welcome


widget

Selasa, 06 Januari 2015

Catatan Mahasiswa Tingkat 2 Gunadarma : 4 Fakta dan Opini seputar Koperasi

       Catatan Mahasiswa Tingkat 2 Gunadarma : 

4 Fakta dan Opini seputar Koperasi


      Memasuki ranah baru di Gunadarma pas tingkat 2 rasanya campur aduk belum lagi pas lihat pembagian kelas baru di web perpustakaan gunadarma . Masuk kelas unggulan 01. *emot kaget*. Yap! tepatnya kelas 2EA01.
        Nah, di gunadarma ini salah satu unggulannya adalah Mata Kuliah Softskill. Pas tingkat 1, softskill ini tugasnya hanya buat postingan tugas yang sudah dibahas aja sama dosen dan Mata Kuliahnya adalah Ilmu Budaya Dasar dan semester dua nya Bahasa Inggris.         
      Tapiii,, pas tingkat 2 ini ada yang berbeda yaitu Mata Kuliah Ekonomi Koperasi. Dengan dosen yang cara menjelaskannya pun menarik dan memotivasi yaitu Pak Budi Hermana. Saya jadi mulai jatuh hati dengan Koperasi. <3
        Untuk itu, daku mau ngulas sedikit nih tentang Koperasi dengan bahasa yang lebih santai agar tidak monoton. Let's check this out. ^^

1. Apakah yang dimaksud Koperasi?

       Untuk pengertiannya, Koperasi adalah sebuah organisasi yang pemilik dan pengoperasiannya itu oleh beberapa orang demi kepentingan bersama. Kenapa? Karena prinsip Gerakannya ini berasaskan kekeluargaan. Seperti yang tertuang di Dasar Negara kita yaitu Pancasila sila ke-2 dan ke-4.

2. Prinsip apa yang terdapat dalam Koperasi? dan apa saja UU mengenai Koperasi?

       Kalau dilihat dari Prinsip terbaru nya, untuk kita yang ingin bergabung, bisa bergabung dengan mudah karena Prinsip Koperasi ini keanggotaannya bersifat terbuka dan sukarela. Selain itu pengelolaannya juga demokratis, bebas dan buat kita yang ingin belajar, Koperasi  juga bisa dijadikan referensi untuk belajar, latihan, maupun menambah informasi juga. :D
        Negeri tercinta kita yaitu Indonesia bahkan membuat UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian yang memuat Prinsip-Prinsip nya, baik itu tentang 1) Keanggotaan yang bersifat sukarela dan terbuka 2) Pengelolaan yang  merakyat 3) Pembagian SHU nya adil berdasarkan jasa usaha kita  4) Koperasi itu Mandiri , 5) Mendidik dan Menjunjung Kerjasama.
       Ada lagi UU yang memuat tentang Koperasi juga,, yaitu UU No. 17 Th. 2012, bunyinya : " Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK) "

3. Apa saja Jenis si Koperasi?

A. Menurut fungsinya
1. Koperasi pembelian/konsumsi      Seperti Judulnya, koperasi ini Fungsinya menyediakan barang ataupun jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota, dimana posisi anggota adalah sebagai konsumen.2. Koperasi penjualan/pemasaran       Pada jenis ini tugas pokok koperasi adalah sebagai pemasok barang maupun jasa yang dihasilkan anggota, dimana posisi anggota adalah sebagai distributor.3. Koperasi produksi       Adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.4. Koperasi jasa       Tugas Koperasi jenis ini adalah menyiapkan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, contohnya: simpan pinjamasuransiangkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
          "Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative)."

B. Menurut tingkat dan luas daerah kerja
1. Koperasi Primer
            Nah, kalau koperasi primer ini jumlah anggotanya hanya 20 orang, berbeda sama Koperasi Sekunder yang terdiri dari daerah lebih luas.
2. Koperasi Sekunder
         Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
a. koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
b. gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
c. induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
C. Menurut status keanggotaannya
        Hanya terdapat 2 jenis koperasi yaitu Koperasi Konsumen (anggota hanya sebagai pembeli) dan Koperasi Produsen.(anggota sebagai penghasil juga)

4. Hal apa yang membuat saya jatuh cinta dengan Koperasi ?

                Dalam Koperasi ada hal yang tidak bisa dibayar oleh apapun, yaitu Prinsip Kekeluargaan. Dimana bukan Laba yang utama melainkan Kebersamaan untuk maju dan salin menopang untuk mencapai Kesejahteraan. Koperasi sangat mendukung para anggota untuk kreatif, inovatif dan tidak egois dalam mencapai kepentingan. Semua anggota akan saling bahu membahu mengembangkan koperasinya. Mental yang dihasilkan dari Koperasi akan lebih bermental kooperatif.Jika dilihat dari cara memilih Pengurusnya saja sudah begitu demokratis yaitu melalui suatu rapat anggota.

*Daftar Putaka*


1. O'Sullivan, Arthur; Steven M. Sheffrin (2003). Economics: Principles in action. Upper Saddle River, New Jersey 07458: Pearson Prentice Hall. hlm. 202.2. Djazh, Dahlan Pengtahuan Koprasi (Jakarta: PN Balai Pustaka, 1980) hlm. 162,1633. Djazh, Dahlan Pengetahuan Koperasi (Jakarta: PN Balai Pustaka, 1980) hlm. 164. Kementrian Koperasi dan UKM, 24 Juni 20115. Djazh, Dahlan Pengetahuan Perkoprasian (Jakarta: PN Balai Pustaka, 1977) hlm. 26,276. Nunkener, Hans M Hukum Koperasi (Bandung: Alumni, 1981) hlm.127. Chaniago, Arifinal Ekonomi dan Koperasi(Bandung : CV Rosda Bandung 1983) hlm. 298. wikipedia.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Translate