil dan Christine (2001), Ilmu Negara, Jakarta, Pradnya Paramita.

3. http://sistempemerintahanindonesia.com/

4. http://nuruladzkiya04.blogspot.com/2012/12/macam-macam-sistem-pemerintahan.html

5. https://maradana.wordpress.com/2011/12/18/pendidikan-pendahuluan-bela-negara-ppbn/

6. https://virgiantputrisavira.wordpress.com/2014/04/13/wawasan-nusantara-latar-belakang-filosofis-pengertian-dan-implementasi-dalam-kehidupan-sehari-har

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Translate