BAB 1
PENDAHULUAN
1.1.
Latar
Belakang
Dalam menjalankan kehidupan
bernegara, tentunya kita tak lepas dari kebijakan-kebijakan yang diatur baik
tertulis maupun tidak tertulis. Sebagai contoh, ketika kita ingin melakukan
demo kenaikan BBM, tentunya kebijakan atau aturan tentang kebebasan berpendapat
akan menjadi sebuah tolak ukur menjalankan atau tidaknya demo tersebut.
Kebijakan ini tidak serta merta
dibuat dengan mudahnya. Melainkan tergantung bagaimana sistem atau kesatuan
yang dianut, bentuk Negara tersebut maupun perkembangan yang berhubungan dengan
Negara itu sendiri.
Maka dari itu, dalam makalah ini,
penulis akan menjelaskan tentang apa sajakah
bentuk pemerintahan, sistem pemerintahan, maupun mengenai Perkembangan
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara yang dalam hal ini penulis
mengkaitkannya dengan Indonesia.
1.2.
Rumusan Masalah
1)
Apa yang dimaksud Hak Asasi Manusia dan apa saja ciri-cirinya?
2) Apa saja jenis Hak Asasi Manusia?
3) Apa saja landasan hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia?
4)
Bagaimana Sejarah Hak Asasi Manusia?
5) Siapa saja yang terlibat dalam merumuskan Hak Asasi Manusia?
6)
Mengapa diperlukan adanya Hak Asasi Manusia?
1.3.
Tujuan Makalah
1.
Memahami apa yang dimaksud Hak Asasi Manusia.
2.
Mengetahui bagaimana sejarah Hak Asasi Manusia.
3.
Mengetahui pentingnya Hak Asasi Manusia.
4.
Mengetahui Hubungan HAM dengan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian HAM
Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa.
Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999,
" HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. "
2.2. Ciri HAM
- Hak asasi manusia tidak dapat dialihkan kepada siapapun.
- Hak Asasi Manusia tidak memandang subjektif seseorang.
- Hak Asasi Manusia dibawa sejak lahir oleh setiap orang sejak lahir ( bersifat hakiki).
2.3. Jenis HAM
1. Hak asasi pribadi atau Personal Right
Adalah hak yang berkaitan dengan bagaimana seseorang menjalankan kehidupannya sebagai individu. Misalnya kebebaaan menyampaikan pendapat, kebebasan bergerak, dan sebagainya.
2. Hak asasi politik atau Political Right
Adalah hak untuk menjalankan aktifitas kesehariannya yang berkaitan dengan kehidupan politik. Misalnya hak dipilih dan memilih, hak mendirikan partai politik,dan sebagainya.
3. Hak azasi hukum atau Legal Equality Right
Adalah hak seseorang untuk mendapat perlindungan dan hak yang setara dalam hukum. Misalnyahak untuk menjadi pegawai negeri sipil.
4. Hak azasi Ekonomi atau Property Rigths
Adalah hak seseorang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Misalnya hak untuk melakukan jual beli maupun memeproleh pekerjaan yang layak.
5. Hak Asasi Peradilan atau Procedural Rights
Adalah hak seseorang untuk mendapatkan perlakuan yang sama didalam sebuah peradilan. Misalnya hak untuk mendapatkan pembelaan hukum.
6. Hak asasi sosial budaya atau Social Culture Right
Adalah hak seseorang yang berhubungan dengan kebudayaan ataupun adat yang berkembang di masyarakat. Misalnya hak untuk mengembangkan diri sesuai budaya yang diinginkan.
2.4. Landasan Hukum HAM di Indonesia
A. Undang – Undang Dasar 1945
Dalam UUD 1945 yang diamandemen, HAM secara khusus diatur dalam Bab XA, mulai pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J.
B. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
C. Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
2.5. Sejarah Hak Asasi Manusia
Menurut Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia,sejarah HAM di Indoensia adalah sebagai berikut;
a. Kebangkitan Nasional 20 Mei 1908, yang diawali dengan lahirnya berbagai pergerakan kemerdekaan pada awal abad 20, menunjukkan kebangkitan bangsa Indonesia untuk membebaskan diri dari penjajahan bangsa lain. b. Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928, membuktikan bahwa bangsa Indonesia menyadari haknya sebagai satu bangsa yang bertanah air satu dan menjunjung satu bahasa persatuan Indonesia. c. Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 merupakan puncak perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia diikuti dengan penetapan Undang-Undang Dasar 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 yang dalam Pembukaannya mengamanatkan: "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa. Oleh karena itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan". Undang-Undang Dasar 1945 menetapkan aturan dasar yang sangat pokok, termasuk hak asasi manusia. d. Rumusan hak asasi manusia dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia secara eksplisit juga telah dicantumkan dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat dan Undang-Undang Dasar Sementara 1950. Kedua konstitusi tersebut mencantumkan secara rinci ketentuan-ketentuan mengenai hak asasi manusia. Dalam sidang Konstituante upaya untuk merumuskan naskah tentang hak asasi manusia juga telah dilakukan. e. Dengan tekad melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen, maka pada Sidang Umum MPRS tahun 1966 telah ditetapkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Sementara Nomor XIV/MPRS/1966 tentang Pembentukan Panitia Ad Hoc untuk menyiapkan Dokumen Rancangan Piagam Hak Asasi Manusia dan Hakhak serta Kewajiban Warga Negara. Berdasarkan Keputusan Pimpinan MPRS tanggal 6 Maret 1967 Nomor 24/B/1967, hasil kerja Panitia Ad Hoc diterima untuk dibahas pada persidangan berikutnya. Namun pada Sidang Umum MPRS tahun 1968 Rancangan Piagam tersebut tidak dibahas karena Sidang lebih mengutamakan membahas masalah mendesak yang berkaitan dengan rehabilitasi dan konsolidasi nasional setelah terjadi tragedi nasional berupa pemberontakan G-30-S/PKI pada tahun 1965, dan menata kembali kehidupan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. f. Terbentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun }993, yang mendapat tanggapan positif masyarakat menunjukkan besarnya perhatian bangsa Indonesia terhadap masalah penegakan hak asasi manusia, sehingga lebih mendorong bangsa Indonesia untuk segera merumuskan hak asasi manusia menurut sudut pandang bangsa Indonesia. g. Kemajuan mengenai perumusan tentang hak asasi manusia tercapai ketika Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tahun 1998 telah tercantum dalam Garis-garis Besar Haluan Negara secara lebih rinci. |
|
2.6. Alasan Pentingnya HAM
Jika diibaratkan sebuah perjalanan, HAM adalah sebagai pengaman dalam perjalanan tersebut.
Dengan adanya HAM kita seakan difasilitasi untuk melakukan sebuah eksplorasi diri.
Kita mendapatkan hak untuk melakukan banyak hal selama tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
DAFTAR PUSTAKA
1. Miriam Budiardjo (1977), Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta, Gramedia.
2. C.S.T Kansil dan Christine
(2001), Ilmu Negara, Jakarta, Pradnya Paramita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar