welcome


widget

Selasa, 06 Januari 2015

Tentang UU Koperasi yang di Amandemen

Tentang UU Koperasi yang di Amandemen


        Koperasi sebagai suatu wadah yang memuat cita-cita Ekonomi Kerakyatan kini mencapai hampir 190.000 unit di Indonesia. Untuk mengembangkannya, sebagai salah satu  panjang tangan dari masyarakat, Kementerian Koperasi dan UKM telah menyusun draf rancangan undang-undang terbaru untuk memperbarui Undang-Undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992.
        Adapun Jadwal awalnya :
           2010           - Naskah draf RUU tersebut telah disampaikan kepada Presiden Susilo                                    Bambang Yudhoyono melalui Sekretariat Negara 
1 September 2010 - Presiden telah menyampaikannya kepada Ketua DPR pada . 
13 Desember 2010 - DPR telah menyetujui untuk dilaksanakan pembahasan sesuai                                                dengan mekanisme undang-undang.
         Menteri Koperasi dan UKM pada saat itu yaitu Syarief Hasan. Beliau mengutarakan bahwa ada beberapa hal yang perlu di amandemen karena ada sebagian gerakan koperasi yang dirasa bersifat Kapitalis (mengutamakan laba besar dan perseorangan) serta Liberalis (kebebasan individu sangat diutamakan).
        Adapun Deretan Pertanyaan yang diajukan serta jawaban dari  Syarief Hasan, antara lain ;
Pertama
Perubahan UU Koperasi No. 25 Tahun 1992 apa saja yanq segera dibahas DPR?
Syarief Hasan : 
           Isi draf RUU tersebut sebetulnya mengenai keanggotaan koperasi, kepengurusan, kepengawasan dan permodalan. Sebagai contoh, ketentuan dalam UU Koperasi Nomor 25 Tahun 1992, secara tegas mengatakan anggota adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
            Ketentuan ini mengacu kepada teori koperasi (Hannel, 1982) yang menyatakan ada kedudukan ganda pada anggota koperasi yakni anggota sebagai pemilik (owner) dan anggota sebagai pengguna pelayanan (user). 
             Menurut pendekatan ilmu hukum bahwa koperasi dalam kedudukannya sebagai badan hukum, adalah subjek hukum. Anggota adalah juga sebagai subjek hukum. Menurut teori hukum itu.subjek hukum tidak dapat dimiliki oleh subjek hukum yang lain. Namun, pemerintah berpandangan mengenai ketentuan keanggotaan ini masih perlu didiskusikan.
Ada indikasi struktur kepengurusan juga akan diubah, seperti apa komposisinya sehingga ada anggapan masyarakat menyimpang dari prinsip dasar. Misalnya terkait dengan pengawas dapat memberhentikan pengurus untuk sementara dengan menyebut alasan jelas.
            Dalam draf RUU baru secara hierarkis menetapkan pengawas ditempatkan pada kedudukan lebih tinggi dari pengurus. Pengurus dipilih dan diangkat pada rapat anggota atas usul pengawas. Status ini berbeda dengan UU Nomor 25 Tahun 1992 yang menempatkan pengawas sejajar dengan pengurus.

Kedua
Apa maksud dari sistem ini?

Syarief Hasan :

        Hal ini dimaksudkan agar pengawas mendapat porsi tugas dan wewenang yang tepat, sehingga fungsi pengawasannya Iebih efektif. Sebab, pengawas merupakan organ koperasi yang mendapat kuasa dari rapat anggota untuk mengawasi pelaksanaan pengelolaan yang dijalankan pengurus.
         Apabila pengawas berpendapat bahwa pengurus telah menetapkan kebijakan tidak sesuai dengan keputusan rapat anggota yang berakibat merugikan koperasi, pengawas memiliki wewenang memberhentikan sementara pengurus, sambil menunggu rapat anggota tahunan (RAT).

Ketiga
Baqaimana penjelasannya bahwa pengurus dipilih dari orang per orangan, baik                      anggota maupun bukan anggota?

Syarief Hasan :
          Undang-undang lama menyebutkan pengurus dipilih dari dan oleh anggota dalam RAT. Pasal 32 Ayat 1 menyebutkan pengurus dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha koperasi.
          Ketentuan itu menutup peluang orang bukan berstatus anggota yang cakap dan bersedia berbakti kepada koperasi. Pengalaman menunjukkan ketentuan ini seiring menghambat terbentuknya komposisi pengurus yang berwawasan luas,profesional serta memiliki kompetensi memadai.
          RUU terbaru menegaskan pengurus bisa berasal dari angota maupun bukan angota. Dasar penetapan pengurus bisa dipilih di luar anggota adalah berdasarkan profesionalisme yang diperlukan menunjang kemajuan usaha koperasi.

Keempat

Bagaimana pula terhadap rencana perubahan iuran masuk dan saham?

Syarief Hasan :

           Dalam RUU terbaru diperkenalkan istilah iuran masuk dan saham sebagai pengganti simpanan pokok dan simpanan wajib, sebagaimana diatur dalam UU Koperasi Nomor 25 Tahun 1992.
           Dalam hal ini acuannya adalah teori koperasi tentang identitas ganda (dual identity) dan teori tentang perusahaan koperasi [cooperative enterprise). Menurut teori dual identity, seorang anggota memiliki kedudukan ganda. Menurut teori cooperative enterprise, koperasi terdiri dari unsur kelompok dan perusahaan koperasi.
           Oleh karena itu konsep iuran masuk berbeda dengan simpanan pokok. Sebab, simpanan pokok adalah sejumlah uang yang diserahkan calon anggota sebagai simpanan, dan bisa diambil jika keluar dari keanggotaan. Dalam konsep RRU baru, setelah iuran masuk diserahkan, urusan dengan koperasi selesai.
Kelima
Bagaimana dengan saham?

Syarief Hasan : 
              Saham adalah bukti sah seseorang memiliki perusahaan koperasi. Di negara lain, kepemilikan koperasi sering dibuktikan dengan penerbitan saham koperasi. Oleh karena itu, penggunaan saham di koperasi bukan tidak lazim. Ini yang dianggap anggota koperasi kita menyalahi atau bertentangan dengan jati diri koperasi.
               Namun, saham pada koperasi terikat pada sistem suara [vote) yang melekat pada anggota yang dikenal dengan sistem satu anggota memiliki satu suara. Dengan demikian penggunaan istilah saham dimaksudkan untuk memperkuat implementasi jati diri koperasi, khususnya tentang pemilik dan penggunajasa pelayanan.
DPR juga tengah membahas draf RUU Lembaga Keuangan Mikro. Mana yang lebih prioritas diselesaikan?
              Terus terang, saya yakin dan optimistis bahwa RUU Koperasi yang akan selesai lebih dulu, karena sudah disampaikan sejak 2010. Keduanya diperlukan tetapi yang lebih urgent saat ini adalah pembaruan UU Koperasi. 

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Sumber : 

1. Bisnis Indonesia
    Tuesday, 01 November 2011 13:02

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Translate