welcome


widget

Jumat, 03 Juli 2015

Makalah Bab 2 "Wawasan Nusantara" PERTEMUAN KEEMPAT

1.3.            Tujuan Makalah

1.      Memahami apa yang dimaksud Wawasan Nusantara.

2.      Mengetahui asas Wawasan Nusantara.

3.      Memahami kedudukan Wawasan Nusantara

4.      Memaknai fungsi dan tujuan wawasan Nusantara.

5. Memahami tolak ukur keberhasilan implementasi Wawasan Nusantara.

BAB 2

PEMBAHASAN

2.1.     Pengertian Wawasan Nusantara

Wawasan Nusantara terdiri dari 2 kata yaitu "wawasan" dan "nusantara". Berasal dari pembagian katanya, “wawasan” berasal dari kata “wawas” yang bearti melihat atau memandang (S. Sumarsono, 2005).
Sedangkan nusantara adalah wilayah indonesia yang terbentang sari sabang sampai merauke.
Sehingga apabila disatukan Wawasan Nusantara adalah cara melihat atau memandang wilayah Indonesia yang terbentang dari sabang sampai merauke.

Jadi, Wawasan Nusantara adalah penyederhanaan sari Wawasan Nasional Indonesia. Perlu diingat bahwa setiap Negara perlu memiliki wawasan nasional dalam usaha menyelenggarakan kehidupannya tak terkecuali Negara Indonesia.

2.2. Asas Wawasan Nusantara

Pengertian Asas sendiri adalah suatu pernyataan fundamental atau kebenaran umum yang dapat dijadikan pedoman pemikiran dan tindakan.

Atau jika diartikan secara sederhana ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk bangsa Indonesia (suku/golongan) terhadap kesepakatan (commitment) bersama.

Adapun asas-asas tersebut diantaranya :
1. Kepentingan atau Tujuan yang sama
2. Keadilan
3. Kejujuran
4. Solidaritas
5. Kerjasama
6. Kesetiaan terhadap kesepakatan

2.3. Kedudukan Wawasan Nusantara
Kedudukan Wawasan Nusantara terbagi menjadi 2 yaitu;
A. Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia
Merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai serta mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.
B. Wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari tingkatannya sebagai berikut:
1. Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
2. Undang-undang dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
3. Wawasan nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan visional.
4. Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional atau sebagai kebijaksanaan nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.

2.5. Fungsi dan Tujuan Wawasan Nusantara

Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu:
1. Tujuan nasional (Pembukaan UUD 1945)
"untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial".
2. Tujuan ke dalam
Untuk mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.

Fungsi wawasan nusantara terbagi menjadi 4:

1. Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional.

2. Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.

3. Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara .

4. Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara.

2.6. Keberhasilan Implementasi Wawasan Nusantara
Diperlukan kesadaran WNI untuk :
1. Memahami hubungan sebagai warga negara dan hubungannya.
2. Memahami dan menghayati kesadaran akan hak dan kewajiban sebagai bangsa indonesia.
3. Konsepsi wawasan nusantara sehingga sadar sebagai warga negara yang memiliki cara pandang.

DAFTAR PUSTAKA

1. Miriam Budiardjo (1977), Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta, Gramedia.

2. C.S.T Kansil dan Christine (2001), Ilmu Negara, Jakarta, Pradnya Paramita.

3. Malayu S.P Hasibuan (2006), Manajemen: Dasar, Pengertian, dan Masalah. Jakarta: PT. Bumi Aksara.

4. https://tonyahmad007.wordpress.com/2013/04/07/wawasan-nusantara-landasanunsur-unsur-dan-hakekat-wawasan-nusantara/

5. https://virgiantputrisavira.wordpress.com/2014/04/13/wawasan-nusantara-latar-belakang-filosofis-pengertian-dan-implementasi-dalam-kehidupan-sehari-har

6. https://maradana.wordpress.com/2011/12/18/pendidikan-pendahuluan-bela-negara-ppbn/

7. Suradinata,Ermaya. (2005). Hukum Dasar Geopolitik dan Geostrategi dalam Kerangka Keutuhan NKRI. Jakarta: Suara Bebas.

1 komentar:

Translate