Catatan Mahasiswa Tingkat 2 Gunadarma :
4 Fakta dan Opini seputar Koperasi
Memasuki ranah baru di Gunadarma pas tingkat 2 rasanya campur aduk belum lagi pas lihat pembagian kelas baru di web perpustakaan gunadarma . Masuk kelas unggulan 01. *emot kaget*. Yap! tepatnya kelas 2EA01.
Nah, di gunadarma ini salah satu unggulannya adalah Mata Kuliah Softskill. Pas tingkat 1, softskill ini tugasnya hanya buat postingan tugas yang sudah dibahas aja sama dosen dan Mata Kuliahnya adalah Ilmu Budaya Dasar dan semester dua nya Bahasa Inggris.
Tapiii,, pas tingkat 2 ini ada yang berbeda yaitu Mata Kuliah Ekonomi Koperasi. Dengan dosen yang cara menjelaskannya pun menarik dan memotivasi yaitu Pak Budi Hermana. Saya jadi mulai jatuh hati dengan Koperasi. <3
Untuk itu, daku mau ngulas sedikit nih tentang Koperasi dengan bahasa yang lebih santai agar tidak monoton. Let's check this out. ^^
1. Apakah yang dimaksud Koperasi?
Untuk pengertiannya, Koperasi adalah sebuah organisasi yang pemilik dan pengoperasiannya itu oleh beberapa orang demi kepentingan bersama. Kenapa? Karena prinsip Gerakannya ini berasaskan kekeluargaan. Seperti yang tertuang di Dasar Negara kita yaitu Pancasila sila ke-2 dan ke-4.
2. Prinsip apa yang terdapat dalam Koperasi? dan apa saja UU mengenai Koperasi?
Kalau dilihat dari Prinsip terbaru nya, untuk kita yang ingin bergabung, bisa bergabung dengan mudah karena Prinsip Koperasi ini keanggotaannya bersifat terbuka dan sukarela. Selain itu pengelolaannya juga demokratis, bebas dan buat kita yang ingin belajar, Koperasi juga bisa dijadikan referensi untuk belajar, latihan, maupun menambah informasi juga. :D
Negeri tercinta kita yaitu Indonesia bahkan membuat UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian yang memuat Prinsip-Prinsip nya, baik itu tentang 1) Keanggotaan yang bersifat sukarela dan terbuka 2) Pengelolaan yang merakyat 3) Pembagian SHU nya adil berdasarkan jasa usaha kita 4) Koperasi itu Mandiri , 5) Mendidik dan Menjunjung Kerjasama.
Ada lagi UU yang memuat tentang Koperasi juga,, yaitu UU No. 17 Th. 2012, bunyinya : " Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK) "
3. Apa saja Jenis si Koperasi?
B. Menurut tingkat dan luas daerah kerja
1. Koperasi Primer
2. Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
a. koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
b. gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
c. induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
C. Menurut status keanggotaannya
Hanya terdapat 2 jenis koperasi yaitu Koperasi Konsumen (anggota hanya sebagai pembeli) dan Koperasi Produsen.(anggota sebagai penghasil juga)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar