welcome


widget

Sabtu, 04 Juli 2015

Makalah Bab 4 "POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL" PERTEMUAN KETIGA

             POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL

A. Otonomi Daerah

Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, yaitu:
1.    Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara (“Eenheidstaat”), yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan dan
2.    Nilai dasar Desentralisasi Teritorial, dari isi dan jiwa pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya sebagaimana tersebut di atas maka jelaslah bahwa Pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.

Adapun pengertian Desentralisasi adalah penyerahan wewenang dari pusat kepada daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri, namun tidak untuk semua hal, kemananan, hukum dan kebijakan fiskal adalah beberapa hal yang masih terpusat, namun ada pendelegasian kepada daerah.

Sedangkan Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang administrasi dari pemerintah pusat kepada pejabat di daerah. Perlu digaris bawahi, pelimpahan wewenang yang dimaksud adalah hanya sebatas wewenang administrasi, untuk wewenang politik tetap dipegang oleh pemerintah pusat. Bisa dikatakan dekonsentrasi adalah perpaduan antara sentralisasi dan desentralisasi.

Prinsip otonomi yang dianut adalah:
1.    Nyata, otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di daerah;
2.   Bertanggung jawab, pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air; dan
3.    Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju

B.       Implementasi Polstranas

Implementasi berarti penerapan. Jadi, implementasi politik strategi nasional adalah penerapan politik strategi nasional dalam beberapa pembagian yang terdiri dari: 

1. Implementasi di bidang hukum
a. Mengembangkan budaya hukum disemua lapisan masyarakat.
b. Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu.
c. Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia. 
d. Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentuk undang-undang 
e. Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian negara republik indonesia.
f. Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak lainnya. 
g. Mengembangkan peraturan perundang-undangan yang mendukung kegiatan perekonomian dalam menghadapi globalisasi tanpa merugikan kepentingan nasional 
h. Menyelengarakan proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka, serta bebas kkn.

2. Implementasi di bidang ekonomi
a. Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan .
b. Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopoli dan monopoli dan monpsoni yang merugikan rakyat. 
c. Mengoptimalkan peran pemerintah dalam menyempurnakan pasar 
d. Mengupayakan hidup yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masyarakat terutama fakir miskin dan anak terlantar 
e. Mengembangkan perekonomian berorientasi global 
f. Mengelola kebijakan mikro dan makro secara terkordinasi dan sinergis 
g. Mengembangkan kebijakan fiskal dengan prinsip transparan, disiplin, adil, efisien dan efektif 
h. Mengembangkan pasar modal 
i. Mengoptimalkan pinjaman luar negri dengan efektif untuk pembangunan ekonomi negara 

3. Implementasi di bidang politik 
a. Memperkuat hubungan, keberadaana dan kelangsungan NKRI
b. Menyempurnakan undang-undang sejalan dengan perkembangan bangsa 
c. Meningkatkan peran badan dan lembaga hukum negara secara efektif dan bersinergisa dengan tujuan nasional 
d. Mengembangkan sistem politik nasional yang demokratis dan terbuka 
e. Meningkatkan pendidikan politik kepada masyarakat sedini mungkin 
f. Menerapkan prinsip persamaan dan anti diskriminatif 
g. Menyelenggarakan pemilihan umum secara trasnpara, terbuka, jujur, adil, bebas dan tidak adanya unsur pemaksaan dan kkn 

4. Implementasi di bidang politik luar negeri 
a. Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional.
b) Dalam melakukan perjanjian dan kerja sama internasional .
c) Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negeri.

5. Implementasi di bidang penyelenggaraan negara 

6. Implementasi di bidang komunikasi, informasi, dan media massa 

7. Implementasi di bidang agama 

8. Implementasi di bidang pendidikan 

9. Implementasi di bidang kedudukan dan peran perempuan 

10. Implementasi di bidang olahraga dan pemuda 

11. Implementasi di bidang pembangunan daerah 

12. Implementasi di bidang lingkungan hidup dan sumber daya alam 

13. Implementasi di bidang pertahanan dan keamanan 
1. Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakikatnya adalah ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
2. Tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.

C.       Keberhasilan Polstranas dalam Masyarakat Madani (civil society)

Masyarakat madani merupakan suatu tatanan masyarakat sipil (civil society) yang mandiri dan demokratis. Istilah madani sendiri secara umum dapat diartikan sebagai “adab” atau “beradab”.  Keberhasilan polstranas dalam masyarakat madani dapat dilihat dari penyelenggaraan pemerintahnya ataupun negaranya.

Adapun indikator atau ukurannya adalah dengan melihat sifat dibawah ini;
1.    Asas Keimanan dan Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2.    Asas Manfaat, menjelaskan bahwa segala usaha dan kegiatan dalam pembangunan nasional memberikan manfaat yang sangat besar bagi kemanusiaan.
3.    Asas Demokrasi Pancasila, artinya bahwa upaya dalam mencapai tujuan pembangunan nasional yang meliputi seluruh kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
4.    Asas Adil dan Merata.
5.    Asas Keseimbangan, Keserasian, dan Keselarasan dalam Perikehidupan.
6.    Asas Kesadaran Hukum.
7.    Asas Kemandirian.
8.    Asas Perjuangan (memiliki mental, tekad, jiwa dan semangat pengabdian serta ketaatan dan harus memiliki disiplin yang tinggi dengan cara lebih mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi/golongan).
9.    Asas Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

                DAFTAR PUSTAKA

1. https://id.m.wikipedia.org/wiki/Otonomi_daerah

2. Seri Diktat Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan Universitas Gunadarma

3. https://retnoeka.wordpress.com/2013/05/12/keberhasilan-polstranas-dalam-masyarakat-madani-civil-society/

4. http://maymaynovitaa.blogspot.com/2015/05/otonomi-daerah-implementasi-polstranas.html?m=1

5. Muchji, Achmad, dkk. Pendidikan Kewarganegaraan. 2007. Jakarta: Gunadarma.

Makalah Bab 4 "POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL" PERTEMUAN KEDUA

          POLITIK SAN STRATEGI NASIONAL

A. Penyusunan Politik dan Strategi Nasional

Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.
Mekanisme penyususunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden/ Mandatris MPR. 

Dalam melaksanakan tugasnya Presiden dibantu oleh lembaga-lembaga tinggi negara lainnya serta dewan-dewan yang merupakan badan koordinatif, seperti Dewan Stabilitas Ekonomi, Dewan Pertahanan Keamanan Nasional,dll

Selanjutnya proses penyusunan politik dan strategi nasional ditingkat ini dilakukan setelah presiden menerima GBHN, kemudian menyusun program kabinet dan memilih para menteri yang akan melaksanakan program kabinet tersebut.
Jika politik nasional ditetapkan oleh Presiden/Mandataris MPR, maka strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen sesuai dengan bidangnya atas petunjuk presiden.

Politik strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945.Dalam era reformasi saat ini masyarakat memiliki peran yang sangat besar dalam mengawasi jalannya politik strategi nasional yang dibuat dan dilaksanakan oleh Presiden.

B.   Stratifikasi Politik dan Strategi Nasional dan Daerah

Stratifikasi atau tingkatan politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut ;
1.    Tingkat penentu kebijakan puncak
2.    Tingkat kebijakan umum
3.    Tingkat penentu kebijakan khusus
4.    Tingkat penentu kebijakan teknis
5.    Tingkat penentu kebijakan di Daerah
a.    Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di Daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing.
b.    Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II.Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan gubernur dan bupati atau walikota dan kepala daerah tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang disebut Gubernur/KepalaDaerah tingkat I, Bupati/Kepala Daerah tingkat II atau Walikota/Kepala Daerah tingkat II.

C.       Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional

Politik dan Strategi Nasional dalam aturan ketatanegaraan selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR. Hal ini berlaku sebelum adanya penyelenggaraan pemilihan umum Presiden secara langsung pada tahun 2004. Setelah pemilu 2004 Presiden menetapkan visi dan misi yang dijadikan rencana pembangunan jangka menengah yang digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan dan membangun bangsa.
Proses penyelenggaraan yang serasi dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy formulation), pelaksanaan kebijaksanaan, dan penilaian hasil kebijaksanaan terhadap berbagai kebijaksanaan nasional.

Tujuan politik bangsa Indonesia telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Politik dan Strategi Nasional dalam aturan ketatanegaraan selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR. Hal ini berlaku sebelum adanya penyelenggaraan pemilihan umum Presiden secara langsung pada tahun 2004.
1.        Makna pembangunan nasional
Pembangunan nasional merupakan usaha yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global.
2.        Manajemen nasional
 Manajemen nasional pada dasarnya merupakan suatu sistem sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah sistem manajemen nasional.

                     DAFTAR PUSTAKA

1. Seri Diktat Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan Universitas Gunadarma

2. http://ecacatherine.blogspot.com/2011/03/penyusunan-politik-dan-strategi.html?m=1

3. https://wiryawiguna.wordpress.com/2013/05/12/pengertian-politik-dan-strategi-nasional/

4. http://id.wikipedia/

Makalah Bab 4 "POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL" PERTEMUAN PERTAMA

             POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL

A. Pengertian Politik

Kata politik berasal  dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri (negara), sedangkan taia berarti urusan. Dari segi kepentingan  penggunaan, kata politik mempunyai arti yang berbeda-beda. Untuk lebih memberikan pengertian arti politik disampaikan beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu :
a.  Dalam arti kepentingan umum (Politics)
            Politik dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di Pusat maupun di Daerah, lazim disebut Politik (Politics)   yang artinya adalah suatu rangkaian azas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan.
b.    Dalam arti kebijaksanaan (Policy)
            Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki.

B. Pengertian Negara

Negara adalah suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya. Dapat dikatakan negara merupakan bentuk masyarakat dan  organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.

C. Pengertian Kekuasaan

Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya. Yang perlu diperhatikan dalam kekuasaan adalah bagaimana cara memperoleh kekuasaan, bagaimana cara mempertahankan kekuasaan dan bagaimana kekuasaan itu dijalankan.

D. Pengambilan Keputusan

Politik adalah pengambilan keputusan melaui sarana umum, keputusan yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu negara. Yang perlu diperhatikan dalam pengambilan keputusan politik adalah siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat.

E. Kebijakan Umum

Kebijakan Umum adalah suatu kumpulan keputusan yang diambill oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.

F. Distribusi Kekuasaan

Distribuau Kekuasaan adalah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting, nilai harus dibagi secara adil.

G. Pengertian Strategi

Strategi berasal dari bahasa Yunani yaitu strategia yang artinya the art of the general atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan.

Dalam abad modern dan globalisasi, penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni seorang panglima dalam peperangan, tetapi sudah digunakan secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun olah raga. Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencaipan suatu tujuan.

H. Pengertian Politik dan Strategi Nasional

Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional.

Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.

I. Dasar Pemikiran Polstranas (Politik dan Strategi nasional)

Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyususan politik strategi nasional, karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.

                      DAFTAR PUSTAKA

1. Seri Diktat Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan Universitas Gunadarma

2. http://maymaynovitaa.blogspot.com/

Makalah Bab 3 "Ketahanan Nasional" PERTEMUAN KETIGA

                KETAHANAN NASIONAL

A. Pengertian Ketahanan Nasional

Ketahanan Nasional (Tannas) Indonesia adalah kondisi dinamis bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi.

B. Pengaruh Aspek Ketahanan Nasional pada kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Berdasarkan rumusan pengertian ketahanan nasional dan kondisi kehidupan nasional Indonesia sesunggughnya ketahanan nasional merupakan suatu gambaran dari kondisi sistem tata kehidupan nasional dalam berbagai aspek pada saat – saat tertentu. Tiap aspek didalam tata kehidupan nasional relative berubah menurut waktu, ruang dan lingkungan terutama pada aspek-aspek dinamis sehingga interaksinya menciptakan kondisi umum yang amat sulit dipantau, karena sangat kompleks.

Berdasarkan pemahaman tentang hubungan tersebut diperoleh gambaran bahwa konsepsi ketahanan nasional akan menyangkut hubungan antar-aspek yang mendukung kehidupan, yaitu :
1. Aspek yang berkaitan dengan alamiah yang bersifat statis, meliputi aspek geografi, kependudukan, dan sumber daya alam.
2. Aspek yang berkaitan dengan sosial yang besifat dinamis, meliputi aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam.
a. Pengaruh aspek ideologi
Ideologi adalah suatu sistem nilai yang merupakan ajaran yang memberikan motivasi. Dalam ideologi juga terkandung konsep dasar tentang kehidupan yang dicita-citakaan oleh suatu bangsa dan Negara. Secara teori, suatu ideologi bersumber dari suatu aliran pikiran atau falsafah pelaksanaan dari sistem itu sendiri. Ideologi besar yang ada didunia diantaranya Liberalisame dan Komunisme.
b. Pengaruh aspek Politik
Politik berasal dari kata “Politics” dan atau “Policy”. Artinya berbicara politik akan mengandung makna kekuasaan (pemerintahaan) atau juga kebijaksanaan. Pemahaman itu berlaku di Indonesia dengan tidak memisahkan antara politics dan policy sehingga kita menganut satu paham yaitu politik.
c. Pengaruh aspek ekonomi
Perekonomian adalah salah satu aspek kehidupan nasional yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan bagi masyarakat , meliputi produksi, distribusi serta konsumsi barang dan jasa. Usaha-usaha untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat secara individu maupun kelompok serta cara-cara yang dilakukan dalam kehidupan bermasyarakat untuk memenuhi kebutuhan.
d. Pengaruh aspek sosial budaya
Istilah sosial budaya mencakup dua segi utama kehidupan bersama manusia yaitu segi sosial dimana manusia demi kelangsungan hidupnya harus mengadakan kerja sama dengan mnusia lainnya. Sementara itu segi budaya merupakan keseluruhan tatanilai dan cara hidup dalam tingkah laku dan hasil tingkah laku nya.
d. Pengaruh aspek pertahanan dan keamanan
Pertahanan dan keamanan Indonesia adalah kesemestaan daya upaya seluruh rakyat Indonesia sebagai satu sistem pertahanan dan keamanan dalam mempertahankan dan mengamankan negara demi kelangsungan hidup dan kehidupan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pertahanan dan keamanan dilaksanakan dengan menyusun, mengerahkan dan mengerakkan seluruh potensi nasional termasuk kekuatan masyarakat di seluruh bidang kehidupan nasional secara terintegasi dan terkoordinasi, yang diadakan oleh pemerintah dan negara Indonesia dengan TNI dan Polri sebagai inti pelaksana.

C. Keberhasilan Ketahanan Nasional Indonesia

Kondisi kehidupan nasional merupakan pencerminan ketahanan nasional yang mencakup aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan, sehingga ketahanan nasional adalah kondisi yang harus dimiliki dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam wadah NKRI yang dilandasi  oleh landasan idiil Pancasila, landasan konstitusional UUD 1945, dan landasan visional Wawasan Nasional. Utnuk mewujudkan keberhasilan ketahanan nasional diperlukan kesadaran setiap warga negara Indonesia, yaitu :
1.      Memiliki semangat perjuangan bangsa dalam bentuk perjuangan non fisik.
2.      Sadar dan peduli terhadap pengaruh-pengaruh yang timbul pada aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.

  Untuk mewujudkan ketahanan nasional diperlukan suatu kebijakan umum dari pengambil kebijakan yang disebut Politik dan Strategi Nasional (Polstranas).

                  DAFTAR PUSTAKA

1. Pendidikan Kewarganegaraan. 2005. Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama.

2. Seri Diktat Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan Universitas Gunadarma

3. https://nadillaikaputri.wordpress.com/2013/04/28/pengaruh-aspek-ketahanan-nasional-pada-kehidupan-berbangsa-dan-bernegara/

4. http://putriiannisa19.blogspot.com/2013/06/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html?m=1

Jumat, 03 Juli 2015

Makalah Bab 3 "Ketahanan Nasional" PERTEMUAN KEDUA

                   KETAHANAN NASIONAL

A. PENGERTIAN KETAHANAN NASIONAL

Ketahanan nasional menurut Lembaga Pertahanan Nasional diartikan sebagai keuletan dan daya tahan kita dalam menghadapi segala kekuatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam yang langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan hidup Negara dan bangsa Indonesia. Dengan tujuan mencapai tujuan nasional.

Dalam pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia Jendral Suharto di depan siding DPR tanggal 16 Agustus 1975, dikatakan bahwa
"ketahanan nasional adalah tingkat keadaan dan keuletan dan ketangguhan bahwa Indonesia dalam menghimpun dan mengarahkan kesungguhan kemampuan nasional yang ada sehingga merupakan kekuatan nasional yang mampu dan sanggup menghadapi setiap ancaman d an tantangan terhadap keutuhanan maupunkepribadian bangsa dan mempertahankan kehidupan dan kelangsungan cita-citanya."

B. ASAS KETAHANAN NASIONAL

Asas-asas ketahanan nasional Indonesia adalah tata laku yang didasari nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nasional yang terdiri dari :

1. Asas Kesejahteraan dan Keamanan
Kesejahteraan dan keamanan dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan dan merupakan kebutuhan manusia yang mendasar dan esensial, baik sebagai perorangan maupun kelompok dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

2. Asas Komprehensif integral atau menyeluruh terpadu
Ketahanan nasional mencakupketahanan segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh, menyeluruh dan terpadu.

3. Asas mawas ke dalam dan mawas ke luar
Sistem kehidupan nasionalmerupakan perpaduan segenap aspek kehidupan bangsa yang saling berinteraksi. Mawas ke dalam bertujuan menumbuhkan hakikat, sifat dan kondisi kehidupan nasional itu sendiri. Mawasw ke luar bertujuan untuk dapat mengantisipasi dan ikut berperan serta menghadapi dan mengatasi dampak lingkungan strategis luar negeri.

4. Asas kekeluargaan
Mengandung keadilan, kearifan, kebersamaan, kesamaan, gotong rotong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

C. SIFAT KETAHANAN NASIONAL

1. Mandiri
Ketahanan nasional bersifat percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dengan keuletan dan ketangguhan yang mengandung prinsip tidak mudah menyerah serta bertumpu pada identitas, integritas dan kepribadian bangsa.

2. Dinamis
Ketahanan nasional tidaklah tetap melainkan dapat meningkat dan atau menurun tergantung pada situasi dan kondisi bangsa dan negara serta kondisi lingkungan strategisnya.

3. Wibawa
Makin tinggi tingkat ketahanan nasional Indonesia makin tinggi pula nilai kewibawaan nasional yang berarti makin tinggi tingkat daya tangkal yang dimiliki bangsa dan negara Indonesia.

4. Konsultasi dan kerjasama
Konsepsi ketahanan nasional Indonesia tidak mengutamakan sikap konfrontatif dan antagonis, tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata tetapi lebih pada sikap konsultatif dan kerjasama serta saling menghargai dengan mengandalkan pada kekuatan moral dan kepribadian bangsa.

Sumber : 

1. wikipedia.com

2. https://khairulchaniago.wordpress.com/pengertian-arti-definisi-ketahanan-nasional-bangsa-negara-indonesia/

3. Buku Pendidikan Kewarganegaraan, penerbit PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2005

4.  www.slideshare.net/theshizuka11/ketahanan-nasional-14455072‎ 

5. http://putriiannisa19.blogspot.com/2013/06/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html?m=1

Makalah Bab 3 "Ketahanan Nasional" PERTEMUAN PERTAMA

                     KETAHANAN NASIONAL

A. Pengertian Ketahanan Nasional

    Sebelum mengenal Ketahanan Nasional lebih jauh,alangkah baiknya kita memahami arti dari Ketahanan Nasional terlebih dahulu.
    Ketahanan nasional merupakan kondisi yang seringkali mengalami perubahan dari waktu ke waktu dalam suatu negara yang mencakupi seluruh kehidupan nasional yang saling berhubungan, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi berbagai tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan, yang datang dari dalam dan luar,  menjaga keselarasan, stabilitas, dan kedinamisan negara yang seluruhnya diwujudkan dalam usaha pembelaan negara untuk mencapai tujuan nasional.

B. Latar Belakang Ketahanan Nasional

    Bangsa Indonesia sebagai bangsa yang kaya sejak proklamasi tanggal 17 Agustus 1945 tidak luput dari gejolak dan ancaman baik dari dalam maupun dari luar negeri yang dapat membahayakan keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), seperti :
1.Agresi Militer Belanda.
2.Gerakan Separatis : PKI, DI/TII dan lain-lain.

    Walaupun dihadapkan terhadap tantangan tersebut, NKRI tetap tegak berdiri sebagai suatu bangsa yang merdeka, bersatu dan berdaulat, hal itu menunjukan bangsa Indonesia mempunyai keuletan dan kemampuan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, sehingga dapat menghadapi Ancaman, Gangguan , Hambatan dan Tantangan (AGHT).

    Negara Indonesia adalah negara hukum bukan berdasarkan kekuasaan belaka, dan kesemuannya ditunjukan untuk menjaga ketertiban seluruh masyarakat Indonesia.

     Negara Indonesia adalah negara yang mempunyai UUD 1945 sebagai konsutitusinya, dimana system pemerintahan negara tertuang di dalamnya.
Sehingga kondisi kehidupan nasional merupakan pencerminan ketahanan Nasional yang didasari oleh 3 landasan yaitu;
1. Pancasila sebagai landasan idiil.
2. UUD 1945 sebagai landasan konstitusionil.
3. Wawasan Nusantara sebagai landasan visional.

     Untuk itu bangsa Indonesia harus memiliki keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional sehingga berhasil mengatasi setiap bentuk tantangan ancaman hambatan dan gangguan dari manapun datangnya.

C. Tujuan Nasional
Tujuan Nasional menjadi pokok pikiran Ketahanan Nasional karena suatu organisasi apapun bentuknya dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan akan selalu berhadapan dengan masalah-masalah internal maupun eksternal, demikian pula negara.

Dalam Pembukaan UUD 1945 tertuang 4 tujuan nasional Bangsa Indonesia diantaranya;
1. Melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan umum.
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasakan sosial.

D. FALSAFAH KETAHANAN NASIONAL
Pengertian Falsafah itu sendiri ialah satu disiplin ilmiah yang mengusahakan kebenaran yang umum dan asas. Adapun Falsafah dalam Pembukaan UUD 1945 diantaranya;
–Alinea Pertama: Kemerdekaan adalah hak asasi manusia.
–Alinea kedua: adanya masa depan yang harus diraih (cita-cita).
–Alinea ketiga: bila Negara ingin mencapai cita-cita maka kehidupan berbangsa dan bernegara harus mendapat ridlo Allah yang merupakan dorongan spiritual.
– Alinea keempat: Membangun Negara Republik Indonesia yang berlandaskan pancasila

E. IDEOLOGI KETAHANAN NASIONAL

Istilah ideologi berasal dari kata ideas dan logos. Idea berarti gagasan,konsep,sedangkan logos berarti ilmu. Pengertian ideologi secara umum adalah sekumpulan ide, gagasan, keyakinan, kepercayaan yang menyeluruh dansistematis dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya dan keagamaan.

Dalam Ideologi terkandung konsep dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh bangsa. Suatu Ideologi terlahir dari suatu aliran pikiran/falsafah dan merupakan pelaksanaan dari sistem falsafah itu sendiri.

Secara garis besar terbagi 2;
1. Ideologi Dunia
2. Ideologi Pancasila
Merupakan tatanan nilai yang digali (kristalisasi) dari nilai-nilai dasar budaya bangsa Indonesia. Kelima sila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh sehingga pemahaman dan pengamalannya harus mencakup semua nilai yang terkandung didalamnya.

                    DAFTAR PUSTAKA

1. Riandari, Henny. 2006. Lembar Kerja Siswa Kewarganegaraan.Semester 1 kelas IX. Cibinong Bogor:CV Bina Pustaka

2. https://gabriellaaningtyas.wordpress.com/2013/07/15/ketahanan-nasional/

3. wikipedia.co.id

4. sap.gunadarma.ac.id

5. http://materikuliah-makkiselaludihati.blogspot.com/2011/06/ketahanan-nasional-dalam-bidang.html?m=1

6. https://adityaramadhanim.wordpress.com/2013/05/06/ketahanan-nasional-latar-belakang-tujuan-nasional-falsafah-ideologi-negara/

Makalah Bab 2 "Wawasan Nusantara" PERTEMUAN KEEMPAT

1.3.            Tujuan Makalah

1.      Memahami apa yang dimaksud Wawasan Nusantara.

2.      Mengetahui asas Wawasan Nusantara.

3.      Memahami kedudukan Wawasan Nusantara

4.      Memaknai fungsi dan tujuan wawasan Nusantara.

5. Memahami tolak ukur keberhasilan implementasi Wawasan Nusantara.

BAB 2

PEMBAHASAN

2.1.     Pengertian Wawasan Nusantara

Wawasan Nusantara terdiri dari 2 kata yaitu "wawasan" dan "nusantara". Berasal dari pembagian katanya, “wawasan” berasal dari kata “wawas” yang bearti melihat atau memandang (S. Sumarsono, 2005).
Sedangkan nusantara adalah wilayah indonesia yang terbentang sari sabang sampai merauke.
Sehingga apabila disatukan Wawasan Nusantara adalah cara melihat atau memandang wilayah Indonesia yang terbentang dari sabang sampai merauke.

Jadi, Wawasan Nusantara adalah penyederhanaan sari Wawasan Nasional Indonesia. Perlu diingat bahwa setiap Negara perlu memiliki wawasan nasional dalam usaha menyelenggarakan kehidupannya tak terkecuali Negara Indonesia.

2.2. Asas Wawasan Nusantara

Pengertian Asas sendiri adalah suatu pernyataan fundamental atau kebenaran umum yang dapat dijadikan pedoman pemikiran dan tindakan.

Atau jika diartikan secara sederhana ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk bangsa Indonesia (suku/golongan) terhadap kesepakatan (commitment) bersama.

Adapun asas-asas tersebut diantaranya :
1. Kepentingan atau Tujuan yang sama
2. Keadilan
3. Kejujuran
4. Solidaritas
5. Kerjasama
6. Kesetiaan terhadap kesepakatan

2.3. Kedudukan Wawasan Nusantara
Kedudukan Wawasan Nusantara terbagi menjadi 2 yaitu;
A. Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia
Merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai serta mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.
B. Wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari tingkatannya sebagai berikut:
1. Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
2. Undang-undang dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
3. Wawasan nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan visional.
4. Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional atau sebagai kebijaksanaan nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.

2.5. Fungsi dan Tujuan Wawasan Nusantara

Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu:
1. Tujuan nasional (Pembukaan UUD 1945)
"untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial".
2. Tujuan ke dalam
Untuk mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.

Fungsi wawasan nusantara terbagi menjadi 4:

1. Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional.

2. Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.

3. Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara .

4. Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara.

2.6. Keberhasilan Implementasi Wawasan Nusantara
Diperlukan kesadaran WNI untuk :
1. Memahami hubungan sebagai warga negara dan hubungannya.
2. Memahami dan menghayati kesadaran akan hak dan kewajiban sebagai bangsa indonesia.
3. Konsepsi wawasan nusantara sehingga sadar sebagai warga negara yang memiliki cara pandang.

DAFTAR PUSTAKA

1. Miriam Budiardjo (1977), Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta, Gramedia.

2. C.S.T Kansil dan Christine (2001), Ilmu Negara, Jakarta, Pradnya Paramita.

3. Malayu S.P Hasibuan (2006), Manajemen: Dasar, Pengertian, dan Masalah. Jakarta: PT. Bumi Aksara.

4. https://tonyahmad007.wordpress.com/2013/04/07/wawasan-nusantara-landasanunsur-unsur-dan-hakekat-wawasan-nusantara/

5. https://virgiantputrisavira.wordpress.com/2014/04/13/wawasan-nusantara-latar-belakang-filosofis-pengertian-dan-implementasi-dalam-kehidupan-sehari-har

6. https://maradana.wordpress.com/2011/12/18/pendidikan-pendahuluan-bela-negara-ppbn/

7. Suradinata,Ermaya. (2005). Hukum Dasar Geopolitik dan Geostrategi dalam Kerangka Keutuhan NKRI. Jakarta: Suara Bebas.

Makalah Bab 2 "Wawasan Nusantara" PERTEMUAN KETIGA

1.2.            Rumusan Masalah

1)      Apakah yang dimaksud Wawasan Nusantara?

2)     Apa landasan dari Wawasan Nusantara?

3)     Apa saja unsur dasar yang membangun Wawasan Nusantara?

4)      Bagaimana hakekat wawasan Nusantara?

1.3.            Tujuan Makalah

1.      Memahami apa yang dimaksud Wawasan Nusantara.

2.      Mengetahui apa saja Landasan Wawasan Nusantara.

3.      Memahami unsur dasar yang membangun Wawasan Nusantara.

4.      Memaknai hakekat wawasan Nusantara.

BAB 2

PEMBAHASAN

2.1.     Pengertian Wawasan Nusantara

Wawasan Nusantara terdiri dari 2 kata yaitu "wawasan" dan "nusantara". Berasal dari pembagian katanya, “wawasan” berasal dari kata “wawas” yang bearti melihat atau memandang (S. Sumarsono, 2005).
Sedangkan nusantara adalah wilayah indonesia yang terbentang sari sabang sampai merauke.
Sehingga apabila disatukan Wawasan Nusantara adalah cara melihat atau memandang wilayah Indonesia yang terbentang dari sabang sampai merauke.

Jadi, Wawasan Nusantara adalah penyederhanaan sari Wawasan Nasional Indonesia. Perlu diingat bahwa setiap Negara perlu memiliki wawasan nasional dalam usaha menyelenggarakan kehidupannya tak terkecuali Negara Indonesia.

2.2. Landasan Wawasan Nusantara
Tentunya sebuah konsep besar memiliki beberapa landasan yang membangun nya termasuk Wawasan Nusantara. Adapun landasan nya terbagi menjadi 5 diantaranya;
1.  Landasan Idiil
Pancasila sebagai faslafah ideologi bangsa dan dasar negara. Berkedudukan sebagai landasan idiil darpada wawasan nusantara. Karena pada hakikatnya wawasan nusantara merupakan perwujudan dari pancasila. Pancasila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh serta mengandung paham keseimbangan, keselarasan, dan keseimbangan.
Maka wawasan nusantara mengarah kepada terwujudnya kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.
2.    Landasan Konstitusional
UUD 1945 yang merupakan landasan konstitusi dasar negara, yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik (Pasal 1 UUD 1945) yang kekuasaan tertingginya ada pada rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
3.    Landasan Visional.
Landasan visional atau tujuan nasional wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesalan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan cita-cita dan dan tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu :
– Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
– Memajukan kesejahteraan umum
– Mencerdaskan kehidupan bangsa
– Ikut melaksanakan ketertiban dunia
4.    Landasan Konsepsional
Ketahanan nasional, yaitu merupakan kondisi dinamis yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kemampuan sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
Dalam upaya mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya, bangsa Indonesia mengahadapi berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (HTAG). Agar dapat mengatasinya, bangsa indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
5.    Landasan Operasional.
GBHN adalah sebagi landasan wawasan operasional dalam wawasan nusantara, yang dikukuhkan MPR dalam ketetapan Nomor : IV/MPR/1973 pada tanggal 22 Maret 1973.

2.3. Unsur Wawasan Nusantara
Sebagai sebuah gambaran nyata, Wawasan Nusantara memiliki 3 Unsur dasar Konsepsi Wawasan Nusantara menurut buku karya S.Sumarsono, 2005, hal 85.
Yaitu;
1.WADAH (CONTOUR).
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara meluputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki kekayaan alam dan penduduk dengan aneka ragam budaya.
2.ISI (CONTENT).
Adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.
3.TATA LAKU (CONDUCT).
Adalah hasil interaksi antara ”wadah” dan ”isi” yang terdiri dari tatalaku batiniah dan lahiriah.

2.5. Hakekat Wawasan Nusantara
Hakekat wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara, dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional.
Hal tersebut berarti bahwa setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia .
Demikian juga produk yang dihasilkan oleh lembaga negara harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia, tanpa menghilangkan kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan dan orang per orang.

DAFTAR PUSTAKA

1. Miriam Budiardjo (1977), Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta, Gramedia.

2. C.S.T Kansil dan Christine (2001), Ilmu Negara, Jakarta, Pradnya Paramita.

3. https://tonyahmad007.wordpress.com/2013/04/07/wawasan-nusantara-landasanunsur-unsur-dan-hakekat-wawasan-nusantara/

4. https://virgiantputrisavira.wordpress.com/2014/04/13/wawasan-nusantara-latar-belakang-filosofis-pengertian-dan-implementasi-dalam-kehidupan-sehari-har

5. https://maradana.wordpress.com/2011/12/18/pendidikan-pendahuluan-bela-negara-ppbn/

Makalah Bab 2 "Wawasan Nusantara" PERTEMUAN KEDUA

BAB 1

PENDAHULUAN

1.1.            Latar Belakang

            Dalam penerapannya, wawasan nusantara hadir untuk kembali mengingatkan kita akan pandangan terhadap bangsa kita sendiri. Jika dalam pembahasan di artikel sebelumnya penulis hanya membahas tentang pengertian, paham kekuasaan dan teori geopolitik, pada kali ini penulis akan membahas lebih jauh tentang Wawasan Nusantara.

            Adapun runtutat dalam makalah ini, penulis akan menjelaskan tentang Wawasan Nasional Indonesia, Latar Belakang Filosofis,  berikut juga implementasi atau praktiknya dalam kehidupan nasional.

1.2.            Rumusan Masalah

1)      Apa yang dimaksud Wawasan Nusantara?

2)     Apa yang dimaksud Wawasan Nasional Indonesia?

3)      Bagaimana dan apa saja Latar Belakang Filosofis Wawasan Nusantara menurut S.Sumarsono?

4)      Apa saja unsur dasar dan asas dari Wawasan Nusantara?

5)  Bagaimana Implementasi Wawasan Nusantara?

1.3.            Tujuan Makalah

1.      Memahami apa yang dimaksud Wawasan Nusantara atau Wawasan Nasional Indonesia.

2.      Mengetahui Latar Belakang Filosofis Wawasan Nusantara.

3.      Mengetahui pentingnya Wawasan Nusantara serta unsur dan asas didalamnya.

4.      Mengetahui contoh Implementasi dari wawasan Nusantara.

BAB 2

PEMBAHASAN

2.1.     Pengertian Wawasan Nusantara

Wawasan Nusantara terdiri dari 2 kata yaitu "wawasan" dan "nusantara". Berasal dari pembagian katanya, “wawasan” berasal dari kata “wawas” yang bearti melihat atau memandang (S. Sumarsono, 2005).
Sedangkan nusantara adalah wilayah indonesia yang terbentang sari sabang sampai merauke.
Sehingga apabila disatukan Wawasan Nusantara adalah cara melihat atau memandang wilayah Indonesia yang terbentang dari sabang sampai merauke.

Jadi, Wawasan Nusantara adalah penyederhanaan sari Wawasan Nasional Indonesia. Perlu diingat bahwa setiap Negara perlu memiliki wawasan nasional dalam usaha menyelenggarakan kehidupannya tak terkecuali Negara Indonesia.

2.2. Latar Belakang Filosofis Wawasan Nusantara

Yang dimaksud Latar Belakang Filosofis disini adalah hal yang melatarbelakangi Wawasan Nusantara menyangkut studi mengenai kebijaksanaan, dasar dasar pengetahuan, dan proses yang digunakan untuk mengembangkan dan merancang pandangan mengenai Wawasan Nusantara.

Wawasan Nusantara merupakan sebuah cara pandang geopolitik Indonesia yang bertolak dari latar belakang pemikiran sebagai berikut (S. Sumarsono, 2005) :
1. Latar belakang pemikiran filsafat Pancasila
2. Latar belakang pemikiran aspek kewilayahan Indonesia
3. Latar belakang pemikiran aspek sosial budaya Indonesia
4. Latar belakang pemikiran aspek kesejarahan Indonesia

Adapun penjabarannya adalah sebagai berikut:

1. Latar belakang pemikiran filsafat Pancasila menjadikan Pancasila sebagai dasar pengembangan Wawasan Nusantara tersebut. Setiap sila dari Pancasila menjadi dasar dari pengembangan wawasan itu.
Sila 1
(Ketuhanan yang Mahaesa) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang menghormati kebebasan beragama
Sila 2
(Kemanusiaan yang Adil dan Beradab) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang menghormati dan menerapkan HAM (Hak Asasi Manusia)
Sila 3
(Persatuan Indonesia) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
Sila 4
(Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang dikembangkan dalam suasana musyawarah dan mufakat.
Sila 5
(Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang mengusahakan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

2. Latar belakang pemikiran aspek kewilayahan Indonesia
menjadikan wilayah Indonesia sebagai dasar pengembangan wawasan itu. Dalam hal ini kondisi obyektif geografis Indonesia menjadi modal pembentukan suatu negara dan menjadi dasar bagi pengambilan-pengambilan keputusan politik. Adapun kondiri obyektif geografi Indonesia telah mengalami perkembangan sebagai berikut.
1.Saat RI merdeka (17 Agustus 1945)
kita masih mengikuti aturan dalam Territoriale Zee En Maritime Kringen Ordonantie tahun 1939 di mana lebar laut wilayah Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah dari masing-masing pantai pulau Indonesia.Dengan aturan itu maka wilayah Indonesia bukan merupakan kesatuan.Laut menjadi pemisah-pemecah wilayah karena Indonesia merupakan negara kepulauan.
2. Indonesia kemudian mengeluarkan Deklarasi Djuanda (13 Desember 1957) berbunyi:
”…berdasarkan pertimbangan-pertimbangan maka pemerintah menyatakan bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negara Indonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan negara Indonesia, dan dengan demikian bagian daripada perairan pedalaman atau nasional berada di bawah kedaulatan mutlak negara Indonesia.
Lalu lintas yang damai di perairan pedalaman in bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekedar tidak bertentangan dengan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia.
Penentuan batas lautan teritorial (yang lebarnya 12 mil) diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara Indonesia….”.Jadi, pulau-pulau dan laut di wilayah Indonesia merupakan satu wilayah yang utuh, kesatuan yang bulat dan utuh. 
3. Indonesia kemudian mengeluarkan UU No 4/Prp Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia
yang berisi konsep kewilayahan Indonesia menurut Deklarasi Djuanda itu.
Maka Indonesia mempunyai konsep tentang Negara Kepulauan (Negara Maritim).
Dampaknya: jika dulu menurut Territoriale Zee En Maritime Kringen Ordonantie tahun 1939 luas Indonesia adalah kurang lebih 2 juta km2 maka menurut Deklarasi Djuanda dan UU No 4/prp Tahun 1960 luasnya menjadi 5 juta km2 (dimana 65% wilayahnya terdiri dari laut/perairan).
4. Pada 1982, Konferensi PBB tentang Hukum Laut Internasional III
mengakui pokok-pokok asas Negara Kepulauan (seperti yang digagas menurut Deklarasi Djuanda).Asas Negara Kepulauan itu diakui dan dicantumkan dalam UNCLOS 1982 (United Nation Convention on the Law af the Sea).Dampak dari UNCLOS 1982 adalah pengakuan tentang bertambah luasnya ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) dan Landas Kontinen Indonesia.
5. Indonesia kemudian meratifikasi UNCLOS 1982 melalui UU No 17 Tahun 1985 (tanggal 31 Desember 1985).
Sejak 16 November 1993 UNCLOS 1982 telah diratifikasi oleh 60 negara dan menjadi hukum positif sejak 16 November 1994.
6. Perjuangan selanjutnya adalah perjuangan untuk wilayah antariksa nasional, termasuk GSO (Geo  Stationery Orbit).

Jadi wilayah Indonesia adalah (Prof. Dr. Priyatna dalam S. Sumarsono, 2005, hal 74).
-Wilayah territorial 12 mil dari Garis Pangkal Laut.
-Wilayah ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) 200 mil dari Pangkal Laut.
-Wilayah ke dalam perut bumi sedalam 40.000 km.
-Wilayah udara nasional Indonesia setinggi 110 km.Batas antariksa Indonesia.
Tinggi = 33.761 km.
Tebal GSO (Geo  Stationery Orbit) = 350 km.
Lebar GSO (Geo  Stationery Orbit) = 150 km.

3. Latar belakang pemikiran aspek sosial budaya Indonesia
menjadikan keanekaragaman budaya Indonesia menjadi bahan untuk memandang (membangun wawasan) nusantara Indonesia.
Menurut Hildred Geertz sebagaimana dikutip Nasikun (1988), Indonesia mempunyai lebih dari 300 suku bangsa dari Sabang sampai Merauke.

4. Latar belakang pemikiran aspek kesejarahan Indonesia
menunjuk pada sejarah perkembangan Indonesia sebagai bangsa dan negara di mana tonggak-tonggak sejarahnya adalah:
20 Mei 1908 = Kebangkitan Nasional Indonesia28 Okotber 1928 = Kebangkitan Wawasan Kebangsaan melalui Sumpah Pemuda17 Agustus 1945 = Kemerdekaa Republik Indonesia

2.3. Pentingnya Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara menjadi penting karena memiliki beberapa tujuan penting diantaranya;
1. Menunjukkan cara pendang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri sendiri guna mencapai tujuan nasional.
2. Menunjukkan pentingnya persatuan dan keaatuan bangsa indonesia yang terdiri dari banyak perbedaan.
3. Menuntut kita untuk mengenal lebih jauh sikap kita terhadap bangsa Indonesia maupun bangsa lain diluar indonesia.

Ketiga tujuan tersebut merupakan penarikan kesimpulan pengertian Wawasan Nusantara Menurut GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara) yang ditetapkan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) pada tahun 1993 dan 1998:
"Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional."

2.4. Unsur Wawasan Nusantara
Sebagai sebuah gambaran nyata, Wawasan Nusantara memiliki 3 Unsur dasar Konsepsi Wawasan Nusantara menurut buku karya S.Sumarsono, 2005, hal 85.
Yaitu;
1.WADAH (CONTOUR).
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara meluputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki kekayaan alam dan penduduk dengan aneka ragam budaya.
2.ISI (CONTENT).
Adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.
3.TATA LAKU (CONDUCT).
Adalah hasil interaksi antara ”wadah” dan ”isi” yang terdiri dari tatalaku batiniah dan lahiriah.

2.5. Asas-Asas Wawasan Nusantara
Asas-asas Wawasan Nusantara adalah (S Sumarsono, 2005, hal 87) :
1. Kepentingan yang sama
2. Keadilan
3. Kejujuran
4. Solidaritas
5. Kerjasama
6. Kesetiaan

2.6. Implementasi Wawasan Nusantara
Implementasi atau penerapan wawasan nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi atau kelompok.

Imlementasi wawasan nusantara bertujuan untuk menerapkan wawasan nusantara dalam kehidupan sehari-hari yang mencakup bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, serta pertahanan nasional. 

DAFTAR PUSTAKA

1. Miriam Budiardjo (1977), Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta, Gramedia.

2. C.S.T Kansil dan Christine (2001), Ilmu Negara, Jakarta, Pradnya Paramita.

3. http://sistempemerintahanindonesia.com/

4. http://nuruladzkiya04.blogspot.com/2012/12/macam-macam-sistem-pemerintahan.html

5. https://maradana.wordpress.com/2011/12/18/pendidikan-pendahuluan-bela-negara-ppbn/

6. https://virgiantputrisavira.wordpress.com/2014/04/13/wawasan-nusantara-latar-belakang-filosofis-pengertian-dan-implementasi-dalam-kehidupan-sehari-har

Kamis, 02 Juli 2015

Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan Bab 1 PERTEMUAN KETIGA

BAB 1
PENDAHULUAN
1.1.            Latar Belakang

            Dalam menjalankan kehidupan bernegara, tentunya kita tak lepas dari kebijakan-kebijakan yang diatur baik tertulis maupun tidak tertulis. Sebagai contoh, ketika kita ingin melakukan demo kenaikan BBM, tentunya kebijakan atau aturan tentang kebebasan berpendapat akan menjadi sebuah tolak ukur menjalankan atau tidaknya demo tersebut.

            Kebijakan ini tidak serta merta dibuat dengan mudahnya. Melainkan tergantung bagaimana sistem atau kesatuan yang dianut, bentuk Negara tersebut maupun perkembangan yang berhubungan dengan Negara itu sendiri.

            Maka dari itu, dalam makalah ini, penulis akan menjelaskan tentang apa sajakah  bentuk pemerintahan, sistem pemerintahan, maupun mengenai Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara yang dalam hal ini penulis mengkaitkannya  dengan Indonesia.

1.2.            Rumusan Masalah
1)      Apa yang dimaksud Hak Asasi Manusia dan apa saja ciri-cirinya?
2)      Apa saja jenis Hak Asasi Manusia?
3) Apa saja landasan hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia?
4)      Bagaimana Sejarah Hak Asasi Manusia?
5) Siapa saja yang terlibat dalam merumuskan Hak Asasi Manusia?
6)      Mengapa diperlukan adanya Hak Asasi Manusia?

1.3.            Tujuan Makalah
1.      Memahami apa yang dimaksud Hak Asasi Manusia.
2.      Mengetahui bagaimana sejarah Hak Asasi Manusia.
3.      Mengetahui pentingnya Hak Asasi Manusia.
4.      Mengetahui Hubungan HAM dengan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.









BAB 2
PEMBAHASAN

2.1.     Pengertian HAM
Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa.
Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999,
" HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.  "                    
2.2. Ciri HAM

  1. Hak asasi manusia tidak dapat dialihkan kepada siapapun.
  2. Hak Asasi Manusia tidak memandang subjektif seseorang.
  3. Hak Asasi Manusia dibawa sejak lahir oleh setiap orang sejak lahir ( bersifat hakiki).

2.3. Jenis HAM

1. Hak asasi pribadi atau Personal Right

Adalah hak yang berkaitan dengan bagaimana seseorang menjalankan kehidupannya sebagai individu. Misalnya kebebaaan menyampaikan pendapat, kebebasan bergerak, dan sebagainya.

2. Hak asasi politik atau Political Right

Adalah hak untuk menjalankan aktifitas kesehariannya yang berkaitan dengan kehidupan politik. Misalnya hak dipilih dan memilih, hak mendirikan partai politik,dan sebagainya.

3. Hak azasi hukum atau Legal Equality Right


Adalah hak seseorang untuk mendapat perlindungan dan hak yang setara dalam hukum. Misalnyahak untuk menjadi pegawai negeri sipil.

4. Hak azasi Ekonomi atau Property Rigths

Adalah hak seseorang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Misalnya hak untuk melakukan jual beli maupun memeproleh pekerjaan yang layak.

5. Hak Asasi Peradilan atau Procedural Rights

Adalah hak seseorang untuk mendapatkan perlakuan yang sama didalam sebuah peradilan. Misalnya hak untuk mendapatkan pembelaan hukum.

6. Hak asasi sosial budaya atau Social Culture Right

Adalah hak seseorang yang berhubungan dengan kebudayaan ataupun adat yang berkembang di masyarakat. Misalnya hak untuk mengembangkan diri sesuai budaya yang diinginkan.


2.4.  Landasan Hukum HAM di Indonesia 

A. Undang – Undang Dasar 1945
Dalam UUD 1945 yang diamandemen, HAM secara khusus diatur dalam Bab XA, mulai pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J.
B. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia

C. Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

2.5.     Sejarah Hak Asasi Manusia

Menurut Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia,sejarah HAM di Indoensia adalah sebagai berikut;


a. Kebangkitan Nasional 20 Mei 1908, yang diawali dengan lahirnya berbagai pergerakan kemerdekaan pada awal abad 20, menunjukkan kebangkitan bangsa Indonesia untuk membebaskan diri dari penjajahan bangsa lain. 
b. Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928, membuktikan bahwa bangsa Indonesia menyadari haknya sebagai satu bangsa yang bertanah air satu dan menjunjung satu bahasa persatuan Indonesia. 
c. Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 merupakan puncak perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia diikuti dengan penetapan Undang-Undang Dasar 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 yang dalam Pembukaannya mengamanatkan: "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa. Oleh karena itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan". Undang-Undang Dasar 1945 menetapkan aturan dasar yang sangat pokok, termasuk hak asasi manusia. 
d. Rumusan hak asasi manusia dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia secara eksplisit juga telah dicantumkan dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat dan Undang-Undang Dasar Sementara 1950. Kedua konstitusi tersebut mencantumkan secara rinci ketentuan-ketentuan mengenai hak asasi manusia. Dalam sidang Konstituante upaya untuk merumuskan naskah tentang hak asasi manusia juga telah dilakukan. 
e. Dengan tekad melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen, maka pada Sidang Umum MPRS tahun 1966 telah ditetapkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Sementara Nomor XIV/MPRS/1966 tentang Pembentukan Panitia Ad Hoc untuk menyiapkan Dokumen Rancangan Piagam Hak Asasi Manusia dan Hakhak serta Kewajiban Warga Negara. Berdasarkan Keputusan Pimpinan MPRS tanggal 6 Maret 1967 Nomor 24/B/1967, hasil kerja Panitia Ad Hoc diterima untuk dibahas pada persidangan berikutnya. Namun pada Sidang Umum MPRS tahun 1968 Rancangan Piagam tersebut tidak dibahas karena Sidang lebih mengutamakan membahas masalah mendesak yang berkaitan dengan rehabilitasi dan konsolidasi nasional setelah terjadi tragedi nasional berupa pemberontakan G-30-S/PKI pada tahun 1965, dan menata kembali kehidupan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. 
f. Terbentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun }993, yang mendapat tanggapan positif masyarakat menunjukkan besarnya perhatian bangsa Indonesia terhadap masalah penegakan hak asasi manusia, sehingga lebih mendorong bangsa Indonesia untuk segera merumuskan hak asasi manusia menurut sudut pandang bangsa Indonesia. 
g. Kemajuan mengenai perumusan tentang hak asasi manusia tercapai ketika Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tahun 1998 telah tercantum dalam Garis-garis Besar Haluan Negara secara lebih rinci.


2.6.   Alasan Pentingnya HAM

Jika diibaratkan sebuah perjalanan, HAM adalah sebagai pengaman dalam perjalanan tersebut.

Dengan adanya HAM kita seakan difasilitasi untuk melakukan sebuah eksplorasi diri.

Kita mendapatkan hak untuk melakukan banyak hal selama tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

DAFTAR PUSTAKA
1. Miriam Budiardjo (1977), Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta, Gramedia.
2. C.S.T Kansil dan Christine (2001), Ilmu Negara, Jakarta, Pradnya Paramita.


Translate