welcome


widget

Kamis, 02 April 2015

Makalah Bab 1 PERTEMUAN KEDUA "Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan"



BAB 1
PENDAHULUAN
1.1.            Latar Belakang

            Dalam menjalankan kehidupan bernegara, tentunya kita tak lepas dari kebijakan-kebijakan yang diatur baik tertulis maupun tidak tertulis. Sebagai contoh, ketika kita ingin melakukan demo kenaikan BBM, tentunya kebijakan atau aturan tentang kebebasan berpendapat akan menjadi sebuah tolak ukur menjalankan atau tidaknya demo tersebut.

            Kebijakan ini tidak serta merta dibuat dengan mudahnya. Melainkan tergantung bagaimana sistem atau kesatuan yang dianut, bentuk Negara tersebut maupun perkembangan yang berhubungan dengan Negara itu sendiri.

            Maka dari itu, dalam makalah ini, penulis akan menjelaskan tentang apa sajakah  bentuk pemerintahan, sistem pemerintahan, maupun mengenai Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara yang dalam hal ini penulis mengkaitkannya  dengan Indonesia.

1.2.            Rumusan Masalah
1)      Apa yang dimaksud Bentuk Pemerintahan?
2)      Apa saja bentuk Pemerintahan?
3)      Apa pengaruh Demokrasi sebagai bentuk Pemerintahan Negara Indonesia?
4)      Bagaimana Demokrasi berkembang di Indonesia?
5)      Apa kelebihan dan kekurangan Demokrasi?
6)      Apa yang dimaksud Sistem Pemerintahan Negara?
7)      Bagaimana pengaruh Sistem Pemerintahan Negara?
8)      Apa yang dimaksud Pendidikan Pendahuluuan Bela Negara?
9)      Mengapa diperlukan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara?
10)  Apakah tujuan dari Pendidikan Pendahuluan Bela Negara?
11)  Bagaimana Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara?

1.3.            Tujuan Makalah
1.      Memahami seputar Bentuk Pemerintahan beserta contohnya di Indonesia.
2.      Mengetahui pengertian Demokrasi serta proses berkembangnya.
3.      Mengetahui kelebihan maupun kekurangan Demokrasi.
4.      Memahami seputar Sistem Pemerintahan Negara dan pengaruhnya.
5.      Memahami seputar Pendidikan Pendahulua Bela Negara serta Perkembangannya.









BAB 2
PEMBAHASAN

2.1.      Bentuk Pemerintahan

Demokrasi merupakan salah satu bentuk pemerintahan suatu Negara. Dimana demokrasi ini menjadi salah satu aspek penting yang mendasari keputusan pemerintahan.
                       
2.1.1. Pengertian dan Bentuk - Bentuk Pemerintahan

              Berdasarkan pengertiannya dari berbagai sumber buku, Bentuk Pemerintahan adalah sebuah istilah yang utamanya menggambarkan hubungan kekuasaan vertical antara pemerintahan dengan rakyatnya. Baik itu dilihat dari jenis kekuasaannya maupun tujuan untuk apa kekuasaan tersebut. Ada yang hanya untuk kepentingan pribadi, namun ada juga yang mementingkan kesejahteraan orang banyak.
              Adapun Bentuk Pemerintahan menurut Plato, terbagi menjadi 5 bentuk, yaitu;
No. Bentuk Pemerintahan
Ciri --Ciri
1,  Aristokrasi.
Kekuasaam dipegang oleh kaum terpelajar / cendikiawan demi keadilan rakyat.
2.   Timokrasi.
Kekuasaan dijalankan oleh kelompok yang ingin mencpai kehormatan.
3.   Oligarkhi.
Kekuasaan dipegang oleh golongan orang kaya yang lebih menguasai banyak aspek.
4.   Demokrasi.
Kekuasaan berada di tangan rakyat, oleh rakkyat, dan untuk rakyat.
5.   Tirani.
Penguasa bertindak sewenang-wenang dan kuat.

              Menurut Plato, kekuasaan dengan Aristokrasi inilah yang paling ideal. Sedangkan yang paling buruk adalah Tirani. Sedangkan pendapat Aristoteles sebaliknya.

2.1.2.   Demokrasi sebagai Bentuk Pemerintahan Negara Indonesia

Demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu “Demos” yang berarti rakyat. Indonesia yang merupakan daerah jajahan mengalami 2 fase demokrasi yaitu ;

No
Fase Demokrasi
Keterangan
1
Parlementer
-          Tahun 1945 - 1959
-          Indonesia memiliki Kepala Negara  dan Kepala Pemerintahan sendiri
-          Parlemen menjalankan peran dengan baik
-          Partai Politik diberi kebebasan dan peluang berkembang
-          PEMILU 1955 atas dasar prinsip demokrasi
-          Disayangkan adanya politik dominan.

2
Presidensial
-          Tahun 1960 – sekarang
-          Peran Presiden sebagai eksekutif lebih berpengaruh
-          Ketiga lembaga (eksekutif, legislative, dan yudikatif) dapat dikatakan setara kekuatannya
-          PEMILU Presiden pertama kali pada tahun 2004.

2.1.3. Kelebihan dan Kekurangan Demokrasi

Suatu kebijakan tentunya tidak terlepas dari kekurangan dan kelebihan. Termasuk demokrasi. Diantaranya;
Kelebihan
Kekurangan
a.       Kebebasan berpendapat.
a.       Masyarakat yang heterogen
b.      Rasa tanggung jawab pemimpin besar.
b,  Ada banyak perebutan kekuasaan
c.       Perekonomian lebih merata.
c,  Mudah merebaknya kontroversi
d.      Rakyat merasa lebih dilibatkan.


2.2.      Sistem Pemerintahan Negara

Berbeda dengan Bentuk Negara, Sistem Pemerintahan Negara lebih menekankan pada aspek Horizontalnya.

2.2.1.   Pengertian Sistem Pemerintahan Negara

Sistem Pemerintahan adalah suatu konsep dalam ilmu politik yang membicarakan mengenai pola hubungan kekuasaan secara horizontal. Sebagaimana pengertian dari sistem itu sendiri yang merupakan sebuah kesatuan. Jadi, bagaimana suatu Pemerintahan berjalan dalam satu kesepakatan demi terciptanya kesejahteraan bersama dan mengutamakan kepentingan umum

Hal yang menjadi faktor dari Sistem Pemerintahan negara adalah;
a.       Penentuan Tujuan (Visi dan Misi)
b.      Proses dan Langkah Pencapaian Tujuan
c.       Pengambilan Keputusan dengan Pertimbangan
d.      Penyusunan Skala Prioritas

2.2.2.   Jenis Sistem Pemerintahan Negara

Berdasarkan factor-faktor tersebut, Sistem Pemerintahan Negara terbagi menjadi beberapa jenis. Diantaranya;

1.      Monarki.
Sesuai dengan kata dasar Monarki yaitu ‘Monarch’ (Raja). Monarki adalah Sistem Pemerintahan yang menempatkan raja atau ratu sebagai pemegang kekuasaan dominan negara (kerajaan). Positifnya, persaingan menjadi berkurang.
Contoh Negara yang menerapkan : Swedia, Denmark, Belanda.
2.      Aristokrasi
Ciri yang paling membedakan adalah raja atau ratu dalam hal pengambilan keptusan sangat bergantung kepada para penasihat dan birokratnya dan biasa bersifat keturunan.

3.      Demokrasi
Pada sistem demokrasi ini, kekuasaan antara penguasa dengan rakyat sebenarnya adalah sama.Namun, seiring berjalannya waktu, Demokrasi ini terbagi dua yaitu   demokrasi langsung (direct democracy) dan demokrasi perwakilan (representative democracy).

4.      Timokrasi
Dalam sistem ini, kekuasaan nya  dikuasai oleh seseorang yang mengincar kemenangan dan kehormatan. Namun disinilah rentan akan pengaruh motivasi kesejahteraan kelompok maupun pribadi.

5.      Oklokrasi
Suatu Negara dikuasai oleh kekuatan jahat dan sistem pemerintahan ini dikatakan legal. Dimana kekuasaan yang dimanfaatkan adalah dari rasa takut masyarakat dan kekuatan besarnya adalah dari mafia.

6.      Plutokrasi
Kekuasaan dikuasai oleh orang-orang kaya.

7.      Kleptokrasi
Kekuasaan yang para pejabat negaranya memanfaatkan kekuasaan untuk mencuri uang rakyat (KKN).
2.2.3.   Sistem Pemerintahan Negara Indonesia
Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945
“ Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.”
Berdasarkan hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik.
A.        Pada awal kemerdekaan (1945-1950)
Berdasarkan UUD 1945, Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensil dimana kekuasaan tertinggi adalah pada Presiden. Walaupun dalam praktiknya, bagian parlemen turut mendominasi. Hingga akhirnya pada tahun 1949 - 1950, Indonesia menganut sistem pemerintahan parlementer yang masih belum jelas.
B.        Pada tahun 1950 - 1959,
            Indonesia masih menganut sistem pemerintahan parlementer dengan sistem pemerintahan  
            demokrasi yang masih terbilang liberal.
C.        Pada tahun 1959 – sekarang
            Indonesia menganut sistem pemerintahan secara Demokrasi. Dimana terdapat ciri-ciri;
1. MPR terdiri dari seluruh anggota DPR ditambah anggota DPD yang dipilih rakyat.
2. Presiden tidak dapat membubarkan DPR.
3. Rakyat memilih langsung presiden dan wakil presiden.
 4. Posisi eksekutif, legislative maupun eksekutif relative sejajar dan yang membedakan    
     hanya tugas yang diemban.

2.3.      Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN)

                        Seorang warga negara sudah selayaknya memiliki rasa cinta tanah air. Maka dari itu, diperlukan adanya Pendidikan yang menekankan bagaimana cara menumbuhkan rasa tersebut kepada setiap warga Negara. Hal inilah yang menjadi landasan adanya PPBN (Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.

2.3.1.   Pengertian PPBN
Pendidikan dapat diartikan sebagai sebuah metode untuk menjadikan seseorang memahami sesuatu secara formal maupun non formal. Pendidikan tentunya diawali oleh suatu Pendahuluan.
Sedangkan Bela negara dapat diartikan sebuah tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia. Upaya bela negara adalah kegiatan yang dilakukan oleh setiap warga negara sebagai penunaian hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.
Dari rincian diatas, dapat disimpulkan bahwa Pendidikan Pendahuluan Bela Negara disingkat PPBN adalah pendidikan dasar bela negara guna menumbuhkan kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan akan Kesaktian Pancasila, kerelaan berkorban bagi Negara, serta memberikan kemampuan awal bela negara.
2.3.2.   Tujuan PPBN
Tujuan PPBN sendiri adalah mewujudkan warga negara Indonesia yang memiliki tekad, sikap dan tindakan yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut guna meniadakan setiap ancaman baik dari dalam maupun dari luar negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.



2.3.3.   Standar Pencapaian
1)  Cinta tanah air (Rasa memiliki terhadap negaranya)
2)  Berbangsa Indonesia (memelihara kerukunan demi keutuhan bangsa)
3) Bernegara Indonesia (sadar bertanah air, bernegara dan berbahasa satu yaitu Indonesia)
4)  Yakin akan Pancasila sebagai ideologi Negara
5)  Rela berkorban (baik harta, waktu, pikiran maupun tenaga)
6)  Memiliki kemampuan awal bela Negara (bermental kuat dan menjaga kesehatan jasmani)

DAFTAR PUSTAKA
1. Miriam Budiardjo (1977), Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta, Gramedia.
2. C.S.T Kansil dan Christine (2001), Ilmu Negara, Jakarta, Pradnya Paramita.


1 komentar:

Translate