welcome


widget

Sabtu, 11 Oktober 2014

Liberalisasi, Koperasi, Indonesia (?)

Liberalisasi Koperasi Indonesia (?)

By : Diana Putri Ananda

        Istilah "Koperasi" pasti sudah tidak asing di telinga masyarakat Indonesia. Koperasi sendiri berasal dari bahasa latin “coopere” yang dalam bahasa inggris disebut cooperationCo berarti bersama dan operation berarti bekerja, jadi berarti bekerja bersama-sama. 

        Namun, pada praktik nyatanya, apakah benar Koperasi sudah berjalan sebagaimana artinya yaitu bekerja bersama-sama? Apakah benar di zaman sekarang ini, saat begitu banyak manusia  yang sedang menuhankan harta bisa menjunjung tinggi keuntungan bersama? . 

      Maka mulailah timbul pernyataan wajar "Ketika Nilai Sosial  berkurang, Ekonomi Koperasi tidak akan hidup!" (Budi Hermana,Dosen Universitas Gunadarma)

       Untuk itu, di blog ini, saya ingin mengulas kaitan antara Koperasi dan Liberal.


A. Sejarah singkat Koperasi di Indonesia


           Awalnya Koperasi di Indonesia yang berkembang pada abad ke-20 ini tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan bersama melahirkan tekad memajukan usaha bersama (atas dasar persamaan nasib).

             Untuk mengikatnya, dibuatlah UU no.25 Tahun 1992 tentang Pengkoperasian yang adapun isinya adalah tentang 1) Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka 2) Pengelolaan secara demokratis 3) Kemandirian 
4) Pembagian SHU secara adil 5) Kerjasama antar Koperasi

             Lalu disusul  pula dengan Prinsipnya yang tertuang dalam UU No. 17 Tahun 2013 bahwa Modal terdiri dari Simpanan Pokok dan Surat Modal Koperasi.

             Pada tahun 1927 mulailah awal diperjuangkannya kedudukan ekonomi pengusaha-pengusaha pribumi ditandai terbentuknya Serikat Dagang Islam yang kemudian dilanjutkan dibentuknya Partai Nasional Indonesia pada tahun 1929.

B. Antara Kepribadian Koperasi dengan Indonesia

          Perlu kita ingat betapa koperasi dahulu saat zaman Orde Lama Era Kepeminpinan Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Moh. Hatta, Koperasi begitu maju. Hingga perekonomian lebih terasa merata ke semua 

           Perlu kita ingat betapa koperasi dahulu saat zaman Orde Lama Era Kepeminpinan Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Moh. Hatta, Koperasi begitu maju. Hingga perekonomian lebih terasa merata ke semua kalangan. Hal ini sangat berhubungan erat karena Koperasi lekat dengan keppribadian serta landasan tujuan Bangsa Indonesia. Diantaranya;

             1. Landasan Koperasi Indonesia

                   Untuk mewujudkan tujuan nasional yaitu tercapainya masyarakat adil dan makmur seperti tertuang dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, salah satu sarananya adalah koperasi. Sebagai sarana untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur.
                   Hal ini tak lepas dari landasan hukum yang diberlakukan, yaitu  Pancasila, seperti tertuang di dalam ketentuan Bab II, bagian pertama, pasal 2 Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

           2. Asas Koperasi Indonesia 

                    Koperasi Indonesia berasaskan kekeluargaan . Hal ini secara jelas tertuang di dalam ketentuan Bab II, bagian pertama, Pasal (2) UU. No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. 

                     Asas kekelyargaan ini adalah asas yang memang sesuai dengan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia dan telah berurat-berakar dalam jiwa bangsa indonesia. Sesuai dengan jiwa kepribadian bangsa indonesia koperasi Indonesia harus menyadari bahwa dalam dirinya terdapat kepribadian sebagai pencerminan kehidupan yang dipengaruhi oleh keadaan, tempat, lingkungan waktu, dengan suatu ciri khas adanya unsur ke-Tuhanan Yang Maha Esa, kegotong royongan dalam arti bekerja sama, saling bantu membantu, kekeluargaan dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.

                    Koperasi sebagai suatu usaha bersama, harus mencerminkan ketentuan-ketentuan seperti lazimnya dalam suatu kehidupan keluarga. Usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ini bisanya disebut dengan istilah gotong-royong, yang mencerminkan semangat bersama.Gotong royong dalam pengertian kerja sama pada koperasi mempunyai pengertian luas, yaitu :
a. Gotong royong dalam ruang lingkup organisasi.b. Bersifat terus menerus dan dinamis.c. Dalam bidang atau hubungan ekonomi.d. Dilaksanakan dengan terencana dan berkesinambungan.     
                 
                   Semangat kebersamaan ini tidak saja dalam bentuk gotong royong sama-sama ikut bertanggung jawab atas kegaitan usaha koperasi. Tetapi juga dalam bentuk ikut memiliki modal bersama.
C. Apa yang dimaksud Liberalisasi
Dengan kata lain, koperasi dalam menjalankan kegiatan usaha melibatkan seluruh anggota yang ada secara gotong-royong seperti lazimnya dalam kegiatan suatu keluarga, sehingga berat sama dipikul ringan sama dijinjing.
          Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), Liberalisasi sendiri memiliki pengertian proses (usaha dsb.) untuk menerapkan segala bentuk kebebasan setiap warga negara. Hal ini menjadi salah satu faktor yang menyebabkan monopoli perdagangan (hanya memperkaya seseorang tanpa memikirkan subsidi keuangan untuk orang yang lebih membutuhkan).

D. Bahaya Liberalisasi

         Hakikatnya, Liberalisasi ini akan membuka sebesar-besarnya peluang swasta untuk menguasai perekonomian termasuk juga membuka peluang orang asing/ negara lain untuk menguasai bumi Indonesia. Bisa kita lihat pada zaman sekarang ini betapa restoran Asing jauh lebih diminati daripada rumah makan masyarakat Indonesia sendiri.         Tanpa disadari, hal ini telah menutup sedikit demi sedikit peluang Indonesia untuk memajukan Usaha Kecil Menengah (UKM) yang dapat menumbuhkan bibit baru pengusaha di Indonesia.

      Inilah yang sangat bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 yaitu ;
" Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat."

E. Saran Untuk Koperasi Indonesia

         Rasanya, tidak patut kita hanya menngkritisi tanpa memberikan solusi. Untuk itu, marilah kita kembalikan kejayaan itu lagi dengan cara menjadi seorang wiraswasta yang handal demi kemajuan Indonesia agar tidak kalah bersaing dengan pihak swasta maupun luar.

        Hal inilah yang mendorong saya untuk sedikit mengutip pesan Bapak Koperasi Indonesia kita yaitu Drs Moh Hatta, sejak awal Indonesia merdeka. Beliau paham betul liberalisasi tidak cocok untuk rakyat Indonesia. Rakyat Indonesia hanya cocok dengan sistem gotong-royong dan asas kekeluargaan, karena turun-temurun bangsa Indonesia dikenal dengan sifat kolektifnya yang tinggi.       Adapun yang harus menjadi PR (Pekerjaan Rumah) untuk kita semua untuk memajukan koperasi adalah ;
  1. Pendidikan dan Peningkatan Teknologi
  2. Merekrut pekerja-pekerja Indonesia yang berkualitas dan berpendidikan
  3.  Memajukan koperasi sesuai dengan UUD’45 yang berlandaskan kekeluargaan
  4.  Mendirikan lembaga jaminan kredit bagi koperasi dan usaha kecil di daerah
  5. Meningkatkan daya jual koperasi dan melakukan sarana promosi 
  6. Memperbaiki koperasi secara menyeluruh
  7. Membenahi kondisi internal koperasi 

F. Penutup

             Demikian artikel ini saya buat, adapun kekurangan didalamnya, tak lepas dari kekurangan saya sebagai penulis. Kritik dan Saran yang membangun saya butuhkan.
Terima kasih :)

Sumber :
Suwarno, P.J. Pancasila Budaya Bangsa Indonesia
http://id.wikipedia.org/wiki/
https://id-id.facebook.com/istana.koperasi/posts/242305632535877
kbbi.web.id/

http://chamidznur.blogspot.com/
http://medanbisnisdaily.com/news/read/2014/01/28/75632/koperasi_di_tengah_liberalisasi_ekonomi/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Translate