BAB 1
PENDAHULUAN
1.1.
Latar
Belakang
Dalam menjalankan kehidupan
bernegara, tentunya kita tak lepas dari kebijakan-kebijakan yang diatur baik
tertulis maupun tidak tertulis. Sebagai contoh, ketika kita ingin melakukan
demo kenaikan BBM, tentunya kebijakan atau aturan tentang kebebasan berpendapat
akan menjadi sebuah tolak ukur menjalankan atau tidaknya demo tersebut.
Kebijakan ini tidak serta merta
dibuat dengan mudahnya. Melainkan tergantung bagaimana sistem atau kesatuan
yang dianut, bentuk Negara tersebut maupun perkembangan yang berhubungan dengan
Negara itu sendiri.
Maka dari itu, dalam makalah ini,
penulis akan menjelaskan tentang apa sajakah
bentuk pemerintahan, sistem pemerintahan, maupun mengenai Perkembangan
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara yang dalam hal ini penulis
mengkaitkannya dengan Indonesia.
1.2.
Rumusan Masalah
1)
Apa yang dimaksud Bentuk
Pemerintahan?
2)
Apa saja bentuk Pemerintahan?
3)
Apa pengaruh Demokrasi sebagai
bentuk Pemerintahan Negara Indonesia?
4)
Bagaimana Demokrasi berkembang di
Indonesia?
5)
Apa kelebihan dan kekurangan
Demokrasi?
6)
Apa yang dimaksud Sistem
Pemerintahan Negara?
7)
Bagaimana pengaruh Sistem
Pemerintahan Negara?
8)
Apa yang dimaksud Pendidikan
Pendahuluuan Bela Negara?
9)
Mengapa diperlukan Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara?
10)
Apakah tujuan dari Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara?
11)
Bagaimana Perkembangan Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara?
1.3.
Tujuan Makalah
1.
Memahami seputar Bentuk Pemerintahan
beserta contohnya di Indonesia.
2.
Mengetahui pengertian Demokrasi
serta proses berkembangnya.
3.
Mengetahui kelebihan maupun
kekurangan Demokrasi.
4.
Memahami seputar Sistem Pemerintahan
Negara dan pengaruhnya.
5.
Memahami seputar Pendidikan
Pendahulua Bela Negara serta Perkembangannya.
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1. Bentuk
Pemerintahan
Demokrasi
merupakan salah satu bentuk pemerintahan suatu Negara. Dimana demokrasi ini menjadi
salah satu aspek penting yang mendasari keputusan pemerintahan.
2.1.1. Pengertian dan Bentuk - Bentuk Pemerintahan
Berdasarkan
pengertiannya dari berbagai sumber buku, Bentuk Pemerintahan adalah sebuah istilah
yang utamanya menggambarkan hubungan kekuasaan vertical antara pemerintahan dengan
rakyatnya. Baik itu dilihat dari jenis kekuasaannya maupun tujuan untuk apa kekuasaan
tersebut. Ada yang hanya untuk kepentingan pribadi, namun ada juga yang mementingkan
kesejahteraan orang banyak.
Adapun Bentuk Pemerintahan menurut Plato,
terbagi menjadi 5 bentuk, yaitu;
No. Bentuk
Pemerintahan
|
Ciri --Ciri
|
1, Aristokrasi.
|
Kekuasaam dipegang oleh kaum terpelajar
/ cendikiawan demi keadilan rakyat.
|
2.
Timokrasi.
|
Kekuasaan dijalankan oleh kelompok
yang ingin mencpai kehormatan.
|
3. Oligarkhi.
|
Kekuasaan
dipegang oleh golongan orang kaya yang lebih menguasai banyak aspek.
|
4. Demokrasi.
|
Kekuasaan
berada di tangan rakyat, oleh rakkyat, dan untuk rakyat.
|
5.
Tirani.
|
Penguasa bertindak sewenang-wenang
dan kuat.
|
Menurut Plato, kekuasaan dengan Aristokrasi
inilah yang paling ideal. Sedangkan yang paling buruk adalah Tirani. Sedangkan pendapat
Aristoteles sebaliknya.
2.1.2. Demokrasi
sebagai Bentuk Pemerintahan Negara Indonesia
Demokrasi
berasal dari bahasa Yunani yaitu “Demos” yang berarti rakyat. Indonesia yang merupakan
daerah jajahan mengalami 2 fase demokrasi yaitu ;
No
|
Fase Demokrasi
|
Keterangan
|
1
|
Parlementer
|
-
Tahun 1945 - 1959
-
Indonesia memiliki Kepala Negara
dan Kepala Pemerintahan sendiri
-
Parlemen menjalankan peran dengan
baik
-
Partai Politik diberi kebebasan
dan peluang berkembang
-
PEMILU 1955 atas dasar prinsip demokrasi
-
Disayangkan adanya politik dominan.
|
2
|
Presidensial
|
-
Tahun 1960 – sekarang
-
Peran Presiden sebagai eksekutif
lebih berpengaruh
-
Ketiga lembaga (eksekutif, legislative,
dan yudikatif) dapat dikatakan setara kekuatannya
-
PEMILU Presiden pertama kali pada
tahun 2004.
|
2.1.3. Kelebihan dan Kekurangan Demokrasi
Suatu kebijakan tentunya tidak terlepas
dari kekurangan dan kelebihan. Termasuk demokrasi. Diantaranya;
Kelebihan
|
Kekurangan
|
a.
Kebebasan
berpendapat.
|
a.
Masyarakat
yang heterogen
|
b.
Rasa tanggung
jawab pemimpin besar.
|
b, Ada banyak perebutan kekuasaan
|
c.
Perekonomian
lebih merata.
|
c, Mudah merebaknya kontroversi
|
d.
Rakyat merasa
lebih dilibatkan.
|
|
2.2. Sistem
Pemerintahan Negara
Berbeda
dengan Bentuk Negara, Sistem Pemerintahan Negara lebih menekankan pada aspek Horizontalnya.
2.2.1. Pengertian
Sistem Pemerintahan Negara
Sistem Pemerintahan
adalah suatu konsep dalam ilmu politik yang membicarakan mengenai pola hubungan
kekuasaan secara horizontal. Sebagaimana pengertian dari sistem itu sendiri yang
merupakan sebuah kesatuan. Jadi, bagaimana suatu Pemerintahan berjalan dalam satu
kesepakatan demi terciptanya kesejahteraan bersama dan mengutamakan kepentingan
umum
Hal yang menjadi
faktor dari Sistem Pemerintahan negara adalah;
a.
Penentuan Tujuan (Visi dan Misi)
b.
Proses dan Langkah Pencapaian Tujuan
c.
Pengambilan Keputusan dengan Pertimbangan
d.
Penyusunan Skala Prioritas
2.2.2. Jenis
Sistem Pemerintahan Negara
Berdasarkan factor-faktor tersebut, Sistem
Pemerintahan Negara terbagi menjadi beberapa jenis. Diantaranya;
1.
Monarki.
Sesuai dengan kata dasar
Monarki yaitu ‘Monarch’ (Raja). Monarki adalah Sistem Pemerintahan yang menempatkan
raja atau ratu sebagai pemegang kekuasaan dominan negara (kerajaan). Positifnya,
persaingan menjadi berkurang.
Contoh Negara yang menerapkan
: Swedia, Denmark, Belanda.
2.
Aristokrasi
Ciri yang paling membedakan
adalah raja atau ratu dalam hal pengambilan keptusan sangat bergantung kepada para
penasihat dan birokratnya dan biasa bersifat keturunan.
3.
Demokrasi
Pada sistem demokrasi ini, kekuasaan antara penguasa dengan rakyat sebenarnya adalah sama.Namun, seiring berjalannya waktu, Demokrasi ini terbagi dua yaitu demokrasi langsung (direct democracy) dan demokrasi perwakilan (representative democracy).
Pada sistem demokrasi ini, kekuasaan antara penguasa dengan rakyat sebenarnya adalah sama.Namun, seiring berjalannya waktu, Demokrasi ini terbagi dua yaitu demokrasi langsung (direct democracy) dan demokrasi perwakilan (representative democracy).
4.
Timokrasi
Dalam sistem ini, kekuasaan nya dikuasai oleh seseorang yang mengincar kemenangan dan kehormatan. Namun disinilah rentan akan pengaruh motivasi kesejahteraan kelompok maupun pribadi.
Dalam sistem ini, kekuasaan nya dikuasai oleh seseorang yang mengincar kemenangan dan kehormatan. Namun disinilah rentan akan pengaruh motivasi kesejahteraan kelompok maupun pribadi.
5. Oklokrasi
Suatu Negara dikuasai oleh kekuatan jahat dan sistem pemerintahan ini dikatakan legal. Dimana kekuasaan yang dimanfaatkan adalah dari rasa takut masyarakat dan kekuatan besarnya adalah dari mafia.
Suatu Negara dikuasai oleh kekuatan jahat dan sistem pemerintahan ini dikatakan legal. Dimana kekuasaan yang dimanfaatkan adalah dari rasa takut masyarakat dan kekuatan besarnya adalah dari mafia.
6.
Plutokrasi
Kekuasaan dikuasai oleh orang-orang kaya.
Kekuasaan dikuasai oleh orang-orang kaya.
7.
Kleptokrasi
Kekuasaan yang para pejabat negaranya memanfaatkan kekuasaan untuk mencuri uang rakyat (KKN).
Kekuasaan yang para pejabat negaranya memanfaatkan kekuasaan untuk mencuri uang rakyat (KKN).
2.2.3. Sistem
Pemerintahan Negara Indonesia
Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945
“ Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.”
Berdasarkan hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik.
“ Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.”
Berdasarkan hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik.
A. Pada awal kemerdekaan (1945-1950)
Berdasarkan UUD 1945, Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensil dimana kekuasaan tertinggi adalah pada Presiden. Walaupun dalam praktiknya, bagian parlemen turut mendominasi. Hingga akhirnya pada tahun 1949 - 1950, Indonesia menganut sistem pemerintahan parlementer yang masih belum jelas.
B. Pada
tahun 1950 - 1959, Berdasarkan UUD 1945, Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensil dimana kekuasaan tertinggi adalah pada Presiden. Walaupun dalam praktiknya, bagian parlemen turut mendominasi. Hingga akhirnya pada tahun 1949 - 1950, Indonesia menganut sistem pemerintahan parlementer yang masih belum jelas.
Indonesia masih menganut sistem pemerintahan parlementer dengan sistem pemerintahan
demokrasi yang masih terbilang liberal.
C. Pada
tahun 1959 – sekarang
Indonesia menganut sistem pemerintahan secara Demokrasi. Dimana terdapat ciri-ciri;
Indonesia menganut sistem pemerintahan secara Demokrasi. Dimana terdapat ciri-ciri;
1. MPR terdiri dari seluruh anggota DPR ditambah anggota
DPD yang dipilih rakyat.
2. Presiden tidak dapat membubarkan DPR.
3. Rakyat memilih langsung presiden dan wakil presiden.
4. Posisi eksekutif, legislative maupun eksekutif
relative sejajar dan yang membedakan
hanya tugas yang diemban.
hanya tugas yang diemban.
2.3. Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara (PPBN)
Seorang
warga negara sudah selayaknya memiliki rasa cinta tanah air. Maka dari itu, diperlukan
adanya Pendidikan yang menekankan bagaimana cara menumbuhkan rasa tersebut kepada
setiap warga Negara. Hal inilah yang menjadi landasan adanya PPBN (Pendidikan Pendahuluan
Bela Negara.
2.3.1. Pengertian
PPBN
Pendidikan
dapat
diartikan sebagai sebuah metode untuk menjadikan seseorang memahami sesuatu secara
formal maupun non formal. Pendidikan tentunya diawali oleh suatu Pendahuluan.
Sedangkan Bela
negara dapat diartikan sebuah tekad, sikap, dan tindakan warga negara
yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan yang dilandasi oleh
kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia. Upaya
bela negara adalah kegiatan yang dilakukan oleh setiap warga
negara sebagai penunaian hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan
pertahanan keamanan negara.
Dari rincian diatas, dapat
disimpulkan bahwa Pendidikan Pendahuluan Bela Negara disingkat
PPBN adalah pendidikan dasar bela negara guna menumbuhkan kecintaan pada tanah
air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan akan Kesaktian
Pancasila, kerelaan berkorban bagi Negara, serta memberikan kemampuan awal bela
negara.
2.3.2. Tujuan
PPBN
Tujuan PPBN sendiri adalah mewujudkan
warga negara Indonesia yang memiliki tekad, sikap dan tindakan
yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut guna meniadakan setiap ancaman
baik dari dalam maupun dari luar negeri yang membahayakan kemerdekaan dan
kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan
yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
1) Cinta tanah air (Rasa memiliki terhadap negaranya)
2) Berbangsa Indonesia (memelihara kerukunan demi keutuhan bangsa)
3) Bernegara Indonesia (sadar bertanah air, bernegara dan berbahasa satu yaitu Indonesia)
4) Yakin akan Pancasila sebagai ideologi Negara
5) Rela berkorban (baik harta, waktu, pikiran maupun tenaga)
6) Memiliki kemampuan awal bela Negara (bermental kuat dan menjaga kesehatan jasmani)
DAFTAR PUSTAKA
1. Miriam Budiardjo (1977), Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta, Gramedia.
2. C.S.T Kansil dan Christine
(2001), Ilmu Negara, Jakarta, Pradnya Paramita.
Mntap
BalasHapus