Makalah
Pendidikan Kewarganegaraan
“
Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan ”
Disusun
oleh :
Nama
: Diana Putri Ananda
Kelas
: 2EA01
NPM
: 12213397
Jurusan
Manajemen
Fakultas
Ekonomi
Universitas
Gunadarma
2015
KATA
PENGANTAR
Alhamdulillah,
segala Puja dan Puji syukur hanya layak tercurahkan kepada Allah SWT, karena
atas karunia-Nya, saya dapat menyelesaikan makalah ini. Shalawat serta salam
semoga selalu tercurahkan kepada baginda Rasulullah Muhammad Shallallhu’alaihi
wa sallam, yang telah menjadi inspirasi umat dalam menjalankan aktivitas
sehari-hari.
Makalah
ini tak lepas dari kesulitan dan hambatan untuk menyelesaikannya. Namun, berkat
arahan dan bimbingan dari berbagai pihak, Alhamdulillah makalah ini dapat
selesai tepat waktu. Oleh karena itu penulis mengucapkan banyak terima kasih
kepada semua pihak yang telah membantu terselesaikannya makalah ini.
Akhir
kata, dikarenakan makalah ini masih belum dapat dikatakan sempurna, penulis
menerima saran dan kritik membangun apabila terdapat kesalahan didalamnya.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi Penulis maupun Pembaca.
Depok,
Maret 2015
Penulis
DAFTAR
ISI
Halaman Judul
Kata Pengantar
…………………………………………………………………… i
Daftar Isi
…………………….…………………………………………………… ii
BAB 1 .
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
…………………...……………………………….……….. 1
1.2.
Landasan
…………...………………...………………...………………...... 1
1.2.1.
Landasan Hukum
…………...………………...………………...…………. 1
1.2.2.
Landasan Ideal
…………...………………...………………...……………. 2
1.3.
Rumusan Masalah
…………………………………………………………. 2
1.4.
Tujuan Makalah ……………………………………………………………
3
BAB 2.
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
…………………………………. 4
2.2. Alasan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan ………………………… 4
2.3. Standar Keberhasilan Pendidikan Kewarganegaraan ……………………… 4
2.4. Negara dan Bangsa ………………………………………………………… 5
2.4.1. Pengertian Negara dan Bangsa ……………………………………… 5
2.4.2. Perbedaan Negara dan Bangsa ……………………………………… 6
2.5. Hak dan Kewajiban Warga Negara ……………………………………...… 6
2.5.1. Pengertian Hak dan Kewajiban ……………………………………... 7
2.5.2. Undang-Undang tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara………. 7
2.5.3. Contoh Hak dan Kewajiban Warga Negara ………………………… 7
2.2. Alasan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan ………………………… 4
2.3. Standar Keberhasilan Pendidikan Kewarganegaraan ……………………… 4
2.4. Negara dan Bangsa ………………………………………………………… 5
2.4.1. Pengertian Negara dan Bangsa ……………………………………… 5
2.4.2. Perbedaan Negara dan Bangsa ……………………………………… 6
2.5. Hak dan Kewajiban Warga Negara ……………………………………...… 6
2.5.1. Pengertian Hak dan Kewajiban ……………………………………... 7
2.5.2. Undang-Undang tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara………. 7
2.5.3. Contoh Hak dan Kewajiban Warga Negara ………………………… 7
BAB 3. PENUTUP
3.1. Kesimpulan ………………………………………………………………. 8
3.2. Saran ……………………………………………………………………… 8
3.2. Saran ……………………………………………………………………… 8
DAFTAR PUSTAKA
BAB 1
PENDAHULUAN
1.5.
Latar
Belakang
Pendidikan merupakan aspek
terpenting dalam mempertahankan identitas sekaligus memajukan suatu Negara.
Dikatakan demikian karena melalui pendidikan lah seseorang dapat mempertahankan
dirinya dari berbagai masalah kompleks baik dari segi perubahan budaya,
persaingan, maupun pengaruh dari lingkungan luar yang semakin hari semakin
rumit dan global.
Adapun Pendidikan Kewarganegaraan
sangat berperan demi tercapainya Negara dan termasuk didalamnya warga Negara
untuk mencapai tujuan menjadi cerdas, terampil dan mampu menyesuaikan diri dan
berkepribadian sesuai Pancasila dan UUD
1945.
Maka dari itu, melalui makalah ini,
penulis ingin menjabarkan tentang pengertian Pendidikan Kewarganegaraan,
mengenal hakikat keberadaan kita sebagai warga Negara, maupun landasan hukum
yang mengaturnya. Dengan harapan kita dapat lebih memahami hak dan kewajiban
kita pula sebagai warga Negara serta mampu menyelesaikan permasalahan –
permasalahan yang berkaitan dengan kewarganegaraan, seperti persatuan bangsa,
nilai dan norma, hak asasi manusia, kekuasaan dan politik, masyarakat
demokratis, pancasila dan konstitusi Negara, serta globalisasi..
1.6.
Landasan
Dalam praktiknya, Pendidikan
Kewarganegaraan ditetapkan tidak lepas dari 2 jenis landasan dasarnya, yaitu
Landasan Hukum dan Landasan Ideal. Diantaranya;
1.6.1.
Landasan
Hukum
A. UUD 1945
a) Pembukaan UUD 1945 alinea kedua dan alinea keempat
Berisi tentang cita-cita mengisi kemerdekaan pada alinea kedua dan khusus tentang tujuan negara, yaitu keamanan dan kesejahteraan pada alinea keempat
b) Pasal 27 (3)
(II)
“ Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
c) Pasal 30 ayat (1) (II), tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
d) Pasal 31 ayat (1) (IV), setiap warga
negara berhak mendapatkan pendidikan. Pasal 28 A-J tentang Hak Asasi Manusia.
B. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982
Undang-undang
No. 20/1982 adalah tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara
Republik Indonesia (Lembaran Negara 1982 No. 51, TLN 3234).
C. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan berdasarkan
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan
Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa..
D. Nomor 45/U/2002
Tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi
telah ditetapkan bahwa Pendidikan Agama, Pendidikan Bahasa dan Pendidikan
Kewarganegaraan merupakan kelompok mata kuliah Pengembangan Kepribadian yang
wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi atau kelompok program
studi.
E. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43
Tahun 2006
Surat Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Republik
Indonesia Nomor 43/DIKTI/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Mata
Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
1.6.2.
Landasan Ideal
Berbeda dengan Landasan Hukum yang bersifat lebih menuju
Perundang-Undangan maupun keputusan, Landasan Ideal lebih mengarah kepada
Pancasila sebagai 3 hal; sebagai Dasar Negara, sebagai Pandangan Hidup dan
sebagai Ideologi Negara.
A.
Pancasila sebagai Dasar Negara
Adalah
Pancasila menjadi dasar pemikiran dan tindakan Negara serta menjadi sumber
hukum poitif di Indonesia.
B.
Pancasila sebagai Pandangan Hidup
Adalah Pancasila menjadi perwujudan dari nilai-nilai
keluhuran yang diyakini dan diilhami
dalam menjalankan kehidupan yang mencakup lima bidang kehidupan nasional
yaitu bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam.
C.
Pancasila sebagai Ideologi Negara
Adalah Pancasila memiliki arah dan tujuan yang jelas untuk
mencapai cita-cita yaitu menjadi bangsa yang Merdeka, Bersatu, Berdaulat, Adil
dan Makmur. (Pembukaan UUD 1945 alinea kedua).
1.7.
Rumusan Masalah
1)
Apa yang dimaksud Pendidikan
Kewarganegaraan?
2)
Mengapa Pendidikan Kewarganegaraan
dianggap penting?
3)
Apa saja Landasan dari Pendidikan
Kewarganegaraan?
4)
Bagaimana menilai keberhasilan
Pendidikan Kewarganegaraan?
5)
Apa yang dimaksud Negara dan Bangsa?
6)
Apakah perbedaan Negara dan Bangsa?
7)
Apa yang dimaksud Hak dan Kewajiban?
8)
Siapa saja yang dapat dikatakan
warga Negara?
9)
Apa saja hak dan kewajiban seorang
Warga Negara?
10)
Undang-Undang apa saja yang
mengatuur tentang Hak dan Kewajiban warga Negara?
1.8.
Tujuan Makalah
1.
Mengetahui Pengertian Pendidikan
Kewarganegaraan.
2.
Memahami alasan pentingnya
Pendidikan Kewarganegaraan.
3.
Mengetahui Landasan Pendidikan
Kewarganegaraan.
4.
Mengetahui standar keberhasilan
Pendidikan Kewarganegaraan.
5.
Mengetahui pengertian Negara dan
Bangsa serta perbedaannya.
6.
Memahami pengertian hak dan
kewajiban.
7.
Mengetahui syarat seseorang
dikatakan sebagai Warga Negara dan mengetahui hak serta kewajibannya.
8.
Mengetahui Landasan yang mengatur
Hak serta kewajiban seorang warga Negara.
9.
Menumbuhkan semangat nasionalisme
untuk mencapai tujuan kewarganegaraan.
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian
Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan dapat diartikan
sebagai pembelajaran pengetahuan, keterampilan, dan kebiasaan
sekelompok orang yang diturunkan dari satu generasi ke generasi berikutnya
melalui pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan
juga merupakan salah satu ukuran maju
tidaknya suatu Negara. Sedangkan Kewarganegaraan
yang berasal dari kata warga dan Negara berarti sebuah pola yang mengatur
bagaimana seseorang ataupun seseorang untuk menjalankan rutinitas sebagai
komponen penting dalam bernegara.
Maka, dari kedua pengertian tersebut
dapat disimpulkan bahwa Pendidikan
Kewarganegaraan adalah sebuah Pembelajaran bagaimana menjalankan peran
dalam menjalankan kehidupan sehari-hari dan dapat diwariskan kepada generasi
setelahnya.
2.2. Alasan Pentingnya Pendidikan
Kewarganegaraan
Awalnya Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan
adalah satu kesatuan. Namun seiring berjalannya waktu, Pendidikan
Kewarganegaraan yang dipandang lebih luas cakupannya (tidak hanya sekedar
berlandaskan 5 dasar diperluas pemahamannya) dipisahkan.
Orientasi
nya pun ditekankan kepada seluruh mahasiswa di Perguruan tinggi Indonesia.
Karena diharapkan, mahasiswa yang lulus nanti menjadi sebuah jembatan untuk
mengimplementasikan kepribadiannya dalam berbangsa dan bernegara. Sehingga
menjadi salah satu bagian dari Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK)
Perkembangan zaman yang
sudah berbeda jauh dari masa kemerdekaan, maraknya pengaruh Globalisasi,
terbukanya Indonesia dengan hubungan Internasional, secara tidak langsung dapat
menyebabkan menurunnya aspek kenegaraan seseorang.
Maka
dari itu, Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan guna membekali Peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkaitan dengan
warga Negara dan negaranya. Serta menjadi warga
negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara, menjawab tantangan masa depan, sehingga para alumni
memiliki semangat juang dan kesadaran bela negara yang tinggi sesuai bidang
profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya NKRI.
2.3. Kompetensi
Pendidikan Kewarganegaraan
Kompetensi
dalam hal ini dapat diartikan pula sebuah standar keberhasilan apa yang dapat
diraih melalui Pendidikan Kewarganegaraan.
Kompetensi
lulusan pendidikan kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh
rasa tanggung jawab dari seorang warga negara dalam hubungan dengan negara dan
memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Diantaranya;
1. Beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Berbudi pekerti yang luhur.
3. Memiliki jiwa nasionalisme yang tinggi, menjunjung tinggi solidaritas dan
persatuan.
4. Tulus dalam bela negara dan menjalankan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
5. Memanfaatkan IPTEK guna memajukan
Negara dan bangsa.
2.4. Negara
dan Bangsa
Membicarakan
tentang Pendidikan Kewarganegaraan tentu tak lepas dari istilah Negara dan
Bangsa. Kedua hal ini menjadi 2 objek penting yang harus dijalankan sejalan dan
saling mempengaruhi.
2.4.1. Pengertian Negara dan Bangsa
Istilah “Negara” memiliki banyak pengertian.
Diantaranya, pendapat dari seorang Ahli bernama Prof. R. Djokosoetono yaitu
“Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di
bawah suatu pemerintahan yang sama”. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI), “Negara adalah kelompok
sosial
yg menduduki
wilayah
atau
daerah
tertentu
yg diorganisasi di
bawah
lembaga
politik
dan
pemerintah
yg efektif,
mempunyai
kesatuan
politik,
berdaulat
sehingga
berhak
menentukan
tujuan
nasionalnya”.
Berdasarkan
Pembukaan UUD 1945, Fungsi-Fungsi Negara antara lain :
1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
2. Melaksanakan ketertiban
3. Pertahanan dan keamanan
4. Menegakkan keadilan (adanya
lembaga untuk menegakkan keadilan)
Teori Terjadinya Negara Terdapat beberapa teori antara lain sebagai berikut:
a) Teori Kenyataan, timbulnya suatu negara ketika telah terpenuhi unsur-unsur negara
b)
Teori Ketuhanan, timbulnya negara karena Tuhan menghendaki.
c) Teori Perjanjian, negara timbul
karena perjanjian penguasa untuk menjamin
kepentingan bersama.
kepentingan bersama.
d) Teori Penaklukan, suatu negara
timbul karena serombongan manusia menaklukan
daerah dan rombongan manusia lain.
daerah dan rombongan manusia lain.
Adapun bentuk Negara
menurut teori-teori modern terbagi 2, yaitu :
1. Negara Kesatuan
1. Negara Kesatuan
Suatu negara yang
merdeka dan berdaulat dimana di seluruh negara yang berkuasa hanya satu
pemerintah (pusat) yang mengatur seluruh daerah. Dalam negara Kesatuan
pelaksanaan pemerintahan negara dapat dilaksanakan dengan sistem sentralisasi
(segala sesuatu dalam negara langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat,
sedang daerah-daerah tinggal melaksanakannya) dan sistem desentralisasi (daerah
diberikan kesempatan dan kewenangan untuk mengurus urusan rumah tangganya
sendiri (otonom daerah) atau dikenal dengan daerah otonom. Bentuk negara
kesatuan pada umumnya mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:
a. Kedaulatan negara mencakup ke
dalam dan ke luar yang ditangani pemerintah pusat
b. Negara hanya mempunyai satu
undang-undang dasar, satu kepala negara, satu dewan menteri dan satu dewan
perwakilan rakyat.
c. Hanya ada satu kebijakan yang
menyangkut persoalan politik, ekonomi, sosial budaya, serta hankam.
2. Negara Serikat
(Federasi)
Suatu negara yang
merupakan gabungan beberapa negara, yang menjadi negara-negara bagian dan
negara serikat itu.
“Bangsa” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia dapat diartikan kesatuan orang-orang yg bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarahnya, serta memiliki pemerintahan sendiri. Adapun dalam
sebuah buku berjudul “Nationality in History and Politics” karangan Fredrich
Hertz mengemukakan bahwa setiap bangsa mempunyai 4 (empat) unsur aspirasi
sebagai berikut:
1.
Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional( kesatuan sosial,ekonomi, politik,
agama,
kebudayaan, komunikasi, dan solidaritas)
kebudayaan, komunikasi, dan solidaritas)
2.
Keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional
sepenuhnya, yaitu
bebas dari dominasi bangsa asing terhadap urusan dalam negerinya.
bebas dari dominasi bangsa asing terhadap urusan dalam negerinya.
3. Keinginan dalam kemandirian, keunggulan,
keaslian, atau ciri khas.
4.
Keinginan untuk menonjol (unggul) diantara bangsa-bangsa dalam mengejar
kehormatan, pengaruh, dan prestise.
kehormatan, pengaruh, dan prestise.
2.4.2. Perbedaan
Negara dan Bangsa
No
|
Negara
|
Bangsa
|
1
|
Suatu
“tempat” yang memiliki pemerintahan tertentu
|
Sekelompok
manusia yang menempati wilayah tertentu
|
2
|
Individu
sebagai objek.
|
Individu
sebagai subjek.
|
3
|
Terikat
pada satu bahasa, ras, adat istiadat, dan berbagai macam identitas tertentu
|
Tidak
terikat pada satu bahasa, ras, adat istiadat, dan berbagai macam identitas
tertentu
|
2.5. Hak
dan Kewajiban Warga Negara
Pendidikan
Kewarganegaraan akan berhasil apabila Warga Negara nya sebagai Objek dapat memahami
serta menjalankan hak dan kewajibannya.
2.5.1.
Pengertian Hak dan Kewajiban
Hak
adalah sesuatu yang harus didapatkan oleh seseorang karena telah melaksanakan
kewajiban. Sedangkan kewajiban sendiri adalah sesuatu berbentuk perintah yang
harus dihindari ataupun berisi aaturan yang harus dita’ati dan dilakukan oleh
seseorang.
2.5.2. Undang-Undang tentang Hak dan
Kewajiban Warga Negara
Warga Negara yang dimaksud dalam hal
ini adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi
dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu
Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Adapun Undang-Undang yang berlaku
diantaranya;
1.
Pasal
27 Ayat 1 UUD 1945.
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya
di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.”
2.
Pasal
27 ayat 2
“Tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak.”
3.
Pasal
27 ayat 3 UUD 1945 (hasil amandemen)
“ Setiap warga Negara berhak dan wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”.
4.
Pasal
28 UUD 1945
”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang”
5.
Undang-undang
Nomor Dasar Tahun 1945 Pasal 28 (A-J) tentang Hak Asasi Manusia
6.
Pasal
29 Ayat 2
“Setiap warga negara memiliki hak untuk
memeluk agama masing-masing tanpa adanya paksaan dan beribadah menurut
kepercayaannya masing-masing.”
7.
Pasal
30 tentang Kewajiban turut serta seorang Warga Negara dalam upaya Pertahanan
Kemananan Nasional.
8.
Pasal
31 tentang hak mendapatkan pendidikan
9.
Pasal
32 tentang kewajiban menjaga kearifan lokal.
10.
Pasal
33 tentang Kewajian dan Hak dalam segi Perekonomian.
11.
Pasal
34 tentang Hak Kemanusiaan.
2.5.3. Contoh Hak dan Kewajiban Warga
Negara
Contoh dari Hak
Warga Negara adalah berhak menyampaikan pendapat. Misalnya seseorang berhak
untuk mengkritisi jalannya Pemerintahan dengan kritik membangun. Sedangkan
contoh dari Kewajiban Warga Negara adalah melakukan pembelaan terhadap ancaman
pecahnya NKRI. Misalnya dengan kasus gerakan ISIS.
BAB 3
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
1. Pendidikan Kewarganegaraan adalah
sebuah Pembelajaran bagaimana menjalankan peran dalam menjalankan kehidupan
sehari-hari dan dapat diwariskan kepada generasi setelahnya.
2.
Pendidikan Kewarganegaraan penting karena membekali Peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkaitan dengan
warga Negara dan negaranya.
3.
Pendidikan Kewarganegaraan ditetapkan tidak lepas dari 2 jenis landasan
dasarnya, yaitu Landasan Hukum dan Landasan Ideal.
4.
Kompetensi
lulusan pendidikan kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh
rasa tanggung jawab dari seorang warga negara dalam hubungan dengan negara dan
memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
5. Negara adalah sebagai tempat dan
Bangsa adalah sekumpulan orang yang menempati tempat tersebut.
6. Hak adalah sesuatu yang didapat
setelah melaksanakan kewajiban.
7. Warga Negara adalah orang-orang yang
menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara
tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang
ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
3.2. Saran
Saran
Penulis adalah sudah selayaknya Pendidikan Kewarganegaraan ini tidak hanya
berakhir menjadi sebuah teori saja, melainkan kita harus mewujudkannya dalam
aktivitas sehari-hari.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Dewey, John
(1916/1944). Democracy and Education. The Free Press.
2. Abdulkarim,
Aim. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan untuk kelas XII SMA. Bandung: Media
Grafindo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar