welcome


widget

Jumat, 03 Juli 2015

Makalah Bab 2 "Wawasan Nusantara" PERTEMUAN KEDUA

BAB 1

PENDAHULUAN

1.1.            Latar Belakang

            Dalam penerapannya, wawasan nusantara hadir untuk kembali mengingatkan kita akan pandangan terhadap bangsa kita sendiri. Jika dalam pembahasan di artikel sebelumnya penulis hanya membahas tentang pengertian, paham kekuasaan dan teori geopolitik, pada kali ini penulis akan membahas lebih jauh tentang Wawasan Nusantara.

            Adapun runtutat dalam makalah ini, penulis akan menjelaskan tentang Wawasan Nasional Indonesia, Latar Belakang Filosofis,  berikut juga implementasi atau praktiknya dalam kehidupan nasional.

1.2.            Rumusan Masalah

1)      Apa yang dimaksud Wawasan Nusantara?

2)     Apa yang dimaksud Wawasan Nasional Indonesia?

3)      Bagaimana dan apa saja Latar Belakang Filosofis Wawasan Nusantara menurut S.Sumarsono?

4)      Apa saja unsur dasar dan asas dari Wawasan Nusantara?

5)  Bagaimana Implementasi Wawasan Nusantara?

1.3.            Tujuan Makalah

1.      Memahami apa yang dimaksud Wawasan Nusantara atau Wawasan Nasional Indonesia.

2.      Mengetahui Latar Belakang Filosofis Wawasan Nusantara.

3.      Mengetahui pentingnya Wawasan Nusantara serta unsur dan asas didalamnya.

4.      Mengetahui contoh Implementasi dari wawasan Nusantara.

BAB 2

PEMBAHASAN

2.1.     Pengertian Wawasan Nusantara

Wawasan Nusantara terdiri dari 2 kata yaitu "wawasan" dan "nusantara". Berasal dari pembagian katanya, “wawasan” berasal dari kata “wawas” yang bearti melihat atau memandang (S. Sumarsono, 2005).
Sedangkan nusantara adalah wilayah indonesia yang terbentang sari sabang sampai merauke.
Sehingga apabila disatukan Wawasan Nusantara adalah cara melihat atau memandang wilayah Indonesia yang terbentang dari sabang sampai merauke.

Jadi, Wawasan Nusantara adalah penyederhanaan sari Wawasan Nasional Indonesia. Perlu diingat bahwa setiap Negara perlu memiliki wawasan nasional dalam usaha menyelenggarakan kehidupannya tak terkecuali Negara Indonesia.

2.2. Latar Belakang Filosofis Wawasan Nusantara

Yang dimaksud Latar Belakang Filosofis disini adalah hal yang melatarbelakangi Wawasan Nusantara menyangkut studi mengenai kebijaksanaan, dasar dasar pengetahuan, dan proses yang digunakan untuk mengembangkan dan merancang pandangan mengenai Wawasan Nusantara.

Wawasan Nusantara merupakan sebuah cara pandang geopolitik Indonesia yang bertolak dari latar belakang pemikiran sebagai berikut (S. Sumarsono, 2005) :
1. Latar belakang pemikiran filsafat Pancasila
2. Latar belakang pemikiran aspek kewilayahan Indonesia
3. Latar belakang pemikiran aspek sosial budaya Indonesia
4. Latar belakang pemikiran aspek kesejarahan Indonesia

Adapun penjabarannya adalah sebagai berikut:

1. Latar belakang pemikiran filsafat Pancasila menjadikan Pancasila sebagai dasar pengembangan Wawasan Nusantara tersebut. Setiap sila dari Pancasila menjadi dasar dari pengembangan wawasan itu.
Sila 1
(Ketuhanan yang Mahaesa) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang menghormati kebebasan beragama
Sila 2
(Kemanusiaan yang Adil dan Beradab) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang menghormati dan menerapkan HAM (Hak Asasi Manusia)
Sila 3
(Persatuan Indonesia) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
Sila 4
(Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang dikembangkan dalam suasana musyawarah dan mufakat.
Sila 5
(Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang mengusahakan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

2. Latar belakang pemikiran aspek kewilayahan Indonesia
menjadikan wilayah Indonesia sebagai dasar pengembangan wawasan itu. Dalam hal ini kondisi obyektif geografis Indonesia menjadi modal pembentukan suatu negara dan menjadi dasar bagi pengambilan-pengambilan keputusan politik. Adapun kondiri obyektif geografi Indonesia telah mengalami perkembangan sebagai berikut.
1.Saat RI merdeka (17 Agustus 1945)
kita masih mengikuti aturan dalam Territoriale Zee En Maritime Kringen Ordonantie tahun 1939 di mana lebar laut wilayah Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah dari masing-masing pantai pulau Indonesia.Dengan aturan itu maka wilayah Indonesia bukan merupakan kesatuan.Laut menjadi pemisah-pemecah wilayah karena Indonesia merupakan negara kepulauan.
2. Indonesia kemudian mengeluarkan Deklarasi Djuanda (13 Desember 1957) berbunyi:
”…berdasarkan pertimbangan-pertimbangan maka pemerintah menyatakan bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negara Indonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan negara Indonesia, dan dengan demikian bagian daripada perairan pedalaman atau nasional berada di bawah kedaulatan mutlak negara Indonesia.
Lalu lintas yang damai di perairan pedalaman in bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekedar tidak bertentangan dengan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia.
Penentuan batas lautan teritorial (yang lebarnya 12 mil) diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara Indonesia….”.Jadi, pulau-pulau dan laut di wilayah Indonesia merupakan satu wilayah yang utuh, kesatuan yang bulat dan utuh. 
3. Indonesia kemudian mengeluarkan UU No 4/Prp Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia
yang berisi konsep kewilayahan Indonesia menurut Deklarasi Djuanda itu.
Maka Indonesia mempunyai konsep tentang Negara Kepulauan (Negara Maritim).
Dampaknya: jika dulu menurut Territoriale Zee En Maritime Kringen Ordonantie tahun 1939 luas Indonesia adalah kurang lebih 2 juta km2 maka menurut Deklarasi Djuanda dan UU No 4/prp Tahun 1960 luasnya menjadi 5 juta km2 (dimana 65% wilayahnya terdiri dari laut/perairan).
4. Pada 1982, Konferensi PBB tentang Hukum Laut Internasional III
mengakui pokok-pokok asas Negara Kepulauan (seperti yang digagas menurut Deklarasi Djuanda).Asas Negara Kepulauan itu diakui dan dicantumkan dalam UNCLOS 1982 (United Nation Convention on the Law af the Sea).Dampak dari UNCLOS 1982 adalah pengakuan tentang bertambah luasnya ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) dan Landas Kontinen Indonesia.
5. Indonesia kemudian meratifikasi UNCLOS 1982 melalui UU No 17 Tahun 1985 (tanggal 31 Desember 1985).
Sejak 16 November 1993 UNCLOS 1982 telah diratifikasi oleh 60 negara dan menjadi hukum positif sejak 16 November 1994.
6. Perjuangan selanjutnya adalah perjuangan untuk wilayah antariksa nasional, termasuk GSO (Geo  Stationery Orbit).

Jadi wilayah Indonesia adalah (Prof. Dr. Priyatna dalam S. Sumarsono, 2005, hal 74).
-Wilayah territorial 12 mil dari Garis Pangkal Laut.
-Wilayah ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) 200 mil dari Pangkal Laut.
-Wilayah ke dalam perut bumi sedalam 40.000 km.
-Wilayah udara nasional Indonesia setinggi 110 km.Batas antariksa Indonesia.
Tinggi = 33.761 km.
Tebal GSO (Geo  Stationery Orbit) = 350 km.
Lebar GSO (Geo  Stationery Orbit) = 150 km.

3. Latar belakang pemikiran aspek sosial budaya Indonesia
menjadikan keanekaragaman budaya Indonesia menjadi bahan untuk memandang (membangun wawasan) nusantara Indonesia.
Menurut Hildred Geertz sebagaimana dikutip Nasikun (1988), Indonesia mempunyai lebih dari 300 suku bangsa dari Sabang sampai Merauke.

4. Latar belakang pemikiran aspek kesejarahan Indonesia
menunjuk pada sejarah perkembangan Indonesia sebagai bangsa dan negara di mana tonggak-tonggak sejarahnya adalah:
20 Mei 1908 = Kebangkitan Nasional Indonesia28 Okotber 1928 = Kebangkitan Wawasan Kebangsaan melalui Sumpah Pemuda17 Agustus 1945 = Kemerdekaa Republik Indonesia

2.3. Pentingnya Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara menjadi penting karena memiliki beberapa tujuan penting diantaranya;
1. Menunjukkan cara pendang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri sendiri guna mencapai tujuan nasional.
2. Menunjukkan pentingnya persatuan dan keaatuan bangsa indonesia yang terdiri dari banyak perbedaan.
3. Menuntut kita untuk mengenal lebih jauh sikap kita terhadap bangsa Indonesia maupun bangsa lain diluar indonesia.

Ketiga tujuan tersebut merupakan penarikan kesimpulan pengertian Wawasan Nusantara Menurut GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara) yang ditetapkan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) pada tahun 1993 dan 1998:
"Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional."

2.4. Unsur Wawasan Nusantara
Sebagai sebuah gambaran nyata, Wawasan Nusantara memiliki 3 Unsur dasar Konsepsi Wawasan Nusantara menurut buku karya S.Sumarsono, 2005, hal 85.
Yaitu;
1.WADAH (CONTOUR).
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara meluputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki kekayaan alam dan penduduk dengan aneka ragam budaya.
2.ISI (CONTENT).
Adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.
3.TATA LAKU (CONDUCT).
Adalah hasil interaksi antara ”wadah” dan ”isi” yang terdiri dari tatalaku batiniah dan lahiriah.

2.5. Asas-Asas Wawasan Nusantara
Asas-asas Wawasan Nusantara adalah (S Sumarsono, 2005, hal 87) :
1. Kepentingan yang sama
2. Keadilan
3. Kejujuran
4. Solidaritas
5. Kerjasama
6. Kesetiaan

2.6. Implementasi Wawasan Nusantara
Implementasi atau penerapan wawasan nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi atau kelompok.

Imlementasi wawasan nusantara bertujuan untuk menerapkan wawasan nusantara dalam kehidupan sehari-hari yang mencakup bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, serta pertahanan nasional. 

DAFTAR PUSTAKA

1. Miriam Budiardjo (1977), Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta, Gramedia.

2. C.S.T Kansil dan Christine (2001), Ilmu Negara, Jakarta, Pradnya Paramita.

3. http://sistempemerintahanindonesia.com/

4. http://nuruladzkiya04.blogspot.com/2012/12/macam-macam-sistem-pemerintahan.html

5. https://maradana.wordpress.com/2011/12/18/pendidikan-pendahuluan-bela-negara-ppbn/

6. https://virgiantputrisavira.wordpress.com/2014/04/13/wawasan-nusantara-latar-belakang-filosofis-pengertian-dan-implementasi-dalam-kehidupan-sehari-har

Kamis, 02 Juli 2015

Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan Bab 1 PERTEMUAN KETIGA

BAB 1
PENDAHULUAN
1.1.            Latar Belakang

            Dalam menjalankan kehidupan bernegara, tentunya kita tak lepas dari kebijakan-kebijakan yang diatur baik tertulis maupun tidak tertulis. Sebagai contoh, ketika kita ingin melakukan demo kenaikan BBM, tentunya kebijakan atau aturan tentang kebebasan berpendapat akan menjadi sebuah tolak ukur menjalankan atau tidaknya demo tersebut.

            Kebijakan ini tidak serta merta dibuat dengan mudahnya. Melainkan tergantung bagaimana sistem atau kesatuan yang dianut, bentuk Negara tersebut maupun perkembangan yang berhubungan dengan Negara itu sendiri.

            Maka dari itu, dalam makalah ini, penulis akan menjelaskan tentang apa sajakah  bentuk pemerintahan, sistem pemerintahan, maupun mengenai Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara yang dalam hal ini penulis mengkaitkannya  dengan Indonesia.

1.2.            Rumusan Masalah
1)      Apa yang dimaksud Hak Asasi Manusia dan apa saja ciri-cirinya?
2)      Apa saja jenis Hak Asasi Manusia?
3) Apa saja landasan hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia?
4)      Bagaimana Sejarah Hak Asasi Manusia?
5) Siapa saja yang terlibat dalam merumuskan Hak Asasi Manusia?
6)      Mengapa diperlukan adanya Hak Asasi Manusia?

1.3.            Tujuan Makalah
1.      Memahami apa yang dimaksud Hak Asasi Manusia.
2.      Mengetahui bagaimana sejarah Hak Asasi Manusia.
3.      Mengetahui pentingnya Hak Asasi Manusia.
4.      Mengetahui Hubungan HAM dengan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.









BAB 2
PEMBAHASAN

2.1.     Pengertian HAM
Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa.
Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999,
" HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.  "                    
2.2. Ciri HAM

  1. Hak asasi manusia tidak dapat dialihkan kepada siapapun.
  2. Hak Asasi Manusia tidak memandang subjektif seseorang.
  3. Hak Asasi Manusia dibawa sejak lahir oleh setiap orang sejak lahir ( bersifat hakiki).

2.3. Jenis HAM

1. Hak asasi pribadi atau Personal Right

Adalah hak yang berkaitan dengan bagaimana seseorang menjalankan kehidupannya sebagai individu. Misalnya kebebaaan menyampaikan pendapat, kebebasan bergerak, dan sebagainya.

2. Hak asasi politik atau Political Right

Adalah hak untuk menjalankan aktifitas kesehariannya yang berkaitan dengan kehidupan politik. Misalnya hak dipilih dan memilih, hak mendirikan partai politik,dan sebagainya.

3. Hak azasi hukum atau Legal Equality Right


Adalah hak seseorang untuk mendapat perlindungan dan hak yang setara dalam hukum. Misalnyahak untuk menjadi pegawai negeri sipil.

4. Hak azasi Ekonomi atau Property Rigths

Adalah hak seseorang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Misalnya hak untuk melakukan jual beli maupun memeproleh pekerjaan yang layak.

5. Hak Asasi Peradilan atau Procedural Rights

Adalah hak seseorang untuk mendapatkan perlakuan yang sama didalam sebuah peradilan. Misalnya hak untuk mendapatkan pembelaan hukum.

6. Hak asasi sosial budaya atau Social Culture Right

Adalah hak seseorang yang berhubungan dengan kebudayaan ataupun adat yang berkembang di masyarakat. Misalnya hak untuk mengembangkan diri sesuai budaya yang diinginkan.


2.4.  Landasan Hukum HAM di Indonesia 

A. Undang – Undang Dasar 1945
Dalam UUD 1945 yang diamandemen, HAM secara khusus diatur dalam Bab XA, mulai pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J.
B. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia

C. Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

2.5.     Sejarah Hak Asasi Manusia

Menurut Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia,sejarah HAM di Indoensia adalah sebagai berikut;


a. Kebangkitan Nasional 20 Mei 1908, yang diawali dengan lahirnya berbagai pergerakan kemerdekaan pada awal abad 20, menunjukkan kebangkitan bangsa Indonesia untuk membebaskan diri dari penjajahan bangsa lain. 
b. Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928, membuktikan bahwa bangsa Indonesia menyadari haknya sebagai satu bangsa yang bertanah air satu dan menjunjung satu bahasa persatuan Indonesia. 
c. Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 merupakan puncak perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia diikuti dengan penetapan Undang-Undang Dasar 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 yang dalam Pembukaannya mengamanatkan: "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa. Oleh karena itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan". Undang-Undang Dasar 1945 menetapkan aturan dasar yang sangat pokok, termasuk hak asasi manusia. 
d. Rumusan hak asasi manusia dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia secara eksplisit juga telah dicantumkan dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat dan Undang-Undang Dasar Sementara 1950. Kedua konstitusi tersebut mencantumkan secara rinci ketentuan-ketentuan mengenai hak asasi manusia. Dalam sidang Konstituante upaya untuk merumuskan naskah tentang hak asasi manusia juga telah dilakukan. 
e. Dengan tekad melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen, maka pada Sidang Umum MPRS tahun 1966 telah ditetapkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Sementara Nomor XIV/MPRS/1966 tentang Pembentukan Panitia Ad Hoc untuk menyiapkan Dokumen Rancangan Piagam Hak Asasi Manusia dan Hakhak serta Kewajiban Warga Negara. Berdasarkan Keputusan Pimpinan MPRS tanggal 6 Maret 1967 Nomor 24/B/1967, hasil kerja Panitia Ad Hoc diterima untuk dibahas pada persidangan berikutnya. Namun pada Sidang Umum MPRS tahun 1968 Rancangan Piagam tersebut tidak dibahas karena Sidang lebih mengutamakan membahas masalah mendesak yang berkaitan dengan rehabilitasi dan konsolidasi nasional setelah terjadi tragedi nasional berupa pemberontakan G-30-S/PKI pada tahun 1965, dan menata kembali kehidupan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. 
f. Terbentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun }993, yang mendapat tanggapan positif masyarakat menunjukkan besarnya perhatian bangsa Indonesia terhadap masalah penegakan hak asasi manusia, sehingga lebih mendorong bangsa Indonesia untuk segera merumuskan hak asasi manusia menurut sudut pandang bangsa Indonesia. 
g. Kemajuan mengenai perumusan tentang hak asasi manusia tercapai ketika Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tahun 1998 telah tercantum dalam Garis-garis Besar Haluan Negara secara lebih rinci.


2.6.   Alasan Pentingnya HAM

Jika diibaratkan sebuah perjalanan, HAM adalah sebagai pengaman dalam perjalanan tersebut.

Dengan adanya HAM kita seakan difasilitasi untuk melakukan sebuah eksplorasi diri.

Kita mendapatkan hak untuk melakukan banyak hal selama tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

DAFTAR PUSTAKA
1. Miriam Budiardjo (1977), Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta, Gramedia.
2. C.S.T Kansil dan Christine (2001), Ilmu Negara, Jakarta, Pradnya Paramita.


Translate