Kenapa UU Koperasi Perlu Di Amandemen (?)
Dalam Post kali ini, saya selaku penulis ingin mengomentari maupun menambahkan sebuah Postingan yang cukup menarik yang saya dapat dari sebuah Blog dengan alamat link http://satrisaja.blogspot.com/2009/06/amandemen-uu-koperasi.html.Adapun isinya adalah :
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
" Berbagai persolan yang kini membalut koperasi di Indonesia, perlu mendapat perhatian semua pihak. Salah satu upaya yang harus segera dibenahi menurut Guru Besar Fakultas Ekonomi Unhas, Prof DR HA Karim Saleh, dengan mengamandemen Undang-undang Koperasi.
Laporan: Satriani
sat_upeks@yahoo.co.id
Undang-undang koperasi kini sudah dianggap tidak layak lagi diberlakukan. Pemerintah dan Legislatif, perlu mengkaji kembali Undang-undang Koperasi saat ini.
Mantan Ketua Dekopinwil Sulsel selama delapan tahun ini mengungkapkan, banyak jenis usaha kini yang berlabel koperasi namun prinsip yang dianutnya jauh dari prinsip koperasi."Masa ada koperasi induknya di Jakarta sementara cabangnya ada di mana-mana. Lalu bagaimana bisa mensejahterakan anggotanya kalau cabangnya ada di mana-mana? Ini kan bukan koperasi lagi, tapi lebih kepada bisnis," tanyanya.
Menurutnya, koperasi pada dasarnya dibangun untuk kesejahteraan anggotanya. Daipun menyesalkan kondisi saat ini dimana koperasi menjadi alat politik kaum penguasa. bahkan, jabatan meneteri Koperasipun dijabat oleh politikus, shingga sangat sulit menurutnya untuk membenahi koperasi sepanjang kaum elit masih mempercayakan pengelolaan koperasi kepada politisi.
Dia mengatakan, jabatan atau posisi penentu kebijakan di departemen Koperasi sudah saatnya dijabat oleh yang ahli dibidang koperasi dan bukan malah dijabat oleh politisi.
Mantan Ketua Dekopin Sulsel inipun mempertanyakan status Bank Bank umum koperasi Indonesia (Bukopin) yang kini sama dengan bank konvensional lainnya. Padahal, menurut Karim, Bank Bukopin didirikan untuk membantu koperasi sebagai unit usaha kecil menengah. "Bunganya saja sama dengan bank konvensional lainnya. Sahamnya pun kini tidak tau lagi," kesalnya.
Hal senada dikatakan Prof DR Muh Asdar. Menurutnya, Undang-undang Koperasi sudah berberapakali digodok. Namun, selalu mentok dan tak pernah berhasil.
Namun, saat ini, amandemen Undang undang koperasi sangat dimungkinkan. Apalagi, para calon pemimpin saat ini mengusung ekonomi kerakyatan yang tentunya tak lepas dari peran koperasi.
Kalau pemerintah benar-benar serius mengusung ekonomi kerakyatan, sudah saatnya undang-undang koperasi diamandemen sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat ini. "
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Artikel tersebut diatas setali tiga uang dengan Postingan Saya (Diana) pada tahun lalu. Suasana Politik yang tidak menentu, Persaingan dagang yang semakin ketat, Maraknya Barang Import di Pasar Indonesia, Budaya Indonesia yang mulai menurun seakan menggambarkan bagaimana wajah Koperasi pada hari ini.
Betapa politik mulai menggerus keberadaan Koperasi sebagai sebuah badan yang menggerakkan Kesejahteraan Rakyat. Koperasi harus mendapat perhatian khusus. Perlu adanya gebrakan baru untuk memperbaharui Koperasi kembali agar Anak Koperasi seperti Bank Bukopin semakin jelas statusnya maupun Gerakannya.
Ekonomi koperasi harus bangkit!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar